Novia Zahra Zakiah/19310410025
Ujian Akhir Semester Genap Tahun Ajaran 2019/2020
Mata Kuliah : Psikologi Industri & Organisasi
Dosen Pengampu : Dr. Arundati Shinta, MA.
Di era globalisasi ini, masyarakat lebih memilih membaca
berita atau cerita fiksi dari gadget dan media online. Dengan melakukan hal tersebut gadget dapat di katakan praktis.
Namun kita tidak pernah tau keakuratan dari sebuah berita yang tercantum di
media online. Maka dari itu kita
harus memperkuat kemampuan literasi digital kita.
Menurut Gilster (penulis buku Digital Literacy, 1997), Digital
literacy atau literasi digital adalah
kemampuan untuk memahami dan menggunakan informasi dalam berbagai format dari
beragam sumber dan disajikan melalui komputer (Digital Literacy for the 21st
Century, diakses pada 14 Juni 2020). Namun, maraknya penyebaran hoax akhir-akhir ini sangat meresahkan. Kita
harus pandai memilah berita yang akan kita baca. Berikut beberapa tips dalam
menghadapi berita hoax:
- Mengenali Berita yang Mungkin Palsu
Kita harus mampu mengenali berita-berita palsu. Para penyebar
hoax bisa saja menyebarkan informasi yang
sudah diedit. Maka dari itu kita harus peka terhadap berita palsu.
- Cek Ulang dengan Sumber lain
Jika berita benar, maka akan ada sumber-sumber yang akurat.
Atau bahkan berita yang disebarkan tidak hanya di satu atau dua media. Atau kita
bisa menanyakan pada orang yang kita percayai.
- Hentikan Penyebaran
Jika berita tersebut sudah pasti berita hoax, maka kita harus menghentikan penyebarannya.
Jika kita ikut menyebarkan berita hoax
tersebut, kita akan dikenai Pasal 40 ayat (2)
Undang-Undang No.19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No.11 Tahun
2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 40 ayat (2a)
Undang-Undang No.19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No.11 Tahun
2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Lalu, Pasal 40 ayat
(2b) Undang-Undang No.19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No.11
Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sampai Peraturan Menteri
Komunikasi dan Informatika No.19 Tahun 2014 tentang Penanganan Situs Bermuatan
Negatif. Dengan sanksi hukuman pidana penjara selama enam tahun dan/atau denda
satu miliar (kominfo, diakses pada 14 Juni 2020).
- Membagikan Kebahagiaan Bukan Rumor
Daripada kita menyebarkan rumor yang belum
tentu kebenarannya, lebih baik kita menyebarkan kebahagiaan kepada lingkungan
sekitar kita. Jika kita menyebarkan rumor, sama saja dengan kita menyebarkan hoax.
- Mengurangi Penggunaan Gadget
Kita harus mencoba untuk lepas dari gadget
agar kita tidak ketergantungan dengan gadget. Kita masih bisa membaca berita
melalui koran yang sudah pasti kebenarannya. Hal tersebut juga akan mengurangi
kemungkinan penyebaran hoax.
Mari kita bantu untuk mengurangi penyebaran
hoax di negeri ini. Kita bantu
generasi penerus bangsa untuk tidak termakan oleh berita-berita bohong. Mulailah
memilah berita-berita yang akan kita konsumsi dan bagikan.
Referensi:
Spires, Hiler A., Casey Medlock Paul, Shea
N. Kerkhoff. 2018. Digital Literacy for 21st Century. USA: 2235.
Doi:
10.4018/978-1-5225-2255-3.ch194.
Diandra. 2017. Penebar Hoax Bisa Dijerat
Segudang Pasal. Kominfo.go.id. diakses dari https://kominfo.go.id/content/detail/8863/penebar-hoax-bisa-dijerat-segudangpas
al/0/ sorotan media (diakses pada 14 Juni 2020).
Mantapp, bisa jadi solusi untuk meminimalisir penyebaran hoax.
BalasHapusSangat bagus ,apalagi disaat saat seperti sekarang ini hoax yang sudah menjadi makanan sehari hari ,makanya sangat dibutuhkan info semacam ini
BalasHapusArtikelnya bermanfaat, saya jadi lebih tau akan informasi ini.
BalasHapusSangat bermanfaat, terima kasih
BalasHapus