DOSEN PENGAMPU : Dr., Dra. ARUNDATI SHINTA MA
NAMA : C.Dian Eka Pemiastuti
NIM : 22310410182
KELAS : SJ
PROGRAM STUDI PSIKOLOGI
UNIVERSITAS PROKLAMASI 45 YOGYAKARTA
PENDEKATAN HOLISTIK DALAM PENGELOLAAN SAMPAH DI INDONESIA
Permasalahan sampah di Indonesia adalah isu yang kompleks dan multidimensional, memerlukan pendekatan yang komprehensif dan kolaboratif. UU RI No. 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah telah menetapkan kerangka hukum untuk pengelolaan sampah di Indonesia. Peraturan ini mencakup berbagai aspek mulai dari pengurangan, penanganan, hingga penanganan akhir sampah. Ironisnya, meskipun regulasi sudah sangat banyak dan lengkap, perilaku masyarakat masih menunjukkan ketidakpatuhan yang signifikan. Masyarakat sering kali membuang sampah sembarangan, kurang memilah sampah, dan enggan berpartisipasi dalam program daur ulang atau pengurangan sampah. Hal ini menunjukkan bahwa regulasi saja tidak cukup untuk mengubah perilaku masyarakat yang sudah terlanjur terbiasa dengan kebiasaan buruk dalam menangani sampah. Salah satu aspek yang menjadi penghalang utama adalah kurangnya kesadaran dan tanggung jawab individu terhadap sampah yang mereka hasilkan. Banyak masyarakat yang masih memandang sampah sebagai sesuatu yang tidak perlu mereka pikirkan setelah dibuang. Pendidikan dan sosialisasi mengenai pentingnya pengelolaan sampah yang baik perlu ditingkatkan.
Kampanye-kampanye yang menekankan dampak negatif dari penanganan sampah yang buruk terhadap lingkungan dan kesehatan perlu digencarkan. Selain itu, pemerintah perlu bekerja sama dengan berbagai lembaga, seperti sekolah, perusahaan, dan organisasi masyarakat, untuk menyebarluaskan informasi dan membentuk kebiasaan yang lebih bertanggung jawab dalam pengelolaan sampah. Di sisi lain, aspek kelembagaan dalam pengelolaan sampah juga memegang peranan penting. Pengelolaan sampah yang efektif memerlukan kerjasama yang baik antara berbagai lembaga yang terlibat. TPA (Tempat Pembuangan Akhir) dan TPST (Tempat Pengolahan Sampah Terpadu) harus dikelola secara profesional dan bukan perorangan, melainkan oleh lembaga atau institusi yang memiliki kapasitas dan kapabilitas untuk melaksanakan tugas tersebut. Hal ini penting agar pengelolaan sampah dapat berjalan dengan sistematis dan terstruktur, serta memiliki standar operasional yang jelas. Lembaga-lembaga seperti Dinas Lingkungan Hidup, sekolah, dan perusahaan harus mengambil peran aktif dalam pengelolaan sampah.
Pengelolaan sampah yang efektif memerlukan sumber pendanaan yang memadai dan terstruktur. Salah satu aspek penting dalam hal ini adalah pendanaan yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), Dana Desa, serta sumber-sumber dana lainnya. Mengandalkan dana perseorangan bukanlah solusi yang berkelanjutan karena keterbatasan sumber daya individu dan ketidakkonsistenan kontribusi. Pemerintah daerah perlu memastikan bahwa alokasi anggaran untuk pengelolaan sampah cukup untuk mendukung operasional lembaga pengelola sampah, pengadaan peralatan, serta pelaksanaan program-program edukasi dan sosialisasi. Selain itu, Dana Desa dapat dimanfaatkan untuk membangun infrastruktur pengelolaan sampah di tingkat desa, sehingga pengelolaan sampah dapat dilakukan secara lebih merata dan efisien di seluruh wilayah. Aspek sosial budaya juga memainkan peran penting dalam pengelolaan sampah. Perilaku dan budaya masyarakat terhadap sampah sangat mempengaruhi efektivitas pengelolaan sampah. Di banyak tempat, masih terdapat kebiasaan membuang sampah sembarangan, kurangnya kesadaran untuk memilah sampah, dan rendahnya partisipasi dalam program daur ulang. Budaya masyarakat yang kurang peduli terhadap kebersihan lingkungan perlu diubah melalui pendidikan dan sosialisasi yang intensif. Selain itu, mitos-mitos dan persepsi keliru tentang sampah perlu dihilangkan. Misalnya, anggapan bahwa sampah organik tidak berbahaya dan bisa dibuang sembarangan harus dikoreksi. Kampanye-kampanye yang menggugah kesadaran masyarakat tentang pentingnya menjaga kebersihan dan dampak negatif dari penanganan sampah yang buruk perlu digalakkan.
Penerapan teknologi dalam pengelolaan sampah juga merupakan aspek yang tidak bisa diabaikan. Penggunaan peralatan yang tepat dapat memudahkan masyarakat dalam mengelola sampah dan meningkatkan efisiensi proses pengelolaan sampah. Peralatan seperti komposter, mesin pencacah sampah, dan incinerator dapat membantu mengurangi volume sampah yang harus dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) serta meningkatkan nilai ekonomis dari sampah melalui proses daur ulang. Komposter, misalnya, sangat efektif untuk mengolah sampah organik menjadi kompos yang dapat digunakan sebagai pupuk alami. Mesin pencacah sampah dapat mengurangi ukuran sampah anorganik sehingga lebih mudah untuk diolah atau didaur ulang. Sementara itu, incinerator dapat digunakan untuk membakar sampah dengan aman dan mengurangi volume sampah secara signifikan, meskipun penggunaannya perlu diawasi ketat untuk mencegah pencemaran udara. Pemerintah dan lembaga terkait perlu mengadakan pelatihan bagi masyarakat mengenai penggunaan peralatan tersebut. Penegakan hukum yang tegas juga sangat penting dalam memastikan kepatuhan terhadap peraturan pengelolaan sampah. Sanksi bagi pelanggaran harus diberlakukan dengan konsisten untuk menimbulkan efek jera. Pemerintah harus meningkatkan pengawasan dan memperkuat sistem penegakan hukum agar peraturan yang ada dapat diimplementasikan dengan efektif.
0 komentar:
Posting Komentar