8.6.24

Tugas Essay 6: Psikologi Lingkungan - Belajar di TPST Oleh : Maria Laras Wati Candra Sari

DOSEN PENGAMPU : Dr., Dra. ARUNDATI SHINTA MA

NAMA : Maria Laras Wati Candra Sari

NIM : 22310410188

KELAS : SJ

PROGRAM STUDI PSIKOLOGI

UNIVERSITAS PROKLAMASI 45 YOGYAKARTA

Tempat Pengolahan Sampah Terpadu atau dapat disebut dengan TPST, adalah suatu tempat dimana sampah dikumpulkan dan diolah dalam berbagai metode. Tempat ini tidak hanya berfokus pada pembuangan sampahnya saja, namun juga berfokus terhadap pengolahan dan perbaikan sumber daya. TPST memberikan solusi penanganan sampah untuk mengurangi, mendaur ulang, dan pemanfaatan kembali. Seperti TPST 3R Randu Alas, berlokasi di Candikarang RT03 , RW 05 Sardonoharjo , Ngaglik , Sleman , Yogyakarta, yang kami kunjungi untuk pembelajaran bersama dosen pada hari Sabtu, 4 Mei 2024. Sebelum menjadi TPST 3R Randu Alas, lokasi tersebut kerap dijadikan pembuangan sampah liar. Hingga pada tahun 2016, warga mulai bergerak untuk mendirikan TPS dan mengajukan proposal ke Dinas Lingkungan Hidup dan mendapatkan tanggapan positif. Namun keresahan masyarakat belum juga mereda. Sebagian warga beranggapan, dengan dibangunnya TPS, akan menimbulkan bau tak sedap di lingkunganya. Masalah lainpun timbul, seperti perilaku masyarakat yang tidak memilah sampah dan membuangnya begitu saja di TPS. Maka dari itu, pengurus TPS berjuang dan berusaha mengembangkan serta memberikan edukasi kepada warga tentang fungsi TPS, hingga kini berangsur mengalami perkembangan. 

Dalam pengolahan sampah, TPST 3R Randu Alas memulainya dari pengumpulan sampah rumah tangga, yang diambil pihak TPS (warga yang berlangganan) dua kali dalam seminggu. Jumlah sampah yang masuk dalam sebulan bisa mencapai 16,37ton, dan 2,17 ton adalah sampah organik. Kemudian sampah tersebut dipilah dan dikelompokkan dalam kategori;

  1. Sampah organik, yang kemudian akan diolah menjadi pupuk organik cair, kompos, budidaya magot, dan digunakan sebagai pakan unggas.

  2. Sampah anorganik, nantinya akan dipisahkan antara yang masih layak digunakan dan yang tidak. Untuk sampah yang layak, dijual kepada pengepul untuk didaur ulang.

  3. Sampah berbahaya dan beracun (B3) seperti tempat bekas AKI, botol bayclin, yang nantinya akan ditempatkan dalam tempat khusus.

  4. Limbah residu, merupakan jenis sampah yang tidak dapat diolah dan di daur ulang. 

Untuk pengolahan limbah sampah, pengurus TPST 3R Randu Alas memiliki bekal pengalaman, ilmu, serta ketrampilan. Sehingga dapat memanfaatkan bahan-bahan organik yang sudah busuk, kemudan diolah menjadi POC (pupuk organik cair) dengan teknik hidro melalui proses anaerob atau dapat disebut kedap udara. Sedangkan untuk kompos, menggunakan teknik window. Proses pembuatannya sendiri berkisar kurang lebih 40hari. TPST 3R Randu Alas juga membudidayakan maggot, dan pada tahun 2021 mulai membuat produk turunan berupa maggot kering. Namun pengolahan sampah menjadi terkendala karena kurangnya fasilitas teknologi dan tenaga bantu di TPS. Sehingga pembudidayaan maggot dan pengolahan sampah menjadi terhambat.Dari keterangan tersebut, dapat disimpulkan bahwa TPST 3R Randu Alas merupakan TPS pertama pembudidaya maggot. Sampah yang notabene merupakan limbah, juga dapat dimanfaatkan kembali dengan cara pengolahan yang tepat. Bahkan sampah yang dinilai masyarakat sebagai ‘hama’, dapat menggerakkan ekonomi sirkuler dari sampah rumah tangga.

0 komentar:

Posting Komentar