4.6.24

Tugas Essay 6: Psikologi Lingkungan - Belajar di TPST Oleh : ALIMIN MUBAROK

DOSEN PENGAMPU : Dr., Dra. ARUNDATI SHINTA MA

NAMA :  ALIMIN MUBAROK

NIM : 22310410144

KELAS : SJ

PROGRAM STUDI PSIKOLOGI

UNIVERSITAS PROKLAMASI 45 YOGYAKARTA


MANAJEMEN PENGOLAHAN SAMPAH DI TPST SUMPIUH

KABUPATEN BANYUMAS

C:\Users\livestreaming\Downloads\WhatsApp Image 2024-05-04 at 20.59.10.jpeg


PENDAHULUAN

Sampah selalu menjadi problema yang agak rumit dari problem kesehatan hingga menjadi berita sosial yang kerap mengakibatkan konflik struktural antara pemerintah dan masyarakatnya. sesuai undang-undang nomor 18 Tahun 2008 perihal Pengelolaan Sampah menjadi landasan dan  panduan  pengelolaan sampah ditekankan bahwa sampah sudah menjadi konflik nasional,  harapannya  pengelolaannya perlu dilakukan secara komprehensif dan   terpadu dari hulu ke hilir, agar bisa mendapatkan manfaat secara ekonomi, dan sehat bagi masyarakat, serta memikirkan  bagaimana agar aman bagi lingkungan.

  Ikhtiar yang bisa dilakukan untuk menangani  masalah  sampah tersebut yaitu menggunakan aplikasi kegiatan pemberdayaan, agar warga  mau dan  mampu melakukan perubahan pada pengelolaan sampah yg mereka hasilkan. Pemberdayaan sebagai proses perubahan memerlukan inovasi dari limbah sampah berupa  produk, gagasan, metode, indera-alat atau teknologi yang acapkali berasal atau didatangkan asal luar. namun melalui pengakuan atau kajian pengembangan terhadap nilai-nilai tradisi, kearifan masyarakat lokal atau kearifan tradisional inovasi mampu dikembangkan

Badan Pusat Statistik (BPS) Republik Indonesia, mensensus jumlah keseluruhan penduduk Jawa Tengah pada tahun 2021 ialah sejumlah  36.742.501 jiwa. Adapun wilayah  Kabupaten Banyumas sendiri,  penduduknya adalah sejumlah 1.789.630 jiwa. Tahun 2020 Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banyumas menyatakan bahwa sampah rumah tangga yang diperoleh dari masyarakat  setiap harinya mencapai 535.985 kilogram/hari. untuk sampah yang  diluar rumah tangga setiap harinya mencapai 10-15 ton.

 Berdasarkan sumber data  dilapangan, diinformasikan bahwa Kabupaten Banyumas ditahun 2020  memiliki  12 unit Tempat Pembuangan Sampah (TPS) 3R/ Pusat Daur Ulang (PDU) 12 unit  TPS  tersebut diantaranya  berada di wilayah kecamatan Sumpiuh, Banyumas bagian selatan. Sementara  sampah-sampah yang dihasilkan oleh warga Sumpiuh tersebut berasal dari sampah rumah tangga maupun diluar , beberapa jenisnya meliputi  seperti plastik, kertas, kayu, kain karet atau kulit, logam, gelas, kaca, organik dan lainnya

Berangkat dari kepedulian sosial memandang  sampah begitu banyak yang diproduksi oleh warga Sumpiuh dan secara umum Kabupataen Banyumas, niscaya memerlukan edukasi bagaimana mengelola sampah yang akurat kepada masyarakat. Perlunya pemberdayaan masyarakat supaya bisa memahami dan menerapkan sistem pengelolahan sampah yang  baik dan benar. Krisis permasalahan sampah yang berada di wilayah Kecamatan Sumpiuh dan sekitarnya di Kabupaten Banyumas terjadi lantaran dikarenakan berbagai macam faktor,  diantaranya adalah faktor pola pikir masyarakat yang tidak peduli dan belum terbuka akan masalah sampah. faktor rendahnya kesadaran masyarakat terkait penanganan masalah sampah, faktor kurangnya ilmu pengetahuan pengelolaan sampah dan perspektif bahwa sampah adalah barang yang kotor, bau yang harus segera dibuang. 

Namun  semenjak Bupati Banyumas Ir Ahamad Husein dan jajarannya di tahun 2016 menggalakan  program terkait penanggulangan sampah, seiring berjalannya waktu, masyarakat mulai terbuka  berpikir bahwa  sampah merupakan problem yang wajib segara diatasi. Selain itu masyarakat  juga memiliki keinginan membenahi masalah sampah, termasuk warga di Kecamatan Sumpiuh dan sekitarnya. 


SEJARAH TPST SUMPIUH

Dari program Bupati Banyumas Ir Ahmad Husein, melalui diterapkannya Kebijakan Pemerintah Daerah Kabupaten Banyumas dengan desentralisasi pengolahan sampah tahun 2017 tentang pengolahan mandiri per desa/kelurahan secara bertahap  lahirlah TPST SUMPIUH, yang dibangun di tanah pesawahan milik pemerintah daerah setempat, lokasinya jauh dari pemukiman warga. Awal mula proses managemen  kebutuhan TPST masih dibiayai oleh pemda termasuk  gaji para pegawainya, seiring berjalannya waktu setelah 6 bulan berjalan lancar pemda setempat melepas keseluruhan managemen pembiayaannya. TPST dipaksa berjalan mandiri dan sampai  sekarang TPST Sumpiuh beroperasi dengan baik,  ditopang oleh 1 mesin pemilahan, mesin pembakaran. Armadanya 1truk, 1 cary, 6 tosa, dengan jumlah pegawai sebanyak 35 orang. 

Berdirinya TPST  Sumpiuh menguras banyak keringat dari proses sosialisasi kepada masyarakat sumpiuh dan sekitarnya, pendekatannya melalui banyak penyuluhan langsung ke masyarakat di bantu  pemerintah desa,  pemberdayaan cara mengelola sampah yang benar, pemilihan sampah organik dan anorganik, dan strategi pelatihan ke ibu PKK melalui coping behaviour bagaimana pengolahan sampah agar menjadi sumber ekonomi. Dan banyak lain pendekatan TPST Sumpiuh untuk memberdayakan warganya agar mengelola sampah dengan baik dan benar.

Berbeda dengan bank sampah dimana adanya  nasabah sampah yang datang menabung berupa sampah, nasabah bisa meminjam uang kepada bank sampah, nasabah mendapatkan  hasil timbal balik secara ekonomi, sewaktu-waktu dapat mengambil tabungan sampahnya dalam bentuk uang cash, namun TPST SUMPIUH bukan bank sampah, pada sistem kinerjanya sampah yang diambil dari masyarakat setempat,  masyarakat harus membayar beberapa rupiah sebulan sekali ke TPST Sumpiuh, kalau tidak maka sampah dibiarkan menumpuk tidak diambil oleh pegawai TPS.  Inilah yang membedakan TPST dengan Bank Sampah, dimana TPST dalam opersionalnya  mengambil retribusi bulanan dari masyarakat yang membuang sampah ke TPST.


ALUR PENGOLAHAN SAMPAH  

1.Proses pengangkutan sampah 

TPST mengangkut sampah warga dengan memakai beberapa jenis kendaraan, ada yang dengan dam truk, cary, tosa, setiap hari para  petugas lapangan TPST berkeliling ke rumah-rumah warga yang sudah terikat perjanjian, dimana sebelumnya warga mendaftar dulu  ke TPST, setelah mendaftar maka sampah bisa diambil oleh petugas TPST, warga membayar retribusi bulanan. Kalau tidak ada ikatan maka warga tidak bisa membuang sampah ke TPST. Setelah sampai ke tempat TPST sebelum ke mesin pemilahan ada proses pemilahan sampah secara manual untuk jenis barang-barang tertentu yang tidak masuk ke mesin pemilah diantaranya seperti : kayu, botol minuman plastik, kaca, besi dan logam lainnya.

2.Proses pemilihan sampah

C:\Users\livestreaming\Downloads\WhatsApp Image 2024-05-04 at 20.59.09 (1).jpegC:\Users\livestreaming\Downloads\WhatsApp Image 2024-05-04 at 20.59.02.jpegC:\Users\livestreaming\Downloads\WhatsApp Image 2024-05-04 at 20.59.00.jpegC:\Users\livestreaming\Downloads\WhatsApp Image 2024-05-04 at 20.58.55.jpeg

Mesin pemilahan.

Setelah sampah diturunkan dari kendaraan, sampah langsung diangkut ke mesin pemilahan, mesin penyaringan sampah, dimana prosesnya yang keluar dari mesin pemilahan tersebut  sampah menjadi 3 bagian, 1. Menjadi bubur sampah, 2. Menjadi middle, 3.Menjadi sampah RDF. 

1.Bubur sampah berasal dari sampah organik, yang sudah melalui proses pemilahan.

C:\Users\livestreaming\Downloads\WhatsApp Image 2024-05-04 at 20.58.55.jpeg

Kegunaan  bubur sampah bisa buat pakan maggot, yang nantinya dari maggot ampasnya menjadi kompos. Namun di TPST SUMPIUH bubur sampah belum maksimal pengolahannya, hanya sebatas buat pakan maggot itupun tidak sebarapa, kebanyakan pakan maggot langsung dari limbah makan pasar atau dapur, sehingga sisa bubur sampah di TPST SUMPIUH menjadi gunugan yang tidak terolah, terbengkalai,  menjadi PR besar pengolahannya di TPST SUMPIH. 

2. Middle sampah anorganik yang masih bercampur, sampahnya masih berat kalau ditimbang

C:\Users\livestreaming\Downloads\WhatsApp Image 2024-05-04 at 20.59.00.jpeg dibelakang saya jenis sampah middle

Sampah middle/residu (40-50%) adalah  sampah yang tidak bisa dipakai menjadi bahan baku pupuk/RDF.  Jenis sampah middle tidak ada kata lain kecuali harus dibakar sampai tuntas, supaya  tidak menambah  polusi tanah dan bau, juga supaya  tidak memenuhi kebutuhan ruang penampung. Sampah jenis ini jadi problem di TPST SUMPIUH karena tidak masuk  bahan RDF apalagi menjadi bahan pembuatan pupuk. 

3.Sampah RDF

C:\Users\livestreaming\Downloads\WhatsApp Image 2024-05-04 at 20.59.06.jpeg

Sampah RDF jenisnya bersih dan ringan. Sampah RDF setelah melalui proses pengeringan mengurangi kandungan air yang ada di sampah tersebut , kemudian sampah dicacah agar kandungan air dalam material sampah berkurang, hasilnya bisa dipakai sebagai sumber energi ramah lingkungan pengganti batu bara, dan TPST SUMPIUH bekerja sama dengan pabrik semen yang ada di cilacap,  dari sampah RDF tersebut dikirim kesana.  RDF di jadikan bahan bakar pabrik semen Cilacap yang  dihasilkan dari daur ulang sampah yang menghasilkan sumber energi panas yang tinggi. RDF menjadi sumber tambahan kas pemasukan pengolahan TPST SUMPIUH

BUDI DAYA MAGGOT DI TPST SUMPIUH

Maggot menjadi organisme yang bermanfaat sebagai agen pengurai sampah organik yang berasal dari limbah dapur, yang bermanfaat pula sebagai pakan tambahan ikan dan ternak, hal inilah yang menjadi dasar TPST SUMPIUH membudidaya maggot, prosesnya limbah makanan dapur yang sudah tidak layak di konsumsi manusia dijadikan amunisi utama untuk pakan maggot, alternatif lain pakan maggot bisa menggunakan bubur sampah yang berasal dari proses pemilahan sampah.

 Budidaya maggot sangat layak untuk alternatif pakan ternak sejenis ikan lele, ayam kampung, karena maggot merupakan jenis belatung dari black soldier flys hermetia illucens yang  termasuk keluarga lalat. Dimana ukurannya maggot lebih besar dari lalat pada umumnya. Apalagi Hermetua illucens ini tidak menularkan bakteri, penyakit, bahkan kuman terhadap manusia. Maggot menghasilkan larva, kemudian  menjadi belatung/maggot,  Limbah dapur yang sudah bau sangat disenangi maggot, jadi budidaya maggot adalah bagian dari solusi  pengolahan sampah, termasuk kas pendapatan dari penjualan maggot sendiri dimana yang sering mengambil maggot di TPST SUMPIUH rata-rata untuk pakan ternak ikan lele. Adapun ampas  maggot yang menjadi pupuk kasgot itu dibeli oleh dinas pertanian. Prosesnya ketika petani mengajukan pupuk gratis ke Bupati, kemudian dinas pertanian memberikan  pupuk kasgot, melalui TPST SUMPIUH

KESIMPULAN

Berdasarkan catatan sejarah yang kami dapati dari pegawai TPST SUMPIUH dan dikuatkan oleh media internet, Bupati Banyumas Ir Ahamad Husein &  jajarannya adalah penggerak pertama  yang  menggalakan  program terkait penanggulangan sampah. Disamping  itu juga masyarakat  Banyumas khususnya wilayah  Kecamatan Sumpiuh dan sekitarnya juga memiliki keinginan untuk membenahi masalah sampah, dengan dukungan pemerintah setempat  berdirilah TPST SUMPIUH diatas tanah pemda yang lokasinya jauh dari pemukiman warga. Pengolahan sampah yang berada di TPST SUMPIUH masih  ada PR bagaimana mengolah bubur sampah hasil dari mesin pemilahan yang kondisinya semakin menggunung, operasional TPST SUMPIH ditopang dari hasil retribusi warga, penjualan botol bekas, penjualan RDF, penjualan maggot, dan penjualan pupuk kasgot. 


REFERENSI

Bagas, A. R. (2022). Pemberdayaan Masyarakat Melalui Pengelolaan Sampah Terpadu (Studi Pada Kelompok Swadaya Masyarakat Sae Kelurahan Purwokerto Wetan Kecamatan Purwokerto Timur Kabupaten Banyumas) (Doctoral dissertation, UIN Prof. KH Saifuddin Zuhri Purwokerto).

Sugiantoro, B., Supriyana, N., & Sutisna, U. (2022). PENERAPAN MESIN PEMILAH SAMPAH UNTUK OPTIMASI BAHAN BAKU REFUSE DERIVED FUEL (RDF) DAN PRODUK TURUNAN MAGGOT DI TPS 3R BUMDES BERKAH MAJU BERSAMA, BANYUMAS. BUDIMAS: JURNAL PENGABDIAN MASYARAKAT, 4(2), 547-553.

Atmika, I. G. N. A., & Suryawan, G. P. (2022). Pengelolaan limbah Banten sebagai sumber energi terbarukan dengan teknologi RDF berkualitas tinggi. Jurnal Bakti Saraswati (JBS): Media Publikasi Penelitian dan Penerapan Ipteks, 11(2), 97-106.

Anwar, D. I., & Nurbaeti, N. (2021). Pemanfaatan sampah organik untuk pupuk kompos dan budidaya maggot sebagai pakan ternak. JPM (Jurnal Pemberdayaan Masyarakat), 6(1), 568-573.


0 komentar:

Posting Komentar