6.1.23

Laporan Kunjungan Tempat Pengelolaan Sampah Kulon Progo

 Laporan Kunjungan Tempat Pengelolaan Sampah Kulon Progo


Essay 2 Kuliah Lapangan 

Nama : Ira Prastiwi 

NIM : 21310410060

Dosen Pengampu : Dr. Dra. Arundati Shinta, MA

                            Fakultas Psikologi Universitas Proklamasi 45 Yogyakarta


Permasalahan sampah merupakan salah satu masalah serius dalam lingkungan yang kaitannya sangat erat dengan kehidupan manusia sehari-hari. Sebagai pihak penghasil sampah, manusia tidak bias terlepas dengan masalah sampah. Oleh karena itu perlu dilakukan pengelolaan sampah yang bersih dan sehat. Kata sehat dan bersih akan berarti sebagai kondisi yang telah dicapai bila sampah dapat dikelola dengan baik sehingga bersih dari lingkungan permukiman dimana manusia beraktifitas di dalamnya dan tidak menimbulkan sumber penyakit yang akan member dampak kepada kesehatan masyarakat. 

Maka diberlakukannya UU No. 1 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Rumah Tangga di Kabupaten Kulon Progo sehingga diperlukan penanganan, pengelolaan sampah yang baik dan tepat untuk pengembangan daerah perkotaan maupun pedesaan sehingga tidak akan berdapak pada kesehatan masyarakat, serta penurunan kualitas lingkungan. Pengelolaan sampah dapat ditingkatkan dan sampah dapat menjadi sumberdaya yang dapat dimanfaatkan sebagai salah satu sarana untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat dalam suatu daerah sebelum dibuang ke TPA. Salah satu upaya yang dilakukan adalah Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST).

       

Salah satu contoh Kabupaten di Yogyakarta yang bersih dalam persampahan adalah Kabupaten Kulon Progo. Seiring dengan berkembangnya pengetahuan dan teknologi, beberapa wilayah di Kabupaten Kulon Progo melakukan pengelolaan sampah salah satunya adalah dengan mendirikan TPS 3R. TPS 3R merupakan salah satu upaya pemerintah dalam menangani masalah persampahan. TPS 3R merupakan salah satu pemerintah dalam menangani masalah persampahan. TPS 3R Kulon Progo didirikan secara serentak oleh satker PLP Dinas Provinsi Yogyakarta di 7 Desa pada tahun 2011 hingga 2015. Akan tetapi, pengadaan TPS 3R tersebut tidak sepenuhnya dapat menangani masalah persampahan pada umumnya. Secara umum terdapat lima aspek penting dalam pengelolaan sampah yaitu teknologi, institusi, hukum/peraturan, pembiayaan, dan partisipasi masyarakat. Pemerintah telah memberikan fasilitas berupa biaya serta bangunan TPS 3R untuk mengelola sampah di daerah masing-masing. Penanganan sampah 3R adalah konsep penanganan sampah dengan cara Reduce(mengurangi), Reuse(menggunakan kembali), dan Recycle(mendaur ulang) sampah mulai sumbernya. Melalui 3R diharapkan masyarakat tidak bergantung kepada pelayanan sampah oleh pemerintah daerah, sehingga pemerintah daerah bukan lagi pemeran utama dalam pengelolaan sampah dengan melakukan kegiatan daur ulang dan composting dapat mereduksi sampah sekitar 170,91 kg/hari atau 78,46% dari total volume sampah.

0 komentar:

Posting Komentar