2.12.22

Pengelolaan Sampah di TPST Randu Alas

 

Nama   : Dea Khairun Nisa

Nim     : 21310410082

Kelas   : Psikologi (regular)

Tugas Laporan Kuliah Lapangan Psikologi Lingkungan

 

PENGELOLAAN SAMPAH DI TPS 3R RANDU ALAS

 




Sampah adalah suatu benda atau bahan yang sudah tidak digunakan lagi oleh manusia sehingga dibuang. Stigma masyarakat terkait sampah adalah semua sampah itu menjijikkan, kotor, dan lain-lain sehingga harus dibakar atau dibuang sebagaimana mestinya (Mulasari, 2012). Segala aktivitas masyarakat selalu menimbulkan sampah. Hal ini tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah akan tetapi juga dari seluruh masyarakat untuk mengolah sampah agar tidak berdampak negatif bagi lingkungan sekitar (Hardiatmi, 2011). Beberapa faktor yang mempengaruhi pengolahan sampah yang dianggap sebagai penghambat sistem adalah penyebaran dan kepadatan penduduk, sosial ekonomi dan karakteristik lingkungan fisik, sikap, perilaku serta budaya yang ada di masyarakat (Sahil, 2016). Berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia nomor 3 tahun 2013, tempat penampungan sementara (TPS) adalah tempat dimana sebelum sampah diangkut untuk dilakukan pendauran ulang, pengolahan dan tempat pengolahan sampah terpadu. Tempat pengolahan sampah terpadu (TPST) adalah tempat pelaksanaan kegiatan pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, pendauran ulang, pengolahan dan pemrosesan akhir. Begitu juga yang dilakukan oleh TPS Randu Alas yang berada di Desa Candi karang Kecamatan Ngaglik Kabupaten Sleman. TPS Randu Alas ini merupakan salah satu dari sekian banyak TPS yang berada di Sleman. Pada awalnya diketahui pada TPA Piulangan terjadi overcapasity sehingga masayarakat kota jogja bingung untuk membuang sampah-sampah mereka yang akhirnya sampah-sampah tersebut betebaran di pinggirin jalan dan menyebabkan polusi. Sehingga pemerintah mendirikan TPS (tempah pengelolaan sampah) yang di naungi oleh setiap kelompoj swadaya masyarakat. TPS Randu Alas berdiri pada tahun 2016 yang awalnya hanya menampung sampah dari 200 KK namun sekarang sudah bisa menampung hingga 300 KK. TPS ini merupakan tumpuhan bagi masyarakat Yogyakarta TPST tersebut kurang lebih sudah berjalan sekitar 6 tahun lamanya. Pihak TPST menjempuh sampah setiap 2 kali dalam seminggu yakni hari rabu dan sabtu, serta pihak tpst menarik distribusi dari masyarakat sekitar 30.000 / kk untuk Kawasan pengguna.

Kemudia sampah-sampah yang telah di kumpulkan pada TPST akan di Kelola oleh pihak TPST. Pengelolaan sampah ini sangat meragam mulai dari membuah kompos sampah degan membuat makanan magot dan juga sekaligu melakukan mengembangbiakan magot. Awalnya sampah yang baru sampah ke TPST akan di sortir dan dipilah-pilah menjadi dua yaitu sampah oraganik ( seperti daun-daun, sisa makanan dll) dan juga sampah anorganik ( seperti sampah pabrik, kertas, plastic dll). Sampah anorganik kemudian akan di setor kepada pabrik daun ulang lagi sementara itu sampah organic akan di oleh menjadi kompos, eco enzyme dan biokonfersi (untuk makanan magot). Pembuatan kompos pada TPST Randu Alas ini memerlukan waktu sekitar 40 hari menggunakan bakteri pengurai sementara untuk pembuatan eci enzyme dibutuhkan waktu 3 bulan. Selain itu untuk magot akan menjadi pellet, pakan unggas, pakan ikan hias dll kemudian sisanya akan dikeringkan dan dititipkan di took pakan.







 

Daftar Pustaka :

Elamin. M.Z., dll. 2018. Analisis Pengelolaan Sampah pada Masyarakat Desa Disanah Kecamatan Sreseh Kabupaten Sampang. Jurnal Kesehatan Lingkungan. Vol 10 (4) : 368-369

0 komentar:

Posting Komentar