3.12.22

KULIAH LAPANGAN TPST RANDU ALAS; BAGAIMANA PENGELOLAAN SAMPAH DI TPS


PSIKOLOGI LINGKUNGAN

LAPORAN KULIAH LAPANGAN

Dosen Pengampu:

Dr. Arundati Shinta, M.A.

Oleh:

Clarita Savdurin (21310410031)

FAKULTAS PSIKOLOGI

UNIVERSITAS PROKLAMASI 45 YOGYAKARTA




Menurut Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah yang disebut sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau proses alam yang berbentuk padat. Sampah ini dihasilkan manusia setiap melakukan aktivitas sehari-hari. Untuk meminimalisir permasalahan sampah maka harus ada pengelolaan sampah sejak dari sumbernya. Pengelolaan sampah perlu dilakukan dengan baik dan dapat memberikan manfaat secara ekonomi, kesehatan dan keamanan bagi lingkungan serta yang paling penting adalah dapat mengubah perilaku masyarakat.Salah satu bentuk kepedulian terhadap sampah adalah dengan pembuatan dan pengelolaan TPS.

 Pada 28 November 2022 kemarin, kami mahasiswa Psikologi Universitas Proklamasi 45 Yogyakarta melakukan kunjungan ke salah satu TPS di Yogyakarta, yakni TPS Randu Alas. Disana kami mendapatkan materi dan diskusi dari  Bapak wakil ketua TPS Randu Alas,  mereka menyambut dengan baik kunjungan kami. Menurut pengelola TPS Randu Alas, TPS Randu Alas dulunya adalah TPS liar tempat untuk membuang sampah oleh masyarakat setempat, namun karena ada banyak orang-orang yang memiliki kepedulian sehingga mereka kemudian meminta kepada Dinas Lingkungan Hidup Yogyakarta untuk mendapatkan bantuan mendirikan TPS. TPS Randu Alas didirikan pada tahun 2016, para pengelolanya memulai dengan sosialisasi dan edukasi terhadap masyarakat setempat namun terkendala karena kurangnya kesadaran masyarakat. TPS Randu Alas awalnya memiliki kapasitas pengambilan sampah untuk 200 KK tetapi sekarang sudah naik kapasitasnya menjadi 300 KK. TPS Randu Alas memiliki jadwal pengambilan sampah warga atau pelanggan yaitu 1 minggu 2 kali pengambilan Senin-kamis, dan selasa-Jumat, rabu-sabtu yaitu tiap hari pengambilan dengan rotasi area yang berbeda-beda.  Sampah yang diambil dari masyarakat terbagi atas dua jenis, yakni sampah organic dan anorganik. Sampah tersebut diambil dan kemudian dipilah baru diserahkan kepada pabrik atau juragan rongsok. Pengolahan sampah di TPS Randu Alas menggunakan system 3R (Reduce atau menurangi,Reuse atau menggunakan ulang dan,Recylcle atau mendaur ulang. )

Sampah anorganic buatan pabrik kemudian diolah kembali seperti kertas,plastic  dan logam, sedangkan sampah organik seperti daun,sisa makanan. Sampah organic kemudian akan diolah menjadi kompos. Pembuatan kompos pun menggunakan  bakteri produksi sendiri yaitu mol,ecoenzym,eco lindi sebagai bahan fermentasi kompos. Untuk pembuatan mol juga menggunakan ragi tempe, ragi tape, terasi, molase, dan yakult yang dicampurkan dan dilarutkan untuk diaplikasikan ke tanaman/rumput yang akan dijadikan kompos.Pembuatannya minimal 20 hari.Sedangkan ekoenzim memiliki berbagai fungsi yaitu sebagai pupuk, bakteri fermentasi dan penghilang bau.Ekoenzim dibuat dari buah dan memiliki perbandingan 1(molase):3(buah):10 (air). Untuk pembuatan kompos sendiri membutuhkan waktu selama 40 hari. Selain dijelaskan terkait teknik dan cara-cara pengelolaan sampah, beliau juga menjelaskan terkait karyawan atau SDM yang ada pada TPS Randu Alas yang ternyata memiliki 6 orang pekerja yang menurut keteranan beliau bahwa untuk merekrut karyawan juga memiliki kendala akibat karyawan yang tidak betah mungkin dikarenakan lingkungan yang kotor. Setelah mendengarkan materi, kami pun diantar untuk melihat langsung tempat pengelolaan sampah. Di dalam gedung itu ternyata memiliki beberapa tempat terpisah sesuai dengan jenis sampah. Selain masuk di tempat pengelolaan sampah, kami juga melihat langsung tempat budidaya maggot, yang mana makanannya dihasilka dari sampah sisa bahan makanan. Kuliah lapangan kali ini langsung memberikan ilmu yang bermanfaat terutama terkait permasalahan pengelolaan sampah.


Sumber referensi:

 Pengelolaan sampah Rumah Tangga. Pengelolaan Sampah Rumah Tangga | Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan DIY. (n.d.). Diakses pada 3 november 2022, dari https://dlhk.jogjaprov.go.id/pengelolaan-sampah-rumah-tangga

0 komentar:

Posting Komentar