9.11.22

PERANAN PEREMPUAN DALAM PENGELOLAAN SAMPAH

 

Essay Ujian Tengah Semester Psikologi Lingkungan

Dosen Pengampu : Arundati Shinta

Disusun Oleh : Nisa Nur Lathifah

NIM : 21310410068

Fakultas Psikologi

Universitas Proklamasi 45 Yogyakarta

 

Menurut Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, yang dimaksud sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau proses alam yang berbentuk padat. Sampah ini dihasilkan manusia setiap melakukan aktivitas sehari-hari. Permasalahan sampah di Indonesia antara lain semakin banyaknya limbah sampah yang dihasilkan masyarakat, kurangnya tempat sebagai pembuangan sampahsampah sebagai tempat berkembang dan sarang dari serangga dan tikus, menjadi sumber polusi dan pencemaran tanah, air, dan udara, menjadi sumber dan tempat hidup kuman dan bakteri. Pengelolaan sampah menerapkan paradigma baru yaitu pengelolaan sampah secara holistik dari hulu sampai hilir. Untuk meminimalisir permasalahan sampah maka harus ada pengelolaan sampah sejak dari sumbernya. Pengelolaan sampah merupakan kegiatan yang sistematis, menyeluruh dan berkesinambungan yang meliputi pengurangan dan penanganan sampah. Pengelolaan sampah perlu dilakukan secara komprehensif dan terpadu dari hulu ke hilir agar memberikan manfaat secara ekonomi, sehat bagi masyarakat dan aman bagi lingkungan serta dapat mengubah perilaku masyarakat.

Peran perempuan kerap dipandang sebelah mata. Padahal sebagai ibu rumah tangga, ia memegang peran kunci dalam tata kelola keluarga dan pendidikan.  Sifat perempuan yang cenderung komunal, kooperatif, dan asuh membuat posisinya penting dalam kegiatan bermasyarakat salah satunya dalam upaya penyelamatan lingkungan melalui pengelolaan sampah, wabil khusus sampah rumah tangga. Perempuanlah yang mampu menjadi kunci dalam mengendalikan produksi sampah rumah tangga.

Kegiatan pengelolaan sampah yang responsif gender tidak saja membangun keadilan dan kesetaraan antara laki-laki dan perempuan terhadap akses, kontrol, kesempatan berpartispasi dan manfaat dari kegiatan tersebut, tapi juga akan meningkatkan kinerja pengelolaan sampah tersebut. Dengan melakukan pengarusutamaan gender dalam pengelolaan sampah, maka tidak saja permasalahan sampah terselesaikan lebih cepat tapi semua warga baik perempuan maupun laki-laki ikut berkontribusi dan mendapat manfaat secara adil.

Pengelolaan sampah di Indonesia dibagi menjadi dua, pertama yaitu pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga dan kedua yaitu pengelolaan sampah spesifik. Pengelolaan sampah spesifik adalah tanggung jawab pemerintah, sedangkan pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga terdiri atas pengurangan sampah dan penanganan sampah, pengurangan sampah yang meliputi pembatasan timbulan sampah, pendauran ulang sampah, dan pemanfaatan kembali sampah. Dalam hal ini, pemerintah pusat, pemerintah daerah, pelaku usaha, dan masyarakat memiliki perannya masing-masing.

Kegiatan penanganan sampah meliputi : pemilahan sampah sesuai jenis, jumlah, dan/atau sifatnya; pengumpulan sampah ke tempat pengolahan residu; pengangkutan sampah dari tempat pengolahan residu ke TPA; pengolahan sampah dalam bentuk mengubah karakteristik, komposisi, dan jumlah sampah; dan pemrosesan akhir dalam bentuk pengembalian sampah dan/atau residu hasil pengolahan sebelumnya ke media lingkungan secara aman.

Pemerintah pusat dan pemerintah daerah wajib membiayai penyelenggaraan pengelolaan sampah, pembiayaan tersebut berasal dari APBN dan APBD. Pemerintah pusat dan pemerintah daerah secara sendiri-sendiri atau bersama-sama dapat memberikan kompensasi kepada masyarakat sebagai akibat dampak negatif yang ditimbulkan oleh kegiatan penanganan sampah di tempat pemrosesan akhir sampah. Kompensasi yang dimaksud berupa relokasi, pemulihan lingkungan, biaya kesehatan, pengobatan, dan kompensasi dalam bentuk lain.

Masyarakat dapat berperan dalam pengelolaan sampah yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Peran masyarakat antara lain pemberian usul, pertimbangan, dan saran kepada pemerintah pusat dan pemerintah daerah, perumusan kebijakan pengelolaan sampah, dan/atau pemberian saran dan pendapat dalam penyelesaian sengketa persampahan.

    

Salah satu peranan perempuan dalam pengelolaan sampah yang sering dianggap remeh dan dilihatidak bernilai. Di tangan ibu-ibu warga desa Wonokromo ini sampah warga dikumpulkan di bank sampah. Disana sampah anorganik dan organik dikumpulkan, seperti kardus, botol, kertas, dan masih banyak lagi. Sampah tersebut dikumpulkan menjadi satu dan dijual ke pengepul barang bekas. Uang dari hasil penjualan sampah tersebut digunakan untuk menambah kas warga, dasawisma, maupun untuk kesejahteraan warga.


Dari gambar ini menunjukan seorang perempuan yang hebat. Bagaimana tidak hebat, dengan semangatnya yang tinggi beliau mengayuh sepedanya mengelilingi kota Yogyakarta untuk mencari barang bekas yang bisa dijual kembali. Selain agar bisa mendapatkan uang, beliau juga ingin mengurangi jumlah sampah yang mencemari lingkungan.



            Dari kegiatan diatas, ada seorang perempuan yang dengan sabarnya memilah antara sampah organik dan anorganik yang masih bisa diolah lagi. Sampah organik yang dikumpulkan salah satunya diolah menjadi pupuk kompos yang berguna dan memiliki nilai jual. Sedangkan sampah anorganik diolah menjadi kerajinan yang cantik dan memiliki nilai jual.

Referensi :

https://dlhk.jogjaprov.go.id/pengelolaan-sampah-rumah-tangga

https://www.krjogja.com/ekonomi/read/242476/peran-perempuan-dalam-pengelolaan-sampah-di-desa-randugunting

http://ppebalinusra.menlhk.go.id/perempuan-dan-sampah/

https://www.djkn.kemenkeu.go.id/artikel/baca/14891/Pengelolaan-Sampah-di-Indonesia.html


0 komentar:

Posting Komentar