9.11.22

PERANAN ATAU PARTISIPASI PEREMPUAN DALAM PENGELOLAAAN SAMPAH

 Pengelolaan sampah melalui kegiatan Yang Dilakukan Oleh perempuan

 Essay UTS Psikologi Lingkungan

 Dosen Pengampu : Dr. Arundati Shinta, MA

 

 

 

Siti Khasanah (213104100890

Fakultas Psikologi Universitas Proklamasi 45 Yogyakarta




Pelibatan masyarakat dalam mengendalikan sampah dalam skala rumah tangga, agar efektif maka diperlukan adanya partisipasi perempuan. Partisipasi perempuan dalam pengelolaan sampah skala rumah tangga diperlukan, karena perempuan memiliki peran sentral dalam rumah tangga. Peran tersebut berupa mendidik dan membangun kesadaran akan pentingnya memelihara lingkungan. Berdasarkan uraian tersebut, maka partisipasi perempuan memiliki peran yang cukup penting dalam pengelolaan lingkungan guna mewujudkan pembangunan yang berkesinambungan (Hakim, 2010). Perempuan adalah seorang manejer yang paling baik dalam penanganan lingkungan hidup, hal ini terbukti dari hasil kajian yang menunjukkan peran serta yang telah banyak dilakukan perempuan dalam bersentuhan langsung dengan lingkungan dan sumber daya alam (Irwan, 2009). Partisipasi perempuan sangat berkolerasi dengan kualitas lingkungan, hal tersebut dibuktikan jika perempuan aktif dalam pengelolaan lingkungan maka lingkungan akan menjadi bersih, teratur, indah, dan hijau (Irwan, 2009).

Untuk itu peran yang sangat fundamental ini, perempuan dalam pengelolaan lingkungan hidup terutama pengelolaan sampah cukup efektif, karena perempuan memiliki fungsi domestik dalam rumah tangga, Hal ini juga disebabkan dalam melaksanakan fungsinya perempuan memiliki hubungan yang bersinggungan dengan sampah rumah tangga. Memahami dan mengetahui peran strategis dalam pengelolaan sampah atau limbah padat rumah tangga, menjadikan perempuan berpeluang secara ekonomi dalam aktifitas pengelolaan lingkungan sebagai upaya membantu peningkatan pendapatan ekonomi keluarga. Pada saat ini banyak gerakan-gerakan kaum perempuan yang bermunculan, gerakan tersebut membentuk forum atau kelompok yang berperan aktif dalam kegiatan masyarakat. Dalam penjelasan ayat (1) Pasal 70 UU No. 32 tahun 2009 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Hidup menyatakan bahwa warga masyarakat mempunyai hak dan kesempatan yang sama dan sepenuhnya guna berperan aktif dalam pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup.

Permasalahan yang spesifik dan konkrit terkait dengan limbah sampah domestik ini karena dari hari ke hari limbah sampah domestik ini semakin lama semakin bertambah banyak dan masyarakat belum banyak yang mengolahnya. Sementara yang dilakukan pada saat ini barulah pada tahap memisahkan sampah saja secara konvensional. Pasca sortasi, biasanya sisa sampah langsung ke penampungan. Padahal jika dikelola dengan lebih baik, tentunya bisa memberikan dampak ekonomi yang cukup tinggi. Oleh karena itu barang bekas pakai yang sebelumnya kita buang dan akhirnya menumpuk menjadi sampah, sudah saatnya pola pikir serta sikap masyarakat yang demikian itu harus diubah. Tumpukan sampah selanjutnya dapat diolah menjadi sesuatu benda yang berharga. Konsep Reuse-Reduce-Recycle atau disebut 3R merupakan salah satu alternatif yang dapat dikembangkan untuk mendapatkan solusi mengenai permasalahan sampah dan selanjutnya dapat dijadikan sebagai pendorong dalam meningkatkan ekonomi masyarakat.

Partisipasi perempuan dalam pengelolaan sampah diperlukan untuk menciptakan kualitas lingkungan yang baik dan meningkatkan kesejahteraan keluarga dengan mengubah sampah menjadi produk yang menghasilkan nilai ekonomi. pengelolaan sampah oleh perempuan berbasis kearifan lokal agar dicapai pengelolaan lingkungan. Hal inilah yang saat ini menjadi mendasari dilakukannya program pengelolaan dan pemanfaatan agar bernilai ekonomis sehingga bisa meningkatkan taraf perekonomian keluarga.

Pengelolaan Limbah Sampah Domestik Oleh Kegiatan Perempuan :

  1. Diperlukan partisipasi masyarakat secara aktif dalam mengelola sampah mereka, hal ini dapat dimulai dari rumah tangga yakni dengan cara melakukan pemilahan sampah organik, sampah anorganik sehingga dengan sudah terkuranginya sampah karena sudah dimanfaatkan oleh masyarakat, maka yang terangkut ke TPA hanya sebagian kecil saja yaitu sisanya.
  2. Dilakukannya pemilahan sampah maka sampah yang organik dapat diolah kembali menjadi kompos dan sampah anorganik dapat dikelola menjadi bentuk lain yang bernilai ekonomis.
  3. Masyarakat memiliki pembagian pengelolaan sampah yang berasal dari sampah organik dan anorganik dalam “bank sampah” yang dikelola oleh masyarakat.
  4. Namun demikian bukan berarti dalam pelaksanaannya selalu harus dilakukan oleh masyarakat sendiri, akan, tetapi bisa saja dilakukan oleh lembaga atau badan profesional.
  5. Masyarakat perlu di motivasi dan terdorong dalam hal mencari kemudian menunjuk lembaga yang profesional di bidangnya atau perorangan yang dapat dipercaya dalam pengelolaan sampah di wilayahnya.
  6. Pengelolaan sampah plaastik dilakukan dengan membuat kerajinan sehingga bernilai ekonomi menambah taraf penghasilan keluarga. Mengenai cara pengelolaannya dan pemanfaatan sumber daya yang terdiri dari Sumber Daya Manusia maupun Sumber Daya Alam yang dibutuhkan, sehingga terwujud pengelolaan sampah yang benar. Harapannya dengan pengelolaan sampah yang sesuai dan benar maka akan dapat dijadikan sebagai penopang kehidupan sosial, ekonomi dan pelestarian lingkungan yang berkelanjutan.


Daftar Pustaka :

Irwan, Z. D. (2009). Besarnya Eksploitasi Perempuan dan Lingkungan di Indosesia : Siapa Bisa Mengendalikan Penyulutnya? Jakarta: Elex Media Komputindo.

Setyawati, E. y., & Sapto, R. H. (2020). Partisipasi Perempuan Dalam Pengelolaan Sampah Yang Bernilai Ekonomi Dan Berbasis Kearifan Lokal. Jambura Geo Education Journal, 1, 55-65.

 






 

 

 

 

0 komentar:

Posting Komentar