29.11.22

PENGELOLAAN SAMPAH DI TPS RANDU ALAS (oleh: Dian Fadjarini)

KULIAH LAPANGAN di TPS 3R RANDU ALAS

 

Mata Kuliah: Psikologi Lingkungan

Dosen Pengampu: Dr., Dra. Arundati Shinta, MA

 

 

 


 

Disusun oleh: Dian Fadjarini

NIM: 21310410011

Kelas: PSI SJ

 

Universitas Proklamasi 45 Yogyakarta

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

            Senin 28 November 2022, dosen kami mengadakan kuliah lapangan di TPS 3R Randu Alas, Sardonoharjo. Ngaglik, Sleman. TPS tersebut dikelola oleh Kelompok Swadaya Masyarakat. Pada kuliah lapangan kloter kedua ini diikuti oleh sekitar 40 orang peserta dari kelas gabungan. Kami bertemu dengan pembicara yaitu bapak Mujono sebagai wakil ketua TPS Randu Alas. Pada awalnya, tempat tersebut merupakan lahan tidak terpakai, namun bnayak warga yang membuang sampah ditempat itu sampai menumpuk. Akhirnya pihak desa mengajukan ke Dinas Lingkungan Hidup untuk dibuatkan TPS pada tahun 2015 dan berhasil launching pada 2016. 

            TPS Randu Alas mampu menampung pemanfaat sekitar 200 KK.  Dan sampai saat ini sudah mempunyai sekitar 350 pelanggan. Pengambilan sampah dilakukan seminggu dua kali dengan rotasi area yang berbeda. TPS ini menggunakan sistem pengelolaan 3R yaitu Reuse, Reduce, dan Recycle. Sedangkan untuk sampahnya dipilah menjadi dua kelompok, yaitu sampah organik (sampah daun, sisa makanan, dll)  dan anorganik (sampah plastik, kertas, logam). Sampah anorganik dikumpulkan dan disetorkan ke pabrik-pabrik daur ulang. Sedangkan untuk sampah organik dibuat sebagai bahan dari pupuk kompos. khusus untuk sampah sisa makanan diolah menjadi makanan untuk budidaya maggot. Maggot berasal dari lalat black soldier play yang mati, menjadi telur-baby maggot- maggot-prepupa-dan pupa (dengan total umur hanya 40 hari). Selanjutnya dijadikan biokonveksi untuk jadi pelet maupun pakan unggas.

            TPS Randu Alas membuat kompos dengan sistem Windrow, Takakura, dan bata berongga dengan waktu sekitar 1 bulan. Bakteri yang  dipakai yaitu MOL (campuran ragi tempe,tape, trasi, dan yakult), Ecoenzym (campuran 1:3:10 molase, buah, dan air), maupun ekolindi dan POC (pupuk organik cair). Hasil dari pembuatan kompos tersebut dijual kepada warga atau disetorkan ke Dinas Lingkungan Hidup untuk memberi pupuk pada taman-taman kota.  

   Untuk sampah yang belum tertangani sampai saat ini adalah Limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun)  yang dapat mencemari lingkungan, misalnya pampers, pembalut, dan lampu bohlam. Sementara limbah tersebut hanya ditampung ke dalam tong. Kami berharap, Dinas Lingkungan Hidup bisa segera membantu permasalahan ini. Mengadakan Kerjasama dengan berbagai pihak untuk melakukan penelitian dan menemukan solusi limbah B3. 





0 komentar:

Posting Komentar