Essay 3 (Persyaratan UAS) Psikologi Lingkungan
(Semester
Ganjil 2022/2023)
Jhuan Riswanda Anasay
NIM. 20310410035
Fakultas Psikologi Universitas Proklamasi 45
Yogyakarta
Dosen Pengampu: Dr. Arundati Shinta, M.A
MANFAATKAN
SAMPAH MEMBAWA BERKAH
Pengelolaan sampah perlu dilakukan secara
komprehensif serta terpadu baik dari hulu ke hilir dengan pendekatan ekonomi
sirkular oleh Pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat, sehingga
dapat memberikan manfaat secara ekonomi, sehat bagi masyarakat dan juga aman
bagi lingkungan. Pengelolaan sampah tersebut dapat dilakukan secara sinergis
melalui Bank Sampah. Dengan ini, telah ditetapkan nya Peraturan Menteri
Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah
pada Bank Sampah.
Berdasarkan Pasal 1 angka 6
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) ini, bank sampah
merupakan fasilitas untuk mengelola sampah dengan prinsip 3R (reduce, reuse,
dan recycle), sebagai sarana edukasi, perubahan perilaku dalam pengelolaan
sampah, dan pelaksanaan ekonomi sirkular, yang dibentuk dan dikelola oleh
masyarakat, badan usaha, dan/atau pemerintah daerah.
Bank Sampah merupakan konsep pengumpulan
sampah kering dan dipilah serta memiliki manajemen layaknya perbankan tapi yang
ditabung bukan uang melainkan sampah. Warga yang menabung yang juga disebut
nasabah memiliki buku tabungan dan dapat meminjam uang yang nantinya
dikembalikan dengan sampah seharga uang yang dipinjam.Sampah yang ditabung
ditimbang dan dihargai dengan sejumlah uang nantinya akan dijual di pabrik yang
sudah bekerja sama.
Tujuan dibangunnya bank sampah
sebenarnya bukan bank sampah itu sendiri. Bank sampah adalah strategi untuk membangun
kepedulian masyarakat agar dapat ‘berkawan’ dengan sampah untuk mendapatkan
manfaat ekonomi langsung dari sampah. Jadi, bank sampah tidak dapat berdiri
sendiri melainkan harus diintegrasikan dengan gerakan 4R sehingga manfaat
langsung yang dirasakan tidak hanya ekonomi, namun pembangunan lingkungan yang
bersih, hijau dan sehat.
Seperti yang dilakukan di desa penulis tepatnya di desa Jogotirto, Berbah , Sleman. Tiap RT diberikan kewajiban mengelola sampah ditiap RT masing-masing melalui program Bank sampah. Untuk mekanismenya para nasabah dalam hal ini masyarakat bisa langsung datang ke bank untuk menyetor. Bukan uang yang di setor, namun sampah yang mereka setorkan. Sampah tersebut di timbang dan di catat di buku rekening oleh petugas bank sampah. Dalam bank sampah, ada yang di sebut dengan tabungan sampah. Dengan membawa sampah kemudian di tukar dengan sejumlah uang dalam bentuk tabungan.
Selain bank sampah ada Sebagian RT yang menerapkan program Sedekah sampah, hal ini agak berbeda dengan system kerja dari bank sampah. Untuk mekanisme sedekah sampah, Warga disarankan untuk membawa sampah dari rumahnya, lalu diserahkan ke petugas dan petugas akan memilah dan menjual sampah tersebut untuk selanjutnya hasilnya akan digunakan untuk menambah kas desa dan dapat digunakan untuk kepentingan Bersama.
Sebenarnya walaupun berbeda system kerja
antara program Bank sampah dengan
sedekah sampah, namun tetap memiliki tujuan yang sama yaitu memanfaatkan limbah
malfungsi menjadi barang yang memiliki kegunaan.
Daftar Pustaka:
Suryani A.S, 2014. Peran Bank Sampah Dalam dalam Efektifitas
Pengelolaan Sampah. Pusat Pengkajian, Pengolahan Data dan Informasi
(P3DI)Sekretariat Jenderal DPR RI.
Kartini, (2009). Faktor – Faktor yan Mempengaruhi Keputusan
Masyarakat Menabung Sampah serta Dampak Keberadaan Bank Sampah
Gemah Ripah, Institut Pertanian Bogor.
Lestary P, (2015). Studi tentang Kepedulian Masyarakat dalam
Pengelolaan Sampah di Kelurahan Sumur Batu Kecamatan Bantar Gebang
Kota Bekasi, Jakarta
0 komentar:
Posting Komentar