5.7.22

Sedekah sampah membawa berkah

 

Essay 3 (Persyaratan UAS) Psikologi Lingkungan

                                                     (Semester Ganjil 2022/2023)

Jhuan Riswanda Anasay

NIM. 20310410035

Fakultas Psikologi Universitas Proklamasi 45 Yogyakarta

Dosen Pengampu: Dr. Arundati Shinta, M.A

 

MANFAATKAN SAMPAH MEMBAWA BERKAH

 



 Pengelolaan sampah perlu dilakukan secara komprehensif serta terpadu baik dari hulu ke hilir dengan pendekatan ekonomi sirkular oleh Pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat, sehingga dapat memberikan manfaat secara ekonomi, sehat bagi masyarakat dan juga aman bagi lingkungan. Pengelolaan sampah tersebut dapat dilakukan secara sinergis melalui Bank Sampah. Dengan ini, telah ditetapkan nya Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah pada Bank Sampah.

Berdasarkan Pasal 1 angka 6 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) ini, bank sampah merupakan fasilitas untuk mengelola sampah dengan prinsip 3R (reduce, reuse, dan recycle), sebagai sarana edukasi, perubahan perilaku dalam pengelolaan sampah, dan pelaksanaan ekonomi sirkular, yang dibentuk dan dikelola oleh masyarakat, badan usaha, dan/atau pemerintah daerah.

 Bank Sampah merupakan konsep pengumpulan sampah kering dan dipilah serta memiliki manajemen layaknya perbankan tapi yang ditabung bukan uang melainkan sampah. Warga yang menabung yang juga disebut nasabah memiliki buku tabungan dan dapat meminjam uang yang nantinya dikembalikan dengan sampah seharga uang yang dipinjam.Sampah yang ditabung ditimbang dan dihargai dengan sejumlah uang nantinya akan dijual di pabrik yang sudah bekerja sama.

Tujuan dibangunnya bank sampah sebenarnya bukan bank sampah itu sendiri. Bank sampah adalah strategi untuk membangun kepedulian masyarakat agar dapat ‘berkawan’ dengan sampah untuk mendapatkan manfaat ekonomi langsung dari sampah. Jadi, bank sampah tidak dapat berdiri sendiri melainkan harus diintegrasikan dengan gerakan 4R sehingga manfaat langsung yang dirasakan tidak hanya ekonomi, namun pembangunan lingkungan yang bersih, hijau dan sehat.

Seperti yang dilakukan di desa penulis tepatnya di desa Jogotirto, Berbah , Sleman. Tiap RT diberikan kewajiban mengelola sampah ditiap RT masing-masing melalui program Bank sampah. Untuk mekanismenya para nasabah dalam hal ini masyarakat bisa langsung datang ke bank untuk menyetor. Bukan uang yang di setor, namun sampah yang mereka setorkan. Sampah tersebut di timbang dan di catat di buku rekening oleh petugas bank sampah. Dalam bank sampah, ada yang di sebut dengan tabungan sampah. Dengan membawa sampah kemudian di tukar dengan sejumlah uang dalam bentuk tabungan. 



Selain bank sampah ada Sebagian RT yang menerapkan program Sedekah sampah, hal ini agak berbeda dengan system kerja dari bank sampah. Untuk mekanisme sedekah sampah, Warga  disarankan untuk membawa sampah dari rumahnya, lalu diserahkan ke petugas dan petugas akan memilah dan menjual sampah tersebut untuk selanjutnya hasilnya akan digunakan untuk menambah kas desa dan dapat digunakan untuk kepentingan Bersama. 




Sebenarnya walaupun berbeda system kerja antara  program Bank sampah dengan sedekah sampah, namun tetap memiliki tujuan yang sama yaitu memanfaatkan limbah malfungsi menjadi barang yang memiliki kegunaan.

 

Daftar Pustaka:

Suryani A.S, 2014. Peran Bank Sampah Dalam dalam Efektifitas Pengelolaan Sampah. Pusat Pengkajian, Pengolahan Data dan Informasi (P3DI)Sekretariat Jenderal DPR RI.

Kartini, (2009). Faktor – Faktor yan Mempengaruhi Keputusan Masyarakat Menabung Sampah serta Dampak Keberadaan Bank Sampah Gemah Ripah, Institut Pertanian Bogor.

Lestary P, (2015). Studi tentang Kepedulian Masyarakat dalam Pengelolaan Sampah di Kelurahan Sumur Batu Kecamatan Bantar Gebang Kota Bekasi, Jakarta

 

0 komentar:

Posting Komentar