6.6.22

ANAK MUDA KREATIF, SUKSES KELOLA BISNIS UMKM SELAMA PANDEMI COVID-19

ANAK MUDA KREATIF, SUKSES KELOLA BISNIS UMKM SELAMA PANDEMI COVID-19

Clarita Savdurin

NIM : 21310410031

Fakultas Psikologi  Universitas Proklamasi 45 Yogyakarta

Tugas Essay Prestasi

Psikologi Industri dan Organisasi

Dosen Pengampu : Dr. Arundati Shinta, M.A


Essay ini dibuat sebagai pemenuhan tugas mata kuliah Psikologi Industri dan Organisasi 





 Apa yang kita ketahui tentang UMKM?

Menurut artikel yang dibuat oleh KOMPAS.com, pemerintah telah menetapkan pengertian UMKM dan kriteria, beserta contohnya. Arti UMKM tersebut tertuang dalam UU Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. UMKM diartikan sebagai bisnis yang dijalankan individu, rumah tangga, atau badan usaha ukuran kecil. Penggolongan UMKM lazimnya dilakukan dengan batasan omzet per tahun, jumlah kekayaan atau aset, serta jumlah karyawan.

Jenis UMKM

1.     Usaha mikro

 Usaha mikro UMKM adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro sebagaimana diatur dalam UU tersebut. Penjualan atau omzet dari usaha mikro dalam setahun paling banyak Rp 300 juta dan jumlah aset bisnisnya maksimal Rp 50 juta (di luar aset tanah dan bangunan). Tak jarang dalam pengelolaan, keuangan usaha mikro masih tercampur dengan keuangan pribadi pemiliknya. Contoh UMKM mikro adalah pedagang kecil di pasar, usaha pangkas rambut, pedangan asongan, dan sebagainya

2.     Usaha kecil

Usaha kecil yaitu usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, dan dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria usaha kecil yang dimaksud dalam UU tersebut. Arti UMKM kategori usaha kecil yakni memiliki kekayaan bersih antara Rp 50 juta sampai dengan Rp 500 juta, lalu penjualan per tahun antara Rp 300 juta sampai Rp 2,5 miliar.

3.     Usaha Menengah

Sementara usaha menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan usaha kecil atau usaha besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan sebagaimana diatur dalam UU tersebut.

pengelolaan keuangan yang sudah terpisah, usaha menengah juga sudah memiliki legalitas. Contoh UMKM menengah adalah perusahaan pembuat roti skala rumahan, restoran besar, hingga toko bangunan.

 

Membahas tentang UMKM maka di era sekarang tak jarang mahasiswa yang juga turut serta membangun usaha dan bisnis yang kretif dan modern. Melihat ke era pandemi kemarin yang dimana ruang gerak kita terbatas, namun tak menyusutkan semangat dari salah satu mahasiswa di kampus swasta di Surabaya, Maria Rusliem sosok anak muda yang sukses mempunyai bisnis jualan cake untuk ulang tahun. Setelah lulus dari SMA Maria langsung berinisiatif melanjutkan jualan yang dikelola oleh tantenya dan dengan bermodalkan modal dari orang tua, Maria sukses menjalankan usahanya itu. Bahkan, oleh Maria diakui bahwa “awalanya itu jualan tante, tapi setelah itu tante lepasin ke aku buat lanjutin dan kelola usaha cake ulang tahun itu, dan awalnya itu memang dimodalin sama orang tua tapi aku udah  kembalin modal itu ke orang tua” pernyataan Maria ini membuktikan bahwa Ia sukses menjalankan usaha miliknya. Dengan bermodalkan usaha dan niat Maria bisa meraup keuntungan dari usaha cake ulang tahun miliknya. Bukan hanya berbisnis cake ulang tahun Maria juga sukses dengan jualan online miliknya yang menjual berbagai kebutuhan gaya anak muda. Ini menunjukan bahwa mahasiswa pun bisa suskes menjalankan UMKM sesuai dengan kemampuan dan kreativitasnya







Sumber Referensi

Apa itu UMKM dan Contohnya? (2021, Mei 15). Diakses dari KOMPAS.com pada 5 Juni 2022: https://money.kompas.com/read/2021/05/15/083104126/apa-itu-umkm-dan-contohnya?page=all

 

0 komentar:

Posting Komentar