Essay ini adalah syarat untuk memenuhi
Ujian Tengah Semester (UTS)
Mata Kuliah Psikologi Lingkungan
Semester Genap T.A. 2021/2022
Shafly Ardhya Saputra (20310410027)
Kelas B (paralel)
Fakultas Psikologi
Universitas Proklamasi 45 Yogyakarta
Dosen Pengampu : Dr. Arundhati Shinta,
M.A.
PENTINGNYA PENGELOLAAN SAMPAH B3 (BAHAN BERBAHAYA
BERACUN) PADA AREA PERKANTORAN
Kata
B3 merupakan akronim dari bahan beracun dan berbahaya. Oleh karena itu,
pengertian limbah B3 dapat diartikan sebagai suatu buangan atau limbah yang
sifat dan konsentrasinya mengandung zat yang beracun dan berbahaya sehingga
secara langsung maupun tidak langsung dapat merusak lingkungan, mengganggu
kesehatan, dan mengancam kelangsungan hidup manusia serta organisme lainya.
Limbah B3 bukan hanya dapat dihasilkan dari kegiatan industri. Kegiatan rumah
tangga juga menghasilkan beberapa limbah jenis ini. Beberapa contoh limbah B3
yang dihasilkan rumah tangga domestik) di antaranya bekas pengharum ruangan,
pemutih pakaian, deterjen pakaian, pembersih kamar mandi, pembesih
kaca/jendela, pembersih lantai, pengkilat kayu, pembersih oven, pembasmi
serangga, lem perekat, hair spray, dan batu baterai.
Berdasarkan
sumbernya, limbah B3 dibedakan menjadi 3 jenis yaitu :
· Limbah
B3 dari sumber tidak spesifik. Limbah ini tidak berasal dari proses utama,
melainkan dari kegiatan pemeliharaan alat, inhibitor korosi, pelarutan kerak,
pencucian, pengemasan dan lain-lain.
·
Limbah
B3 dari sumber spesifik. Limbah ini berasal dari proses suatu industri (kegiatan
utama).
·
Limbah
B3 dari sumber lain. Limbah ini berasal dari sumber yang tidak diduga, misalnya
prodak kedaluwarsa, sisa kemasan, tumpahan, dan buangan produk yang tidak
memenuhi spesifikasi.
Suatu limbah
tergolong sebagai bahan berbahaya dan beracun jika ia memiliki sifat-sifat
tertentu, di antaranya mudah meledak, mudah teroksidasi, mudah menyala,
mengandung racun, bersifat korosif menyebabkan iritasi, atau menimbulkan
gejala-gejala kesehatan seperti karsinogenik, mutagenik, dan lain sebagainya.
Semua kegiatan
manusia tentunya akan menghasilkan limbah. Limbah dapat dihasilkan dari
kegiatan rumah tangga maupun perkantoran. Pengelolaan limbah tentunya wajib
dilakukan di kedua tempat tersebut agar limbah berbahaya tersebut tidak
mencemari lingkungan. Mengingat resiko tersebut, maka perlu diupayakan agar
setiap kegiatan usaha dapat menghasilkan limbah B3 seminimal mungkin dan
perlunya pengelolaan limbah B3 secara baik. Berikut adalah panduan pemilihan
dan pengelolaan sampah B3 perkantoran dan rumah tangga yang baik.
Limbah yang umumnya
dihasilkan di perkantoran umumnya bersumber dari ruangan kerja, pool atau garasi kendaraan, genset, dapur,
kamar mandi, kantin. Limbah yang termasuk sampah B3 perkantoran umumnya berasal
dari tiga sumber utama:
a) Limbah
B3 dari aktivitas kantor
Limbah
yang dihasilkan merupakan hasil pemakaian dari aktivitas kantor misalnya :
catridge printer bekas, electronic waste.
b)
Limbah yang dihasilkan dari Generator atau penerangan
Hal ini
berkaitan dengan limbah karena pemakaian genset dan penerangan, misalnya: oli
bekas, accu bekas, bola lampu bekas.
c)
Limbah dari aktivitas Pemeliharaan kebersihan
Salah
satu contoh limbah hasil aktivitas pemeliharaan kebersihan adalah bekas kemasan
bahan kimia seperti botol bekas pembersih kaca.
Secara umum,
pengelolaan sampah B3 perkantoran dibagi menjadi 2 pilihan alternatif.
a)
Limbah langsung dikelola oleh pengelola limbah B3 berizin.
b)
Adanya pengelolaan yang diawali dengan pemindahan ke TPS B3. Pengelolaan sampah
B3 perkantoran tipe ini terdiri dari beberapa tahap:
·
Identifikasi
terhadap sumber yang berpotensi menghasilkan sampah B3 perkantoran.
·
Pencatatan
terhadap jenis limbah B3 yang dihasilkan. Pencatatan dilakukan ke dalam
logbook. Pada tahap ini tentunya pemilahan wajib dilakukan sehingga jenis
limbah lebih homogen dan mudah diolah.
·
Penyimpan
limbah B3 di Tempat Penyimpanan Sementara Limbah B3 (TPS Limbah B3) dalam
kemasan yang sesuai dengan karakteristik limbah B3 dan dilengkapi dengan simbol
dan label serta disimpan dengan masa simpan sesuai dengan ketentuan yang
berlaku. Hal ini diatur dalam PP 101 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Limbah
Bahan Berbahaya dan Beracun.
·
Penyerahan
limbah B3 yang disimpan kepada pihak ketiga yang berizin.
Sumber :
https://www.universaleco.id/blog/detail/pengelolaan-sampah-b3-perkantoran-dan-rumah-tangga/73
0 komentar:
Posting Komentar