14.5.22

PENTINGNYA PENGELOLAAN SAMPAH B3 (BAHAN BERBAHAYA BERACUN) PADA AREA PERKANTORAN

 

Essay ini adalah syarat untuk memenuhi Ujian Tengah Semester (UTS)

Mata Kuliah Psikologi Lingkungan

Semester Genap T.A. 2021/2022

 

Shafly Ardhya Saputra (20310410027)

Kelas B (paralel)

Fakultas Psikologi

 

Universitas Proklamasi 45 Yogyakarta

Dosen Pengampu : Dr. Arundhati Shinta, M.A.

 


 

PENTINGNYA PENGELOLAAN SAMPAH B3 (BAHAN BERBAHAYA BERACUN) PADA AREA PERKANTORAN

            Kata B3 merupakan akronim dari bahan beracun dan berbahaya. Oleh karena itu, pengertian limbah B3 dapat diartikan sebagai suatu buangan atau limbah yang sifat dan konsentrasinya mengandung zat yang beracun dan berbahaya sehingga secara langsung maupun tidak langsung dapat merusak lingkungan, mengganggu kesehatan, dan mengancam kelangsungan hidup manusia serta organisme lainya. Limbah B3 bukan hanya dapat dihasilkan dari kegiatan industri. Kegiatan rumah tangga juga menghasilkan beberapa limbah jenis ini. Beberapa contoh limbah B3 yang dihasilkan rumah tangga domestik) di antaranya bekas pengharum ruangan, pemutih pakaian, deterjen pakaian, pembersih kamar mandi, pembesih kaca/jendela, pembersih lantai, pengkilat kayu, pembersih oven, pembasmi serangga, lem perekat, hair spray, dan batu baterai.

            Berdasarkan sumbernya, limbah B3 dibedakan menjadi 3 jenis yaitu :

 

·          Limbah B3 dari sumber tidak spesifik. Limbah ini tidak berasal dari proses utama, melainkan dari kegiatan pemeliharaan alat, inhibitor korosi, pelarutan kerak, pencucian, pengemasan dan lain-lain.

·         Limbah B3 dari sumber spesifik. Limbah ini berasal dari proses suatu industri (kegiatan utama).

·         Limbah B3 dari sumber lain. Limbah ini berasal dari sumber yang tidak diduga, misalnya prodak kedaluwarsa, sisa kemasan, tumpahan, dan buangan produk yang tidak memenuhi spesifikasi.

Suatu limbah tergolong sebagai bahan berbahaya dan beracun jika ia memiliki sifat-sifat tertentu, di antaranya mudah meledak, mudah teroksidasi, mudah menyala, mengandung racun, bersifat korosif menyebabkan iritasi, atau menimbulkan gejala-gejala kesehatan seperti karsinogenik, mutagenik, dan lain sebagainya.

Semua kegiatan manusia tentunya akan menghasilkan limbah. Limbah dapat dihasilkan dari kegiatan rumah tangga maupun perkantoran. Pengelolaan limbah tentunya wajib dilakukan di kedua tempat tersebut agar limbah berbahaya tersebut tidak mencemari lingkungan. Mengingat resiko tersebut, maka perlu diupayakan agar setiap kegiatan usaha dapat menghasilkan limbah B3 seminimal mungkin dan perlunya pengelolaan limbah B3 secara baik. Berikut adalah panduan pemilihan dan pengelolaan sampah B3 perkantoran dan rumah tangga yang baik.

Limbah yang umumnya dihasilkan di perkantoran umumnya bersumber dari ruangan kerja,  pool atau garasi kendaraan, genset, dapur, kamar mandi, kantin. Limbah yang termasuk sampah B3 perkantoran umumnya berasal dari tiga sumber utama:

a) Limbah B3 dari aktivitas kantor

Limbah yang dihasilkan merupakan hasil pemakaian dari aktivitas kantor misalnya : catridge printer bekas, electronic waste.

b) Limbah yang dihasilkan dari Generator atau penerangan

Hal ini berkaitan dengan limbah karena pemakaian genset dan penerangan, misalnya: oli bekas, accu bekas, bola lampu bekas.

c) Limbah dari aktivitas Pemeliharaan kebersihan

Salah satu contoh limbah hasil aktivitas pemeliharaan kebersihan adalah bekas kemasan bahan kimia seperti botol bekas pembersih kaca.

Secara umum, pengelolaan sampah B3 perkantoran dibagi menjadi 2 pilihan alternatif.

a) Limbah langsung dikelola oleh pengelola limbah B3 berizin.

 

b) Adanya pengelolaan yang diawali dengan pemindahan ke TPS B3. Pengelolaan sampah B3 perkantoran tipe ini terdiri dari beberapa tahap:

·         Identifikasi terhadap sumber yang berpotensi menghasilkan sampah B3 perkantoran.

·         Pencatatan terhadap jenis limbah B3 yang dihasilkan. Pencatatan dilakukan ke dalam logbook. Pada tahap ini tentunya pemilahan wajib dilakukan sehingga jenis limbah lebih homogen dan mudah diolah.

·         Penyimpan limbah B3 di Tempat Penyimpanan Sementara Limbah B3 (TPS Limbah B3) dalam kemasan yang sesuai dengan karakteristik limbah B3 dan dilengkapi dengan simbol dan label serta disimpan dengan masa simpan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal ini diatur dalam PP 101 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.

·         Penyerahan limbah B3 yang disimpan kepada pihak ketiga yang berizin.

           

Sumber :

https://www.universaleco.id/blog/detail/pengelolaan-sampah-b3-perkantoran-dan-rumah-tangga/73

https://dlh.bulelengkab.go.id/informasi/detail/artikel/pengertian-limbah-b3-bahan-berbahaya-beracun-41

0 komentar:

Posting Komentar