23.5.22

Lulusan Psikologi Bisa Jadi CSR? Mengapa Tidak

 

PSIKOLOGI INDUSTRI & ORGANISASI

Semester Genap T.A 2021/2022

Oleh :

Fariha Aulia Syahda (21310410092)

Kelas A (Reguler)

Ujian Tengah Semester Psikologi Industri & Organisasi

FAKULTAS PSIKOLOGI

UNIVERSITAS PROKLAMASI 45 YOGYAKARTA

Dosen Pengampu:

Dr. Arundati Shinta, M.A.

 

Source:https://samahita.co.id/wp-content/uploads/2020/06/11.-CORPORATE-SOCIAL-RESPONSIBILITY.jpeg

    Sejak tahun 1970-an CSR atau yang dikenal dengan istilah Corporate Social Responbility sudah mulai digunakan dan menjadi semakin berkembang terutama setelah hadirnya buku Cannibals With Forks: The Triple Bottom Line in 21st Century Businnes (1998), karya John Elkington. Berlanjut pada perkembangan ketiga banyak perusahaan menjadikan CSR sebagai patokan untuk melaksakan tanggung jawab sosial. CSR ialah perjanjian usaha untuk berbuat secara etis, beroperasi secara legal dan berpartisipasi guna meningkatkan kualitas hidup karyawan dan keluarganya, komunitas lokal dan komunitas luas. Konsep dari CSR sendiri melibatkan tanggung jawab kemitraan dengan pemerintahan, perushaan dan komunitas masyarakat yang memiliki sifat aktif dan juga dinamis.

     Bagian awal dalam CSR mengenai konsep dasar pemahaman bagi perusahaan kemudian berlanjut dengan alasan pentingnya tanggung jawab sosial dalam menciptakan kelangsungan hidup dan pengembangan masyarakat. Berlanjut pada argumentasi pro dan kontra CSR, melalui pendekatan terhadap penerapan CSR, aktivitas CSR perusahaan di Indonesia dan yang terakhir membahas mengenai pembentukan reputasi organisasi, rekomendasi CSR dan CSR pada pemberdayaan masyarakat adat. CSR memang masih sangat sedikit tapi telah diatur tegas di Indonesia, yaitu dalam Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Undang-Undang Nomor 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal, dan yang terakhir Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor per-5/MBU/2007 tentang Program Kemitraan BUMN dengan Usaha Kecil dan Program Bina Lingkungan, khusus untuk perusahaan-perusahaan BUMN. CSR memiliki dua jenis konsep yaitu secara pengertian luas dan sempit. Secara luas sangat berhubungan dengan tujuan menggapai kegiatan ekonomi berkelanjutan (sustainable economic activity). Sedangkan dalam pengertian sempit dipelajari dari pendapat beberapa peraturan dan ahli. Dalam mencetuskan Good CSR harus menggabungkan empat prinsip good corpotate goverance, yakni  fairness, transparency, accountability, dan responbility secara harmonis, dan menggabungkan kepentingan shareholders dan stakeholders. Hal itu disebabkan karena CSR tidak hanya fokus pada hasil yang ingin diraih tetapi pada proses untuk meraih hasil tersebut.  

    Hal ini tidak menutup kemungkinan bahwa dari mahasiswa psikologi atau dari lulusan psikologi masuk kedalam ranah CSR, mengapa? Sebab dari CSR tak luput dari sustainability atau keberlanjutan yang mempunyai tiga pilar yang berpengaruh dalam CSR yaitu manusia, lingkungan serta profit maupun ekonomi. Tentu saja dalam ranah pemberdayaan masyarakat atau terkait manusia psikologi masih dibutuhkan disana. Apapun divisi yang diambil dalam lingkup kerja nantinya, pastinya perusahaan sangat melihat dari skill dan pemngalaman dari masing-masing pelamarnya. Maka dari itu, jangan ragu dalam mencari pengalaman yang akan anda ambil untuk jenjang karier anda kedepannya karena darimanapun jurusan anda jika memiliki tingkat skill dan pengalaman yang dibutuhkan tentu saja menarik HR untuk merekrut anda pada devisi yang anda pilih.


 

Daftar Pustaka

Marnelly, T. (n.d.). CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY (CSR): Tinjauan Teori dan

             Praktek di Indonesia. [online]

Available at: https://jab.ejournal.unri.ac.id/index.php/JAB/article/viewFile/910/903.

‌Anon, (n.d.). CSR Adalah Proses, Bukan Tujuan. [online]

Available at:

https://psikologi.ui.ac.id/2017/11/21/csr-adalah-proses-bukan-tujuan/ [Accessed 23 May 2022].

                                                                          

 

1 komentar: