11.5.22

 KASUS PEMBUNUHAN DI BAWAH UMUR

Oleh: Rizki Amelia Saputri

Nim: 21310410035

Essay ini dibuat untuk memenuhi persyaratan UTS mata Kuliah Psikologi Sosial 



 Masyarakat secara umum menginginkan anak-anak yang sehat, cerdas, ceria, serta terjamin kelangsungan hidup dan tumbuh kembang mereka. Namun realitas sosial menunjukkan sesuatu yang berbeda bahkan kadang-kadang berlawanan dengan cita ideal yang kita angankan. Berbagai belahan dunia, baik negara maju maupun negara-negara terbelakang dan berkembang, menunjukkan fenomena yang sama. Anak remaja dengan berbagai alasan harus berurusan dengan hukum. 

 Di seluruh dunia ada puluhan ribuh bahkan ratusan ribu anak yang berkonflik dengan hukum, dengan dua pertiga diantaranya berada dalam penjara, dan sisanya dalam pengawasan lembaga-lembaga sosial. Sebagai anak yang berhadapan dengan hukum diantaranya terjerat Pasal 338 KUHP sampai dengan Pasal 350 KUHP yang mengatur tentang tindak pidana pembunuhan. 

 Tidak hanya orang dewasa saja yang dapat membunuh, akan tetapi anak-anak di bawah umur pun juga dapat melakukan hal yang sama. Hal ini menunjukkan dapat berbeda antara anak-anak dan dewasa. Oleh karena itu perlu dikaji lebih serius dan mendalam tentang faktor penyebab yang melatarbelakangi tindakan membunuh yang dilakukan oleh anak di bawah umur. Sehingga kedepannya dapat meminimalisir kasus terjadinya pembunuha yang dilakukan anak di bawah umur. 

 Perilaku agresif diartikan sebagai tindakan yang dimasudkan untuk melukai atau menyakiti orang lain, baik fisik maupun psikis yang menimbulkan kerugian atau bahaya bagi orang lain atau merusak milik orang lain. Adapun tipe dari agresif instrumental, yaitu agresif yang dipelajari, diperkuat, dan dilakukan untuk mencapai tujuan-tujuan tertentu. 

 Menurut teori cognitifve-neoassociantionist model dan teori genenral affective agression model (GAAM) dari Anderson penyebab menculnya perilaku agresif adalah situasi yang tidak menyenangkan atau menganggu, dan adanya faktor individual dan situasional yang dapat saling berinteraksi mempengaruhi kondisi internal seseorang. 

 Dari hasil penelitian terdapt 3 Aspek yaitu: aspek psikologis yang mempengaruhi anak di bawah umur melakukan pembunuhan, faktor eksternal yang mempengaruhi anak di bawah umur melakukan pembunuhan, dan dinimika psikogis narapidana anak yang melakukan pembunuhan. 



Referensi: 

“Dinamika Psikologis Penilaian Keadilan”. Jurnal Psikologi.(1),41-60 

0 komentar:

Posting Komentar