11.5.22

 MEDIA SOSIAL SUDAH MENJADI TEMPAT HATE SPEECH (UJARAN KEBENCIAN)

Oleh: Rizki Amelia Saputri

Nim: 21310410035

Essay ini dibuat untuk memenuhi persyaratan UTS mata Kuliah Psikologi Sosial 



 Media sosial merupakan hal yang tidak luput dari aktivitas masyarakat, mulai dari anak-anak hingga orang dewasa terbiasa untuk memainkan media sisoal. Namun penggunaan media sosial tidak hanya memberikan dampak negatif seperti Hate Speech atau ujaran kebencian. Banyak ditemui komentar atau isi konten yang memuat ujaran kebencian terhadap seseorang, sehingga hal tersebut pun memberikan efek negatif. 

 Ujaran kebencian bertolak belakangan dengan konsep kesantunan berbahasa, sama halnya denga etika berkomunikasi. Menurut Beryandhi terdapat, banyak faktor pendorong seseorang melakukan ujaran kebencian, seperti permasalahan emosional pribadi, berita bohong, dan bahkan sekedar iseng. Kasus ujaran kebencian yang dapat ditemukan di media sosial sagat beragam. Dapat berupa penghinaan terhadap fisik atau penampilan seseorang, bahkan hal miris seperti menyuruh suatu individu untuk mati atau menghilang. Ujaran kebencian di media sosial termasuk ke dalam Cyberbullying. 

 Ujaran kebencian atau komentar negatif umumnya banyak di temukan di media sosial. Hal ini dapat dilihat dari hasil program virtual Police yang di bentuk dengan tujuan menegur akun yang dinilai melakukan pelanggaran UU ITE yang berisi ujaran kebencian dan SARA. 

 Kebebasan di media sosial menjadi penyebab individu tidak merasa takut untuk meninggalkan beberapa ujaran kebencian di suatu postingan atau berita. Ananimitas yang tersedia media sosial juga menyebabkan banyak orang merasa aman untuk mengatakan hal apapun, bahkan meninggalkan ungkapan cacian, kutukan, dan hinaan tanpa diketahui identitasnya oleh orang banyak. 

 Dampak ujaran kebencian bagi para korban dapat sangat berbahaya. Apalagi media sosial merupakan tempat yang terbuka sehingga ujaran kebencian yang dilontarkan dapat terlihat oleh khalayak ramai. Hal tersebut dapat menyebabkan tekanan sosial, stress, trauma, hingga bunuh diri bagi korban. Selain itu, kondisi tersebut juga dapat menyebabkan korban merasa takut berada dalam lingkungan soaial. Sehingga, korban akan memilih untuk mengisolasikan diri, mengumpat di rumah, dan tidak lagi berinteraksi. Oleh karena itu, diperlukan kesadaran lebih bagi para warganet dalam menyaring ujaran yang ingin diungkapkan. Kesadaran akan pidana UU ITE juga sagat diperlukan, agar warganet lebih berhati-hati dalam mengungkapkan pikirannya saat berkomentar. 


Referensi : http://rdk.fidkom.uinjkt.ac.id/index.php/2020/12/17/dampak-hate-speech-dalam-media-sosial-bagi-mental-seseorang/ 

http://egsa.deo.ugm.ac.id/2020/02/06/budaya-berkomentar-warganet-di-media -soaial-ujaran-kebencian-sebagai-sebuah-tren/ 


0 komentar:

Posting Komentar