Buruh perempuan adalah pekerja yang menerima upah atau keseimbangan dalam bentuk uang atau yang lainnya. Buruh perempuan adalah pekerja yang menerima upah atau keseimbangan dalam bentuk uang atau yang lainnya. Adapun buruh perempuan yang bekerja di sektor atau sentra informal adalah mereka yang bekerja sebagai pekerja bebas di bagian pertanian dan non pertanian yang tidak dibayar sekalipun. Sebagai seorang perempuan yang berada di kehidupan di bawah kata berkecukupan ekonomi yang dicirikan oleh biaya hidup, pendidikan anak, dan kesehatan yang memaksa banyak perempuan harus menangani beban ganda, yaitu beban domestik sebagai ibu rumah tangga yang harus mengurus berbagai keperluan keluarga. sektor publik sebagai buruh perempuan.Menurut laporan Departemen Tenaga (2004), kontribusi perempuan ditunjukkan dengan kerja perempuan, yaitu mencapai 46,Saat ini status pekerjaan terbanyak sebagai buruh sektor informal (54,82 persen), termasuk menjadi pedagang kecil-kecilan, pekerja rumah tangga, bahkan cukup banyak sebagai pekerja keluarga tanpa upah. sebanyak 26,3 juta (74,28 persen) bekerja di sektor informal seperti ( berusaha sendiri , berusaha sendiri tapi dibantu pekerja tidak tetap, pekerja pertanian bebas dan non pertanian, serta pekerja tak dibayar).
Hak -hak telah dijelaskan di (UU) Nomor 13 Tahun 2003, tapi sampai saat ini hak-hak itu tidak di perhatikan dan belum bisa untuk di penuhi . dan juga undang-undang itu hanya berfokus ke sektor formal saja . maka dari itu pemberdayaan perempuan di sektor informal itu perlu dilakukan agar nantinya dapat mengangkat kehidupan sosial-ekonomi. dengan memperberdayakan ini maka dapat memampukan dan memandirikan masyarakat. pemberdayaan disini tidak hanya mendukung penguatan individu di anggota masyarakat, tapi juga menanamkan nilai-nilai budaya modern, seperti kerja keras, hemat dan lain sebagainya.
Tahapan - tahapan yang penting saat kita memperdayakan buruh perempuan di sektor informal, antara lain :
1) Perlunya Pendalaman terhadap sentra informal
DAFTAR PUSTAKA
Ahmad Ma’ruf & Masmulyadi. (2013). Model Pemberdayaan Buruh Perempuan Industri Rumah Tangga. Hlm. 9-17. Di akses 2022-04-11 https://media.neliti.com/media/publications/79234-ID-model-pemberdayaan-buruh-perempuan-indus.pdf.
Sumber gambar:
0 komentar:
Posting Komentar