6.11.21

KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA KARYAWAN (K3) TERHADAP PRODUKTIVITAS KERJA KARYAWAN


 Hasriani Zubaidi/19310410091

Psikologi Manajemen dan Organisasi 
Fakultas Psikologi Universitas Proklamasi 45 Yogyakarta 
Dosen Pengampu: Dr.,Arundati Shinta,.M.A





Keselamatan dan kesehatan kerja karyawan merupakan salah satu faktor penentu keberhasilan perusahaan, baik yang bergerak dalam bidang produksi barang ataupun yang bergerak dalam bidang jasa. Karyawan merupakan aset penting perusahaan. Sumber Daya Manusia yang tidak pernah bisa tergantikan. Oleh karena itu karyawan adalah salah satu aset perusahaan yang paling penting, sejauh mana perusahaan mampu memberikan perhatian yang cukup terhadap kondisi kerja karyawan. Dalam upaya yuridis formil perundang - undangan pemerintah membebankan kepada pemimpin perusahaan tentang kesehatan dan keselamatan kerja karyawan (K3) sejak karyawan mulai bekerja diperusahaan. Undang - undang yang dikeluarkan pemerintah untuk melindungi tenaga kerja dari pengusaha atau perusahaan yang tidak melaksanakan program K3 dengan baik akan terkena pasal UU No. 14 tahun 1969 dan UU No. 1 Tahun 1970 serta peraturan lain yang melengkapi

Keselamatan kerja juga menyangkut segenap proses produksi dan distribusi, baik itu barang ataupun jasa, salah satu aspek yang mendasari mengapa penting sasaran keselamatan kerja mengingat risiko bahaya yang bisa terjadi, adalah penerapan teknologi yang maju dan mutakhir. Oleh karena itu sebagai akibat tidak cukupnya perhatian yang diberikan dapat menyebabkan kendala atau masalah yang terjadi dan dapat berimbas kepada keselamatan kerja, bahkan sering terjadi akibat adanya kecelakaan kerja akan membuat citra perusahaan menurun dan menyebabkan perusahaan rugi atau dampak terparahnya adalah di tutup secara paksa. Dari definisi mengenai K3 maka dapat disimpulkan bahwa yang dimaksud dengan keselamatan kerja adalah suatu pengertian mengenai perlunya tempat kerja atau perusahaan dapat menjamin secara maksimal kesehatan dan keselamatan para pekerjanya serta orang orang yang berada di sekitar tempat kerja, baik internal maupun eksternal. Menurut A.S. Moenir (1983:203) maka faktor dari keselamatan kerja adalah: 

    A. Lingkungan Kerja Secara Fisik 
    1. Penempatan Barang sedemikian rupa sehingga tidak membahayakan atau mencelakakan oran g - orang yang berada ditempat kerja atau sekitarnya. Penempatan dapat pula dilakukan dengan diberi tanda bahaya, batas - batas, dan peringatan yang cukup.
    2. Perlindungan Pada Pekerja yang melayani alat - alat kerja yang dapat menyebabkan kecelakaan, dengan cara memberikan alat perlindungan yang sesuai dan baik. Perlengkapan perlindungan misalnya: gas masker, kaca mata las, sarung tangan, helm pengaman, pakaian anti api, sepatu, penutup telinga, dll
    3. Penyediaan perlengkapan yang mampu untuk digunakan sebagai alat pencegahan pertolongan dan perlindungan. Perlengkapan pencegahan misalnya adalah alat pencegah untuk kebakaran, pintu darurat, pertolongan apabila terjadi kecelakaan seperti alat PPPK, tabung oksigen, ambulan dan lain - lain
    B. Lingkungan Sosial Psikologis

Jaminan keselamatan kerja secara psikologis dapat dilihat pada aturan organisasi sepanjang mengenai berbagai jaminan organisasi atas pegawai dan pekerja dimana aturan ini tentunya dapat melindungi pekerja dari segi kesehatan ataupun keselamatan mereka selama bekerja di perusahaan, jaminan organiasi atas pekerja yang meliputi: 
    1. Perlakuan yang adil terhadap semua pegawai atau pekerja tanpa membedakan agama, suku, kewarganergaraan, turunan & lingkungan sosial. 
    2. Perawatan atau pemberian asuransi terhadap para pegawai yang melakukan pekerjaan berbahaya dan berisiko, yang kemungkinan terjadi kecelakaan kerja sangat besar. 
    3. Masa depan pegawai terutama dalam keadaan tidak mampu lagi melakukan pekerjaan karena suatu kecelakaan, baik fisik ataupun mental. 
    4. Kepastian kedudukan dalam pekerjaan, hal ini merupakan salah satu jaminan bahwa orang - orang dalam organisasi itu dilindungi hak atau kedudukannya oleh peraturan. Faktor pegawai dijamin secara seimbang dengan kewajibannya.



Daftar Pustaka

    1. Gomes, C.F. 1995. Manajemen Sumber Daya Manusia. Adi Offest: Yogyakarta.
    2. Dessler, G. 2003. Manajemen Sumber Daya Manusia Edisi Kesembilan PT INDEKS, Kelompok Gramedia: Jakarta.
    3. Silalahi, B dan Silalahi R. 1995. Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja. PT Pustaka Binaman Pressindo: Jakarta.

0 komentar:

Posting Komentar