Mita Dwi Wijayanti (19.310.410.037)
Ujian Akhir Psikologi Lingkungan
Dosen Pengampu: Arundhati Shinta
Fakultas Psikologi
Universitas Proklamasi 45 Yogyakarta
Menurut Undang-Undang No. 23 Tahun 1997, lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain. Lingkungan hidup dapat berjalan dengan baik apabila adanya keseimbangan antara makhluk hidup yang satu dengan yang lainnya, namun tidak jarang juga sering terjadi pencemaran terhadap lingkungan hidup. Pencemaran dari lingkungan hidup ini tak jarang penyebabnya adalah dari manusia itu sendiri. Secara sadar maupun tidak sadar manusia kerap sekali melakukan sesuatu kegiatan yang pada akhirnya mencemari lingkungan. Sederhananya, manusia yang kurang peka akan keadaan sekitar sering sekali melakukan hal yang bisa membahayakan bagi lingkungan di kehidupan selanjutnya, seperti halnya dalam pengelolaan sampah.
Sampah merupakan masalah klasik yang kurang menjadi perhatian di sebagian masyarakat. Manusia pada dasarnya adalah makhluk menyampah. Tidak dapat dipungkiri, sampah adalah sesuatu yang melekat, tidak dapat dilepaskan dari hidup manusia. Di mana ada manusia, di situ pasti ada sampah (Tondok, 2008). Sampah juga menimbulkan pencemaran tanah, karena 90% pengelolaan sampah di Indonesia berbasis metode pembuangan terbuka ilegal.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengakui bahwa pada 2020 total produksi sampah nasional telah mencapai 67,8 juta ton. Artinya, ada sekitar 185.753 ton sampah setiap harinya dihasilkan oleh 270 juta penduduk. Atau setiap penduduk memproduksi sekitar 0,68 kilogram sampah per hari. Angka tersebut meningkat dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Pada 2018 saja, produksi sampah nasional sudah mencapai 64 juta ton dari 267 juta penduduk.
Lalu Apa yang harus kita lakukan?
Sampah selalu menjadi permasalahan yang tidak pernah ada habisnya, khususnya sampah plastik. Sampah plastik membutuhkan waktu yang lebih lama untuk bisa terurai dengan sempurna. Indonesia tercatat sebagai penghasil sampah terbesar kedua setelah Cina. Bila Pemerintah tidak bisa mengendalikan sampah, maka pada tahun 2050 dikhawatirkan jumlah sampah akan melebihi jumlah ikan di perairan Indonesia (Kompas, 2 Maret 2019). Untuk membantu meringankan Pemerintah terhadap menumpuknya sampah hal sederhana yang bisa kita lakukan adalah dengan Reuse, Reduse, dan Recycle.
Untuk bisa membantu mengendalikan sampah kita harus menerapkan hal kecil dalam diri kita. Seperti hal nya yang sering saya lakukan dirumah dengan cara memanfaatkan sampah plastik. Biasanya dirumah saya sering menggunakan kembali kantong plastik yang masih bisa digunakan, biasanya saya sering melipatnya dan menyimpannya dengan rapi agar bisa memudahkan ketika bisa digunakan, selain itu kita juga bisa memulai menggunakan tas belanja dari kain yang bisa digunakan berkali-kali. Kita juga bisa memanfaatkan kantong kresek sebagai hiasan meja dengan dibuat sebagai bunga hias. Dan untuk sekarang ini karena perkembangan zaman yang sudah modern terdapat penjual ataupun orang-orang yang sering mengkonsumsi soft drink, saya sendiri contohnya. Ketika saya membeli minuman, botol-botol plastik dan juga gelas plastik bekas minuman yang saya konsumsi tidak saya buang begitu saja. Bahkan saya sering mengumpulkannya untuk digunakan kembali, bukan sebagai wadah minum, namun sebagai tempat untuk menanam tanaman dirumah. Memang hal yang saya lakukan ini merupakan kegiatan yang masih tergolong hal kecil, namun bisa dibayangkan bila hal ini diterapkan oleh semua orang, masalah sampah bisa cukup terkendalikan.
Referensi:
Anonim. 1997. Undang – Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang pengelolaan lingkungan hidup. Jakarta: Biro Hukum Dan Organisasi. (Diakses 28 Juni 2021)
Shinta, A. (Editor) (2019). Memuliakan sampah: Konsep dan aplikasinya di dunia pendidikan dan masyarakat. Yogyakarta: Deepublish. (Diakses 28 Juni 2021)
https://www.researchgate.net/publication/350466459_Memuliakan_Sampah_Konsep_dan_Aplikasinya_di_Dunia_Pendidikan_dan_di_Masyarakat
Shinta, A., Daihani, D.U. & Patimah, A.S. (2019). Friendly environment waste management based on community empowerment as the basis of the health national resilience. Proceeding Optimizing Public Health for Sustainable Global Prosperity Through Innovative Collaboration. 4th International Symposium of Public Health. Griffith University, Gold Coast Campus, Queensland, Australia, October 29th-30th, pp. 6-11. (Diakses 28 Juni 2021)
https://fkm.unair.ac.id/wp-content/uploads/2020/03/Proceeding-4th-ISoPH-2019-Unair.pdf
Tondok, M. S. (2008). Menyampah, dari perspektif psikologi. Harian Surabaya Post. 20 Juli. (Diakses 28 Juni 2021)
https://indonesia.go.id/kategori/indonesia-dalam-angka/2533/membenahi-tata-kelola-sampah-nasional (Diakses 28 Juni 2021)
0 komentar:
Posting Komentar