5.4.21

Reduce, Reuse, Recycle, & Replace

     


Beatrice Angelique (19310410040)
Psikologi Lingkungan Tahun 2020/2021
Fakultas Psikologi Universitas Proklamasi 45 Yogyakarta
Dosen Pengampu : Dr. Arundati Shinta, M.A.

        Sampah merupakan bahan sisa yang sudah tidak diingini, tidak disenangi atau sesuatu yang harus dibuang. Dalam Undang-undang no. 18 Tahun 2008 tentang pengolaan sampah, disebutkan bahwa sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia atau proses alam yang berbentuk padat atau semi padat berupa zat organic atau nonorganic bersifat dapat terurai atay tidak dapat terurai yang dianggap sudah tidak beguna lagi dan dibuang ke lingkungan. Manusia dalam kehidupannya tidak tidak akan pernah terlepas dari sampah, dan sampah merupakan hasil produksi manusia (Pemerintah Kabupaten Kulon Progo).

    Indonesia merupakan salah satu Negara sebagai penghasil sampah terbanyak di dunia. Menteri Lingkungan dan Kehutanan Siti Nurbaya menaksir timbunan sampah di Indonesia tahun 2020 sekitar 67,8 juta ton, dan akan terus bertambah seiring pertumbuhan jumlah penduduk ( Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia, 2020). Sampah merupakan musuh bagi lingkungan karena mampu menimbulkan dan mencemari lingkungan. lingkungan yang tercemar oleh pembuangan sampah akhirnya akan kotor, kumuh, jorok dan bau kemudian akan menimbulkan penyakit. (Nining, 2019). Membudayakan hidup bersih dan tertib seharusnya bisa menjadi kunci penyelesaian masalah sampah. Salah satunya adalah menerapkan empat langkah pengelolaan sampah sebagai berikut (Hadisuwito, 2007).

1.      Reduce (Mengurangi)

Lakukan minimalisasi barang atau material yang dipergunakan. Pasalnya, semakin banyak kita menggunakan material, semakin banyak pula sampah yang dihasilkan.

2.      Reuse (Memakai Kembali)

Pilihlah barang-barang yang bisa dipakai kembali. hindari pemakaian barang-barang yang hanya bisa sekali diginakan (disposable), hal ini dapat memperpanjang waktu pemakaian barang sebelum dijadikan sampah. Selain itu berkreasi dan berimajinasilah agar barang-barang yang sudah using dan tidak terpakai bisa menjadi barangbaru dan bermanfaat.

3.      Recycle (Mendaur ulang)

Sebaiknya barang-barang yang sudah tidak terpakai didaur ulang, walaupun tidak semua barang bisa didaur ulang.

4.      Replace (Mengganti)

Gantilah barang yang hanya bisa dipakai sekali dengan barang yang lebih tahan lama. gunakanlah barang-barang yang ramah lingkungan, misalnya ganti kantong kresek dengan keranjang saat berbelanja. selain itu, hindari pemakaian Styrofoam, karena bahan ini tidak bisa didegradasi secara alami.

    Dengan memulai membudayakan hidup bersih secara personal akan menjadikan budaya hidup masyarakat yang berdisiplin. Dari dalam rumah sendiri pun bisa dimilai dengan teknik mengelola tempat pembuangan sampah sendiri.

Referensi:

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia. (2020, Februari 22). KLHK: Indonesia Memasuki Era Baru Pengelolaan Sampah. Retrieved April 3, 2021, from https://www.menlhk.go.id/: https://www.menlhk.go.id/site/single_post/2753

Hadisuwito, S. (2007). Membuat Pupuk Kompos Cair. Jakarta Selatan: AgroMedia.

Nining, K. (2019, April 23). Kompasiana. Retrieved april 3, 2021, from kompasiana.com: https://www.kompasiana.com/niningkurnia/5cbef26595760e2b081e54a4/sampah-menjadi-masalah-lingkungan-di-indonesia?page=all

Pemerintah Kabupaten Kulon Progo. (n.d.). Kajian Timbulan Sampah Harian Non Permukiman Kulon Progo. Kulon Progo: PT. Trikarsa Buwana Persada Gemilang.

 

0 komentar:

Posting Komentar