Sampah merupakan bahan
sisa yang sudah tidak diingini, tidak disenangi atau sesuatu yang harus
dibuang. Dalam Undang-undang no. 18 Tahun 2008 tentang pengolaan sampah,
disebutkan bahwa sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia atau proses
alam yang berbentuk padat atau semi padat berupa zat organic atau nonorganic
bersifat dapat terurai atay tidak dapat terurai yang dianggap sudah tidak
beguna lagi dan dibuang ke lingkungan. Manusia dalam kehidupannya tidak tidak
akan pernah terlepas dari sampah, dan sampah merupakan hasil produksi manusia
Indonesia merupakan
salah satu Negara sebagai penghasil sampah terbanyak di dunia. Menteri
Lingkungan dan Kehutanan Siti Nurbaya menaksir timbunan sampah di Indonesia
tahun 2020 sekitar 67,8 juta ton, dan akan terus bertambah seiring pertumbuhan
jumlah penduduk
1. Reduce (Mengurangi)
Lakukan minimalisasi barang atau material yang dipergunakan. Pasalnya, semakin banyak kita menggunakan material, semakin banyak pula sampah yang dihasilkan.
2.
Reuse (Memakai Kembali)
Pilihlah barang-barang yang bisa dipakai kembali. hindari pemakaian barang-barang yang hanya bisa sekali diginakan (disposable), hal ini dapat memperpanjang waktu pemakaian barang sebelum dijadikan sampah. Selain itu berkreasi dan berimajinasilah agar barang-barang yang sudah using dan tidak terpakai bisa menjadi barangbaru dan bermanfaat.
3.
Recycle (Mendaur ulang)
Sebaiknya barang-barang yang sudah tidak terpakai didaur ulang, walaupun tidak semua barang bisa didaur ulang.
4.
Replace (Mengganti)
Gantilah barang yang hanya bisa dipakai sekali dengan barang yang lebih tahan lama. gunakanlah barang-barang yang ramah lingkungan, misalnya ganti kantong kresek dengan keranjang saat berbelanja. selain itu, hindari pemakaian Styrofoam, karena bahan ini tidak bisa didegradasi secara alami.
Dengan memulai membudayakan hidup bersih secara personal akan menjadikan budaya hidup masyarakat yang berdisiplin. Dari dalam rumah sendiri pun bisa dimilai dengan teknik mengelola tempat pembuangan sampah sendiri.
Referensi:
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik
Indonesia. (2020, Februari 22). KLHK: Indonesia Memasuki Era Baru
Pengelolaan Sampah. Retrieved April 3, 2021, from
https://www.menlhk.go.id/: https://www.menlhk.go.id/site/single_post/2753
Hadisuwito, S. (2007). Membuat Pupuk Kompos Cair.
Jakarta Selatan: AgroMedia.
Nining, K. (2019, April 23). Kompasiana. Retrieved
april 3, 2021, from kompasiana.com:
https://www.kompasiana.com/niningkurnia/5cbef26595760e2b081e54a4/sampah-menjadi-masalah-lingkungan-di-indonesia?page=all
Pemerintah Kabupaten Kulon Progo. (n.d.). Kajian Timbulan
Sampah Harian Non Permukiman Kulon Progo. Kulon Progo: PT. Trikarsa Buwana
Persada Gemilang.
0 komentar:
Posting Komentar