7.4.21

Pengaruh covid-19 dalam sektor UMKM di Indonesia

DAMPAK COVID 19 BAGI SEKTOR UMKM



OLEH : Jhuan Riswanda Anasay 

Dosen Pengampu: Dr. Arundati Shinta, M.A 

Tugas psikologi sosial Fakultas Psikologi UNIVERSITAS PROKLAMASI 45


Dalam perekonomian Indonesia, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) adalah kelompok usaha yang memiliki jumlah paling besar. Selain itu, kelompok ini terbukti tahan terhadap berbagai macam goncangan krisis ekonomi. Maka sudah menjadi keharusan untuk melakukan penguatan kelompok UMKM yang melibatkan banyak kelompok. Kriteria usaha yang termasuk dalam UMKM telah diatur dalam payung hukum berdasarkan undang-undang. 

  

  Dalam perekonomian Indonesia, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) adalah kelompok usaha yang memiliki jumlah paling besar. Selain itu, kelompok ini terbukti tahan terhadap berbagai macam goncangan krisis ekonomi. Maka sudah menjadi keharusan untuk melakukan penguatan kelompok UMKM yang melibatkan banyak kelompok. Kriteria usaha yang termasuk dalam UMKM telah diatur dalam payung hukum berdasarkan undang-undang. 



Dalam situasi krisis seperti ini, sektor UMKM sangat perlu perhatian khusus dari pemerintah karena merupakan penyumbang terbesar terhadap PDB dan dapat menjadi andalan dalam penyerapan tenaga kerja, mensubtitusi produksi barang konsumsi atau setengah jadi. 

Berdasarkan latar belakang masalah di atas, pokok permasalahan tersebut adalah : 

 1. Bagaimana Dampak Pelambatan Ekonomi Akibat Covid-19 terhadap UMKM ? 

 2. Bagaimana Upaya Pemerintah Memperkuat UMKM ? 



PEMBAHASAN: 

Dampak ekonomi akibat covid 19 terhadap UMKM salah satunya adalah banyak pengusaha UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) yang gulung tikar karena sepinya pembeli. Rata-rata pengusaha UMKM yang mengalami kebangkrutan adalah mereka yang tidak bergabung dengan kurir online seperti gofood dan grabfood.  Dan pengusaha UMKM yang sampai sekarang bisa bertahan ditengah pandemi covid-19 seperti ini adalah mereka yang menjual kebutuhan pokok seperti sembako, sayuran, dan rumah makan yang harganya menengah kebawah. 



Upaya pemerintah dalam memperkuat Umkm diantaranya Memberikan insentif dalam bentuk kemudahan persyaratan perizinan, keringanan tarif sarana prasarana, dan bentuk insentif lainnya yang sesual dengan ketentuan peraturan perundang-undangan kepada dunia usaha yang menyediakan pembiayaan bagi Usaha Mikro dan Kecil, Bersama dengan Pemerintah Daerah melakukan pemberdayaan Usaha Menengah dalam bidang pembiayaan dan penjaminan serta Bersama Pemerintah Daerah memfasilitasi pengembangan usaha dalam bidang produksi dan pengolahan, pemasaran, sumber daya manusia, dan desain dan teknologi. 


Dapat disimpulkan, pemerintah sudah berupaya keras demi terselamatkannya UMKM di indonesia dalam situasi pandemi covid-19 ini, karena bagaimanapun UMKM adalah kelompok usaha yang memiliki jumlah paling besar di indonesia. 

 




DAFTAR PUSTAKA: 

Ahmad Muharrom, Adu Strategi dan Lentur Menghadapi Kondisi Perekonomian, Rajawali Press, Jakarta, 2020 

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) 

 






    

 




 

0 komentar:

Posting Komentar