11.6.20

Terkena PHK Ditengah Pandemi Covid-19


Fa Shintariesa Adanty Naufaline / 19310410021

Fakultas Psikologi Universitas Proklamai 45

Dosen Pengampu : Dr. Arundati Shinta, MA

    Dampak pandemi Covid-19 yang disebabkan virus corona tipe 2 ( SARS-CoV-2) telah dirasakan banyak pekerja. Beberapa perusahaan gulung tikar sebagai imbas Covid-19 dan membuat mereka melakukan pemutusan hubungan kerja ( PHK) serta merumahkan pegawainya tanpa memberikan upah (unpaid leave). Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja dan perusahaan/majikan. Menurut pasal 61 Undang – Undang No. 13 tahun 2003 mengenai tenaga kerja, perjanjian kerja dapat berakhir apabila : pekerja meninggal dunia, jangka waktu kontak kerja telah berakhir, adanya putusan pengadilan atau penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, adanya keadaan atau kejadian tertentu yang dicantumkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama yang dapat menyebabkan berakhirnya hubungan kerja.

    Sebagian pekerja yang di-PHK mengaku tak mendapat pesangon sepeser pun dari perusahaan tempat mereka bekerja sebelumnya. Lalu, dapatkah kebijakan itu dibenarkan secara hukum? Bisakah pekerja yang di-PHK dan tak menerima pesangon itu menuntut perusahaan tersebut? dalam keadaan kahar (force majeure) seperti saat pandemi ini, pelaku usaha sebenarnya berhak untuk tidak membayar upah dan pesangon kerja bila memang kondisi keuangan perusahaannya tidak menyanggupi, artinya Force majeure itu dalam pengertian hukum adalah alasan sah bagi seseorang untuk tidak membayar kewajibannya (upah dan pesangon). SE Menaker 3/2020 inilah yang menjadi acuan pengusaha dalam memberikan upah terhadap karyawan yang dirumahkan dalam rangka pencegahan penularan COVID-19.

    SE Menaker 3/2020 dikeluarkan sehubungan dengan meningkatnya penyebaran COVID-19 di beberapa wilayah Indonesia dan memperhatikan pernyataan resmi World Health Organization (WHO) yang menyatakan COVID-19 sebagai pandemi global. mengupayakan pencegahan penyebaran dan penanganan kasus terkait COVID-19 di lingkungan kerja, dengan : 

1. Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap dilaksanakannya peraturan perundangan di bidang keselamatan dan kesehatan kerja (“K3”).

2. Menyebarkan informasi kepada semua jajaran organisasi dan pihak terkait yang berada dalam wilayah pembinaan dan pengawasan Gubernur.

3. Mendata dan melaporkan kepada instansi terkait setiap kasus atau yang patut diduga kasus COVID-19 di tempat kerja.

4. Memerintahkan setiap pimpinan perusahaan untuk melakukan antisipasi penyebaran COVID-19 pada pekerja/buruh dengan melakukan tindakan-tindakan pencegahan seperti perilaku hidup bersih dan sehat dengan mengintegrasikan dalam program K3, pemberdayaan Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) dan optimalisasi fungsi pelayanan kesehatan kerja. 

5. Mendorong setiap pimpinan perusahaan untuk segera membuat rencana kesiapsiagaan dalam menghadapi pandemi COVID-19, dengan tujuan memperkecil resiko penularan di tempat kerja dan menjaga kelangsungan usaha.

6. Dalam hal terdapat pekerja/buruh atau pengusaha yang berisiko, diduga, atau mengalami sakit akibat COVID-19, maka dilakukan langkah-langkah penanganan sesuai standar kesehatan yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan.

Jadi dengan mempertimbangkan kelangsungan usaha, perubahan besaran dan cara pembayaran upah pekerja dilakukan sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja


Daftar Pustaka :

Indonesia. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Tenaga Kerja

Indonesia. Kepmen Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 78/2001 tentang Perubahan Kepmenaker No. 150/2000 tentang PHK, Pesangon, dan lainnya.

Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04/III/2020 Tahun 2020 tentang Perlindungan Pekerja/Buruh dan Kelangsungan Usaha dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19.

https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-5010998/kena-phk-di-tengah-corona-bisakah-tuntut-perusahaan/2

https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt4e495336ea34c/status-hukum-karyawan-yang-dirumahkan/


0 komentar:

Posting Komentar