Oleh
:
Poppy Intan Permatasari/ 19310410013
Fakultas
Psikologi Universitas Proklamasi 45
Yogyakarta
Dosen
Pembimbing: Dr. Arundati Shinta, MA.
Virus Corona atau COVID-19 adalah virus
yang menyerang sistem pernapasan. Virus ini bisa menyerang siapa saja, baik
bayi, anak-anak, orang dewasa, lansia, ibu hamil, maupun ibu menyusui.
COVID-19 pertama kali ditemukan di kota
Wuhan, Cina, pada akhir Desember 2019. Virus ini menular dengan cepat dan telah
menyebar ke wilayah lain di Cina dan ke beberapa negara, termasuk Indonesia.
Pada banyak kasus, virus ini hanya menyebabkan infeksi pernapasan ringan,
seperti flu. Namun, virus ini juga bisa menyebabkan infeksi pernapasan berat,
seperti infeksi paru-paru (pneumonia), Middle-East Respiratory Syndrome (MERS),
dan Severe Acute Respiratory Syndrome (SARS). Sampai saat ini Sabtu, 6 Juni
2020 yang terkonfirmasi positif virus corona mencapai angka 30. 514 orang
dengan pasien sembuh 9. 907 orang dan meninggal 1. 801 (Kompas.com).
Hal ini menimbulkan banyak masalah salah
satunya banyaknya PHK terhadap karyawan karena perekenomian sudah mulai menurun
dan perusahaan tidak sanggup menggaji para karyawan. Pemerintahan Presiden Joko
Widodo ( Jokowi) melakukan berbagai upaya agar jumlah pemutusan hubungan kerja
( PHK) bisa ditekan sekecil mungkin di tengah wabah virus corona atau Covid-19.
Merebaknya virus yang bermula dari Kota Wuhan di China ini membuat banyak
negara melakukan langkah pembatasan aktivitas warganya, termasuk di Indonesia.
Diperkirakan, ada sekitar 4 juta pekerja yang terancam kehilangan pekerjaan di
tengah kondisi ekonomi yang sulit ini. Bagi karyawan yang sudah terlanjur
terkena kebijakan PHK perusahaan, pemerintah juga sudah menyusun skema untuk
meringankan beban para pekerja tersebut.
Berikut 5 upaya Jokowi selamatkan nasib
pekerja selama wabah virus corona:
1.
Kartu
Prakerja
Pemerintah
telah membuka pendaftaran Kartu Prakerja. Cara mendapatkan Kartu Prakerja bisa
dilakukan secara online. Meski diprioritaskan bagi mereka yang berstatus
pengangguran dan korban PHK, program ini juga terbuka untuk karyawan dan
wirausahawan. Para peserta yang terdaftar akan menerima bantuan uang sebesar Rp
3.550.000 untuk biaya pelatihan dan insentif. Syarat Kartu Prakerja adalah
Warga Negara Indonesia (WNI), usia minimal 18 tahun, dan sedang tidak mengikuti
pendidikan formal. Ada beberapa pilihan pelatihan yang bisa diambil sesuai
dengan minat peserta Kartu Prakerja 2020.
2.
Insentif
untuk korban PHK
Melalui
BP Jamsostek, pemerintah masih menggodok skema pemberian insentif bagi pekerja
korban PHK. Rencananya, setiap pekerja korban PHK akan diberikan insentif
sebesar Rp 1 juta hingga Rp 5 juta untuk 3 bulan. Dikutip dari Kontan, Menteri
Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan korban PHK akibat dampak corona bakal
mendapatkan bantuan berupa santunan sekaligus pelatihan. Santunan oleh
BPJamsostek itu pun berbeda dengan program Kartu Prakerja.
3.
Terbitkan
surat utang
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati
memaparkan salah satu upaya yang akan dilakukan pemerintah adalah penerbitan
surat utang khusus untuk memberikan pembiayaan kepada pelaku usaha UMKM. Sebab,
industri ini menjadi salah satu sektor yang paling terdampak pandemik virus
corona. "Selain melalui KUR, kami mendukung melalui program ini, yaitu
dengan cara pemerintah akan menerbitkan bonds yang akan diberikan atau mampu
di-channel-kan bagi nasabah UMKM existing, atau KPR, atau kredit motor yang
sedang mengalami kesulitan,” ujar Sri Mulyani ketika melakukan rapat kerja
dengan Komisi XI DPR RI di Jakarta, Senin (6/4/2020).
4.
Insentif
untuk pekerja medis
Pemerintah
bakal memberikan asuransi sekaligus insentif kepada tenaga medis yang menangani
pasien virus corona (Covid-19). Hal tersebut sesuai dengan permintaan Presiden
Joko Widodo lantaran tenaga medis telah menjadi garda terdepan penanganan virus
korona. Sri Mulyani Indrawati mengatakan, nantinya anggaran yang dialokasikan
untuk asuransi dan insentif tenaga medis berkisar berkisar Rp 3,1 triliun
sampai Rp 6,1 triliun. Baca juga: Menaker: Akibat Corona, 150.000 Pekerja Kena
PHK Besaran insentif yang diberikan antara lain dokter spesialis Rp 15 juta,
dokter umum dan gigi Rp 10 juta, bidan dan perawat Rp 7,5 juta, dan tenaga medis
lain Rp 5 juta.
5.
Kepastian
THR Menteri Tenaga Kerja (Menaker)
Ida
Fauziyah mengatakan, aturan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) telah diatur
dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015, tentang Pengupahan. Di beleid tersebut mengatur bahwa perusahaan
wajib membayarkan THR pekerja atau buruh selambatnya 7 hari sebelum perayaan
hari keagamaan. Namun, di saat kondisi wabah virus corona (Covid-19) ini
menurut dia, jalan keluarnya adalah berkomunikasi antar pengusaha dengan para
pekerja atau buruh. "Berkaitan dengan dampak Covid-19 ini tentu kita
mendengar ketidakmampuan perekonomian perusahaan. Mengenai pengusaha kesulitan
membayar THR kepada buruh maka dapat ditentukan mekanisme dialog antara
pengusaha dengan pekerja untuk menyepakati pembayaran THR tersebut," kata
dia ketika dihubungi Kompas.com, Senin (6/4/2020).
Menurut Airlangga, pemerintah terus
menggodok sejumlah skema stimulus yang bisa diberikan ke pengusaha agar bisa
menjaga kemapuannya membayar kewajiban kepada karyawan, salah satunya
keringanan pajak.
Daftar Pustaka :
KOMPAS.com/Mutia Fauzia, Ade Miranti Karunia | Editor:
Erlangga Djumena, Bambang Jatmiko(https://money.kompas.com/read/2020/04/12/092325726/5-upaya-jokowi-selamatkan-nasib-karyawan-selama-wabah-virus-corona?page=all) diakses pada tanggal 6 Juni 2020.
https://www.alodokter.com/virus-corona ( diakses pada tanggal 6
Juni 2020).
Sumber gambar :
https://www.malangtimes.com/baca/51065/20200408/184100/pekerja-jatim-diintai-phk-15-perusahaan-di-kabupaten-malang-rumahkan-karyawan (diakses pada tanggal 6 Juni 2020).
0 komentar:
Posting Komentar