15.6.20

Menjaga Sungai Menjaga Kehidupan

Ujian Akhir Psikologi Lingkungan

Oleh                            : Windha Nurhidayati

Nim                             : 183104101176

Dosen Pengampu        : Dr. Arundati Shinta.,MA


    Sumber-sumber daya alam yang utama bagi manusia diantaranya adalah air, air merupakan komponen yang paling sering digunakan selama kehidupan berlangsung baik manusia maupun tumbuh-tumbuhan. Diantara macam-macam air yaitu air sungai. Sungai adalah aliran yang terbuka dengan ukuran geometrik (tampak lintang, profil memanjang dan kemiringan lembah) berubah seiring waktu, tergantung pada debit, material dasar dan tebing, serta jumlah dan jenis sedimen yang terangkut oleh air. Putra (2014),Berdasarkan pendapat diatas dapat diambil kesimpulan bahwa sungai merupakan wadah atau alur alami maupun buatan yang didalamnya tidak hanya menampung air akan tetapi juga mengalirkan mulai dari hulu menuju muara. Jika dilihat dari fungsinya secara riil pemanaatan air sungai  yang juga berasal dari mata air disepanjang sungai memiliki peranan cukup besar dalam peningkatan kesejahteraan manusia khususnya bagi mereka yang secara maksimal memanfaatkan keberadaan air sungai disekitarnya, pemanfaatan air sungai untuk kesejahteraan manusia diantaranya untuk perikanan air tawar yang saat ini memiliki nilai ekonomi tinggi seperti budidaya ikan mujair ikan nila yang dibudidayakan untuk keperluan warung makan. Selain itu air sungai juga banyak dimanfaatkan untuk perairan sawah ladang, mencuci baju, sepeda motor, bahkan tak jarang air sungai digunakan untuk berenang, membersihkan diri atau mandi. Sungguh memang besar manfaat air sungai untuk kehidupan kita sebagai manusia. 

    Ironisnya sekarang sungai malah dijadikan sebagai tong sampah, sungai dijadikan sebagai penampung berbagai macam jenis sampah dari kehidupan manusia. Perilaku manusia yang tidak bertanggung jawab dapat menyebabkan munculnya masalah dan kerusakan lingkungan. Bila perilaku manusia semata-mata mengarah lebih pada kepentingan pribadinya, dan kurang atau bahkan tidak mempertimbangkan kepentingan umum dan kepentingan bersama, maka dapat diprediksi bahwa daya dukung lingkungan alam semakin terkuras habis dan akibatnya kerugian dan kerusakan lingkungan tak dapat dihindarkan lagi.  Salah satu sumber pencemaran air diindonesia berasal dari sampah, Sampah menjadi masalah karena pengelolaan yang belum baik, pola pikir, pola sikap serta pola tindakan manusia yang masih saja keliru, selain itu juga kebiasaan membuang sampah disungai juga dikarenakan memang sungai berada dibelakang rumah sehinga kondisi tersebut membuat sungai sebagai tempat pembuangan sampah . Menurut Entjang (1987), Sampah adalah zat-zat atau benda-benda yang tidak dipakai lagi. Sampah dapat diabedakan menjadi dua, yaitu sampah organic dan an organic, sampah organic merupakan sampah yang dapat membusuk dengan sendirinya. Sedangkan sampah anorganik adalah jenis sampah berupa gelas, plastik, dan bahan bahan yang digunakan untuk pembungkus makanan cepat saji seperti kaleng dan botol. Adanya jenis sampah anorganik ini akan menimbulkan jumlah ion logam dalam air sungai menjadi meningkat maka hal ini akan buruk bagi kesehatan manusia. Tidak hanya itu maka kehidupan manusia akan terganggu seperti, terjadinya banjir air sungai, dan apabila air masuk kedalam rumah makan akan menimbulkan berbagai penyakit kulit, dan juga ketersediaan air bersih akan berkurang, kehidupan rantai makanan pada ekosistem air akan terganggu, menyebabkan kepunahan pada ikan-ikan, bau pada air

            Membuang berbagai macam limbah rumah tangga di sungai merupakan kebiasaan buruk masyarakat diindonesia. Hal ini sangat disayangkan mengingat dampak yang akan terjadi akan sangat fatal seperti Pencemaran air menurut UU 20 1991 Pencemaran lingkungan adalah masuk atau dimasukkannya makhluk hidup, zat energi atau komponen lain kedalam air sungai oleh kegiatan manusia sehingga menjadikan kualitas air menurun dan menjadi tempat berkembangnya jenis penyakit, mengurangi kenyamanan dan menimbulkan banjir. Sampah yang mencemari sungai juga dapat menjadikan air sungai menjadi dangkal, salah satunya yaitu membuat rendahnya kualitas air. Kualitas air sungai sangat dipengaruhi oleh kualitas pasokan air yang berada dari daerah tangkapannya, sedangkan kualitas air didaerah tangkapan sangat dipengaruhi oleh aktifitas manusia.

            Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 82 Tahun 2001, kualitas air diklasifikasikan menjadi empat kelas yaitu:

1. Kelas I: dapat digunakan sebagai air minum atau untuk keperluan konsumsi lainnya

2. Kelas II: dapat digunakan untuk prasarana/sarana rekreasi air, pembudidayaan ikan air tawar,   peternakan dan mengairi tanaman

3. Kelas III: dapat digunakan untuk pembudidayaan ikan air tawar, peternakan dan mengairi        tanaman

4. Kelas IV: dapat digunakan untuk mengairi tanaman Kriteria kualitas air untuk tiap-tiap kelas   didasarkan pada kondisi fisik kimia, biologi dan radioaktif. Secara sederhana, kualitas             air dapat diduga dengan melihat kejernihan dan mencium bau pada air.

            Kita sebagai manusia dapat melihat dan membedakan dimana air sungai yang  tercemar, hal itu dapat dilihat dari kondisi fisik air tersebut, misalnya dilihat dari tingkat keruhan, warna air sungai, dan bau air sungai. Air sungai yang tercemar dapat diketahui dari matinya atau terganggunya organisme-organisme perairan seperti ikan, tanaman-tanaman. Jika hal ini berlangsung lama maka kehidupan akan terganggu, mengingat air sungai yang tercemar akan berimbas pada sumur-sumur di lingkungan sungai. (Eny, 2019) Perilaku peduli sampah masih erat hubungannya dengan perkembangan moralitas spiritual sesorang. Seseorang yang moralnya berkembang secara optimal maka tidak akan membiarkan sampah yang dipunyainya mengotori lingkungan sekitar termasuk sungai kita sendiri. Untuk itu kita sebagai penghuni alam harus sadar bahwa hukum lingkungan itu ada dan perlu dilaksanakan secara baik. Kita harus merubah perspsi diri sendiri bahwa sungai bukanlah tempat untuk membuang sampah dan Individu bisa mengubah manfaat itu sesuai dengan kebutuhan akan sungai sendiri. Menjaga kebersihan sungai kita dengan cara mentaati peraturan-peraturan baik dari peraturan pemerintah pusat maupun peraturan daerah sesuai dengan undang undang nomor 18 .tahun 2008 Tentang pengelolaan sampah serta program-progam pemerintah dalam mewujudkan sungai bersih dapat tercapai. Selain itu semua pihak atau msarakat menyadari akan pentingnya kebersihan sungai baik dari hulu maupun ke hilir dengan cara tidak melakukan lagi membuang sampah disungai, dan melakukan kerja bakti bersama meskipun satu minggu sekali dan juga membuat kegiaan-kegiatan yang bertujuan untuk selalu mengingatkan kepada masarakat tentang keberadaan sungai bersih yang perlu kita jaga. Untuk lebih meningkatkan kepedulian kita terhadap keberadaan sungai bersih maka perlu dilakukan sejenis kesepakatan untuk membuat sangsi kepada manusia-manusia yang melanggar aturan-aturan tersebut. Sangsi tersebut tidak perlu berat seperti teguran, disamping itu masyarakat juga perlu membuat tulisan tulisan yang berisi tentang teguran di berbagai keramaian khususnya disepanjang parit dan sungai. dengan begitu upaya untuk mewujudkan aliran sungai yang bersih dan sehat dapat terlaksana mengingat meningkatnya kesadaan masyarakat disertai oleh beberapa upaya peningkatan yang dipasang dimana-mana. Dengan keberadaan sungai yang bersih masyarakat akan lebih nyaman, lebih tenang dalam menikmati hidup meskipun kepada meeka yang tinggal disepanjang bantaran sungai teutama bagi Kesehatan anak-anak orang tua tidak perlu khawatir lagi seperti pada keadaan sebelumnya yang kumuh dan kotor.

 

 

 

Daftar Pustaka :

Rohyati eny,dkk. 2019.Memuliakan Sampah Konsep Dan Aplikasinya Di Dunia Pendidikan

Dan Di Masyarakat. Yogyakarta: Depublis Publisher.

Pengaruh Perilaku Masyarakat Membuang Sampah di Sungai.pdf (Diakses pada 13/06/2020)

http://repository.unpas.ac.id/28020/3/BAB%20II.pdf( Diakses 13 / 06/ 2020)

Akhmad Darajati Setiawan,dkk. 2018. WATER QUALITY MODELING FOR POLLUTANT. Vol 50, No 1. https://jurnal.ugm.ac.id/ijg/article/view/16429/pdf (Diakses tanggal 13/06/2020)

 

 

 

0 komentar:

Posting Komentar