14.4.20

Penanganan Sampah dan Limbah B3 Covid-19


 PENANGANAN SAMPAH DAN LIMBAH B3 COVID-19

Marsum
183104101187
Fakultas Psikologi
Universitas Proklamasi 45 Yogyakarta
Dosen Pengampu Dr.,Dra.Arundati Shinta,MA


     Sampah dan limbah B3 (LB3) ex limbah medis selama darurad Covid-19 terus bertambah, baik yang sudah terjangkit ataupun yang belum seperti ex masker, botol obat, tisu, baju pelindung diri. LB3 tersebut harus dikemas tersendiri dengan menggunakan wadah tertutup yang bertuliskan “Limbah Infeksius”.Hal ini menjadi persoalan yang serius di seluruh Indonesi. Karena sebelumnya saja terjadi darurat Covid-19, sampah dan LB3 sudah menjadi problem serius di Rumah Sakit, Puskesmas maupun di rumah tangga.Khususnya sampah dan LB3 RS, di hampiri seluruh indonesia belum ada yang mengelola sampah dan LB3 sesuai regulasi dengan pada regulasi utama pengolahan sampah yaitu UU.18 Tahun 2008 Tentang Pengolahan Sampah (UUPS).
     Penanganan Covid-19 diperlukan berbagai sarana kesehatan yang berakhir dengan sampah atau LB3 seperti APD (Alat Pelindung Diri), alat dan sampel laboratorium, yang setelah digunakan merupakan LB3 berupa limbah infeksius (A337-1). Perlu penanganan mandiri. Sehingga perlu dikelola sebagai LB3 sekaligus untuk mengendalikan, mencegah dan memutus penularan Covid-19 serta mengindari terjadinya penumpukan limbah yang ditimbulkan dari penanganan pencegahan dan penyebaran Covid-19. Apalagi selama masa darurat Covid-19, dalam pantauan Green Indonesia Foundation (GIF). Khususnya di Jawa Timur dan beberapa kota besar di Indonesia, terjadi penumpukan limbah ex medis LB3 dan Non LB3 di RS. Pemerintah dan pemda sangat lalai dalam mengurus sampah.
     Para pengusaha yang menjadi mitra RS banyak juga menghentikan operasional usahanya, disebabkan harga plastik anjlok dan malah tidak ada pemasaran. Umumnya industri daur ulang plastik stop membeli bahan baku scrap plastik dari RS. Apalagi limbah ex Covid-19 sama sekali harus dimusnahkan. Smapah dan LB3 ex Covid-19 yang berasal dari rumah tangga tentu terus semakin bertambah. Karena saat ini banyak masyarakat yang berstatus Orang Dalam Pemantauan (ODP) dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) yang melakukan karantiana mandiri.
     Dalam menangani masalah LB3 ex Covid-19, pemerintah lewat Kementrian lingungan hidup dan kehutanan (KLHK) telah mengeluarkan surat edaran (SE) No.SE.2/MENLHK/PSLB/PLB.3/2020 tentang pengelolaan limbah infeksiksius (Limbah B3) dan sampah rumah tangga dari penanganan Corona Virus Diease (Covid-19). SE KLHK tersebut selain mengatur limbah yang berasal dari fasilitas, untuk dilakukan pengelolaan secara baik sampai ke pemusnahaan. Sementara yang memiliki izin pengeolahan LB3 hanya 85 dan tersebar di 20 Provinsi. Antara lain di 2.852 rumah sakit, 9.909 puskesmas, dan 8.841 klinik. SE KLHK ini juga mengantur sejumlah masalah yang perlu diperhatikan masyarakat dalam menangani LB3 yang berasal dari rumah tangga.
     Semua RS di indonesia belum ada yang memiliki bank sampah sesuai amanat UUPS, secara depacto adda seh bank sampah di beberapa RS. Tapi itu semua formalitas belaka, hanya dibuat untuk memenuhi kebutuhan dalam penelitian green hospital saja. Jadi sesungguhnya tidak ada sistem pengolahan sampah dan LB3 yang ada. Juga diperparah oleh ketiadaan prasarana dan sarana di TPA yang memadai disetiap daerah untuk pemusnahan residu sampah atau LB3. Karena dari 438 TPA di indonesia, belum ada yang memiiki pemusnahan control landfill dan sanitary landfill yang benar dan berfungsi. Termasuk pengolahan sampah di setiap desa atau kelurahan.  Tidak ada pengelola bank sampah mengerjakan LB3, jadi dipastikan LB3 ex Covid-19 di RS, puskesmas dan klinik juga di pasti bermasalah. Karena sistem pengolahan sampah belum ada yang dibangun oleh pemerintah dan pemerintah daerah (Pemda).
     Padahal seharusnya untuk melaksanakan amanat regulasi UUPS dalam mengelola sampah dengan prinsip 3R, recude (mengurangi), reuse (menggunakan kembali) recyle (mendaur ulang) harus ada bank sampah sebagai wakil pemerintahan dan pemda. Semestinya kelembagaan bank sampah ini sudah lama harus terbangun di setiap desa atau kelurahan. Mengingat UUPS sudah berusia 12 tahun. Begitu lamanya UUPS ini dibiarkan berlalu tanpa mengaplikasinya.
     KLHK sebagai leading sektor persampahan tidak pernah berusaha membangun sistem pengelolaan sampah secara nasional yang bisa menjadi rujukan para pengelola sampah untuk menangkap smapah dan LB3 di sumber timbulannya. Termasuk sampah yang timbul akibat pandemi Covid-19. Sekiranya sistem tersebut terbangun. Baik RS maupun di kawasan perumahan, maka limbah medis LB3 ex Covid-19 yang seharusnya di kelola masing-masing di sumbernya. Tidaklah terlalu sulit diantisipasi, bila ada lembaga bank sampah. Karena memang limbah Covid-19 ini mutlak diselesaikan di sumbernya untuk memeotong rantai sampah atau LB3 tersebut. Seperti limbah masker dan sarung tangan sekali pakai lebih banyak bersumber dan terkonsentrasi di fasilitas kesehatan.
     Tapi tidak ada secara khusus mengelola di sumber timbulnya. Namun sekarang sampah atau LB3 ex Covid-19 juga banyak timbul dari rumah tangga akibat terjadi karantina atau isolasi mandiri oleh masyarakat indonesia. Kebijakan bekerja, belejar, dan beribadah dari rumah atau #diRumahAja membuat smapah berkurang terutama dari sumber komersial, seperti dari pusat kuliner,hotel, mall, restoran, perkantoran, tempat wista dan pasar. Sangat mungkin LB3 ex Covid-19 masuk kategori infeksius yang bisa menyebabkan penyebaran Corona atau virus lainnya, selama penerapan work home (WFH) atau school from home (SFH) pasti LB3 dan kemasan lainnya lebih banyak daru rumah tangg. Maka dibutuhkan penanganan yang khusus dan fokus.
     Salah satu yang menjadi pincang dalam pengolahan sampah medis atau infeksius LB3 dan non LB3 adalah tidak adanya asosiasi yang menangani atau mengayomi khusus pengusaha yang bermitra dengan pihak RS, Puskesmas dan klinik kesehatan. Kondisi darurat Covid-19 menjadi momentum bagi pemerintah dan pemda untuk membangun sistem pengolahan sampah yang sesuai dengan regulasi sampah indonesia. Karena tanpa mengikuti regulasi sampah pasti terus bermasalah.

Referensi:
https://www.kompasiana.com/hasrulhoesein/5e939688d541df78850d8b18/penanganan-sampah-dan-limbah-b3-covid-193


0 komentar:

Posting Komentar