PENANGANAN SAMPAH DAN LIMBAH B3
COVID-19
Marsum
183104101187
Fakultas Psikologi
Universitas Proklamasi 45
Yogyakarta
Dosen Pengampu Dr.,Dra.Arundati
Shinta,MA
Sampah dan limbah B3 (LB3) ex limbah medis selama darurad Covid-19 terus
bertambah, baik yang sudah terjangkit ataupun yang belum seperti ex masker,
botol obat, tisu, baju pelindung diri. LB3 tersebut harus dikemas tersendiri
dengan menggunakan wadah tertutup yang bertuliskan “Limbah Infeksius”.Hal ini
menjadi persoalan yang serius di seluruh Indonesi. Karena sebelumnya saja
terjadi darurat Covid-19, sampah dan LB3 sudah menjadi problem serius di Rumah
Sakit, Puskesmas maupun di rumah tangga.Khususnya sampah dan LB3 RS, di hampiri
seluruh indonesia belum ada yang mengelola sampah dan LB3 sesuai regulasi
dengan pada regulasi utama pengolahan sampah yaitu UU.18 Tahun 2008 Tentang
Pengolahan Sampah (UUPS).
Penanganan Covid-19 diperlukan berbagai sarana kesehatan yang berakhir
dengan sampah atau LB3 seperti APD (Alat Pelindung Diri), alat dan sampel
laboratorium, yang setelah digunakan merupakan LB3 berupa limbah infeksius
(A337-1). Perlu penanganan mandiri. Sehingga perlu dikelola sebagai LB3
sekaligus untuk mengendalikan, mencegah dan memutus penularan Covid-19 serta
mengindari terjadinya penumpukan limbah yang ditimbulkan dari penanganan
pencegahan dan penyebaran Covid-19. Apalagi selama masa darurat Covid-19, dalam
pantauan Green Indonesia Foundation (GIF). Khususnya di Jawa Timur dan beberapa
kota besar di Indonesia, terjadi penumpukan limbah ex medis LB3 dan Non LB3 di
RS. Pemerintah dan pemda sangat lalai dalam mengurus sampah.
Para pengusaha yang menjadi mitra RS banyak juga menghentikan
operasional usahanya, disebabkan harga plastik anjlok dan malah tidak ada
pemasaran. Umumnya industri daur ulang plastik stop membeli bahan baku scrap
plastik dari RS. Apalagi limbah ex Covid-19 sama sekali harus dimusnahkan.
Smapah dan LB3 ex Covid-19 yang berasal dari rumah tangga tentu terus semakin
bertambah. Karena saat ini banyak masyarakat yang berstatus Orang Dalam
Pemantauan (ODP) dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) yang melakukan karantiana
mandiri.
Dalam menangani masalah LB3 ex Covid-19, pemerintah lewat Kementrian
lingungan hidup dan kehutanan (KLHK) telah mengeluarkan surat edaran (SE)
No.SE.2/MENLHK/PSLB/PLB.3/2020 tentang pengelolaan limbah infeksiksius (Limbah
B3) dan sampah rumah tangga dari penanganan Corona Virus Diease (Covid-19). SE
KLHK tersebut selain mengatur limbah yang berasal dari fasilitas, untuk
dilakukan pengelolaan secara baik sampai ke pemusnahaan. Sementara yang
memiliki izin pengeolahan LB3 hanya 85 dan tersebar di 20 Provinsi. Antara lain
di 2.852 rumah sakit, 9.909 puskesmas, dan 8.841 klinik. SE KLHK ini juga
mengantur sejumlah masalah yang perlu diperhatikan masyarakat dalam menangani
LB3 yang berasal dari rumah tangga.
Semua RS di indonesia belum ada yang memiliki bank sampah sesuai amanat
UUPS, secara depacto adda seh bank sampah di beberapa RS. Tapi itu semua
formalitas belaka, hanya dibuat untuk memenuhi kebutuhan dalam penelitian green
hospital saja. Jadi sesungguhnya tidak ada sistem pengolahan sampah dan LB3
yang ada. Juga diperparah oleh ketiadaan prasarana dan sarana di TPA yang
memadai disetiap daerah untuk pemusnahan residu sampah atau LB3. Karena dari
438 TPA di indonesia, belum ada yang memiiki pemusnahan control landfill dan
sanitary landfill yang benar dan berfungsi. Termasuk pengolahan sampah di
setiap desa atau kelurahan. Tidak ada
pengelola bank sampah mengerjakan LB3, jadi dipastikan LB3 ex Covid-19 di RS,
puskesmas dan klinik juga di pasti bermasalah. Karena sistem pengolahan sampah
belum ada yang dibangun oleh pemerintah dan pemerintah daerah (Pemda).
Padahal seharusnya untuk melaksanakan amanat regulasi UUPS dalam mengelola
sampah dengan prinsip 3R, recude
(mengurangi), reuse (menggunakan
kembali) recyle (mendaur ulang) harus
ada bank sampah sebagai wakil pemerintahan dan pemda. Semestinya kelembagaan
bank sampah ini sudah lama harus terbangun di setiap desa atau kelurahan.
Mengingat UUPS sudah berusia 12 tahun. Begitu lamanya UUPS ini dibiarkan
berlalu tanpa mengaplikasinya.
KLHK sebagai leading sektor persampahan tidak pernah berusaha membangun
sistem pengelolaan sampah secara nasional yang bisa menjadi rujukan para
pengelola sampah untuk menangkap smapah dan LB3 di sumber timbulannya. Termasuk
sampah yang timbul akibat pandemi Covid-19. Sekiranya sistem tersebut
terbangun. Baik RS maupun di kawasan perumahan, maka limbah medis LB3 ex
Covid-19 yang seharusnya di kelola masing-masing di sumbernya. Tidaklah terlalu
sulit diantisipasi, bila ada lembaga bank sampah. Karena memang limbah Covid-19
ini mutlak diselesaikan di sumbernya untuk memeotong rantai sampah atau LB3
tersebut. Seperti limbah masker dan sarung tangan sekali pakai lebih banyak
bersumber dan terkonsentrasi di fasilitas kesehatan.
Tapi tidak ada secara khusus mengelola di sumber timbulnya. Namun
sekarang sampah atau LB3 ex Covid-19 juga banyak timbul dari rumah tangga
akibat terjadi karantina atau isolasi mandiri oleh masyarakat indonesia.
Kebijakan bekerja, belejar, dan beribadah dari rumah atau #diRumahAja membuat
smapah berkurang terutama dari sumber komersial, seperti dari pusat
kuliner,hotel, mall, restoran, perkantoran, tempat wista dan pasar. Sangat
mungkin LB3 ex Covid-19 masuk kategori infeksius yang bisa menyebabkan
penyebaran Corona atau virus lainnya, selama penerapan work home (WFH) atau
school from home (SFH) pasti LB3 dan kemasan lainnya lebih banyak daru rumah
tangg. Maka dibutuhkan penanganan yang khusus dan fokus.
Salah satu yang menjadi pincang dalam pengolahan sampah medis atau
infeksius LB3 dan non LB3 adalah tidak adanya asosiasi yang menangani atau
mengayomi khusus pengusaha yang bermitra dengan pihak RS, Puskesmas dan klinik
kesehatan. Kondisi darurat Covid-19 menjadi momentum bagi pemerintah dan pemda
untuk membangun sistem pengolahan sampah yang sesuai dengan regulasi sampah
indonesia. Karena tanpa mengikuti regulasi sampah pasti terus bermasalah.
Referensi:
https://www.kompasiana.com/hasrulhoesein/5e939688d541df78850d8b18/penanganan-sampah-dan-limbah-b3-covid-193
0 komentar:
Posting Komentar