27.9.18


PSIKOLOGI FORENSIK
Menerapkan Psikologi dalam Sistem Hukum
NUR ROY TRI RAHAYU
163104101129
“Psikologi Klinis”

Istilah forensik menjadi pengindentifikasi bidang kajian ilmiah psikologi, termasuk isu-isu klinis, yang diaplikasikan pada beberapa bagian sistem hukum atau sistem peradilan. Senada dengan itu, Webster’s New World Dictionary (1988) mendefinisikan forensik sebagai “... sesuatu yang khas, atau yang pas, untuk peradilan hukum, perdebatan publik, atau argumentasi formal ... yang menspesialisasikan diri atau ada hubungannya dengan aplikasi pengetahuan ilmiah, terutama pengetahuan medis, pada masalah-masalah hukum, seperti pada investigasi terhadap suatu tindak kejahatan.”
Fungsi utama psikolog forensik dalam setting hukum adalah untuk membantu para administrator, hakim, anggota juri, dan pengacara dalam mengambil keputusan hukum yang lebih informed (didasari informasi yang cukup). Committee on Ethical Guidelines for Forensic Psychologists (1991)mendefinisikan yang “secara langsung membantu pihak pengadian, pihak-pihak yang terlibat dalam proses hukum, fasilitas-fasilitas kesehatan mental koreksional dan forensik, dan bahan-bahan administratif, judisial, dan legislatif yang bertindak dalam sebuah kapasitas judisial.” Perlu diingat bahwa berlawanan dengan kriteria klinis, kriteria hukumlah yang menuntun pekerjaan psikologik-forensik.
Dalam fase investigatif dari sistem legal, dikatakan bahwa psikologi forensik dapat membantu pengindentifikasian tersangka pelaku dan korban kejahatan (masing-masing diaebut profil pelaku yang tak dikenal dan otopsi psikologis). Selain itu, psikologi forensik juga dapat meningkatkan keterampilan polisi dibidang wawancara. Semua investigator dapat memperoleh informasi yang lebih reliabel dan valid dari interview bila mereka tahu betul bagamana ingatan terbentuk dan diperoleh kembali (wawancara kognitif dan hipnosis), bagaimana ingatan dan kapasitas kognitif anak-anak dapat memengaruhi reaksi mereka dalam wawancara (wawancara penganiayaan anak), dan bagaimana para pembohong bertingkah laku (indikator-indikator kebohongan). Selain itu, fondasi psikologi dari pengakuan bersalah palsu dibawah paksaan dan ingatan saksi mata dapat menjadi alat bantu dalam pelaksanaan investigasi kepolisian.
Fase ajudikatif sistem hukum menawarkan peluang yang begitu banyak kepada para paikologi forensik untu memberikan bantuan. Barang kali inilah fase dimana sebagian besar pekerjaan psikologis berlangsung. Empat bidang utama dipresentasikan dibab ini: assesmen kompetensi mental, assesmen keadaan mental pada saat kejadian (penyerangan), assesmen cedera atau disabilitas mental, dan evaluasi hak asuh anak. Psikologi forensik harus menggunakan pendekatan multimetode dan multisumber mereka untuk mengumpulkan informasi dan menarik kesimpulan tentang berbagai keputusan hukum.
Fase terakhir dari sistem hukum diidentifikasi sebagai fase yang bersifat preventif. Pencegahan terlalu banyak diabaikan dimasa lalu. Terapi, ada wilayah-wilayah signifikan dimana psikologi forensik dapat mengulurkan bantuannya. Selain rekomendasi penetapan hukuman tradisional dalam rangka menetapkan tindakan koreksional yang tepat guna, ilmu psikologi dapat membantu mengidentifikasi dan mengurus soal kekerasan, penganiayaan anak, dan tindak kejahatan.
Karena besarnya bobot yang diberikan pada masalah-masalah kehidupan mental dan perilaku, psikologi forensik harus bekerja secara hati-hati. Mereka harus memahami kewajiban fidusier kepada kliennya, termasuk menjelaskan kepada klien tentang kemungkinan penggunaan opini psikologik-forensik dan resiko-resiko yang terlibat didalamnya. Penting juga mempertahankan ketaattan ilmiah saat menarik kesimpulan dan tidak terseret masuk kedalam sifat adversial ekstrem sistem hukum. Bagian paling sulit dalam menjalankan peran sebagai psikolog forensik adalah ketika mereka harus memberikan pendapat yang komprehensif dan cukup berdasar, yang tidak memihak, didalam konteks proses persidangan yang konfrontasional.

Referensi :
Sundberg, N. D., Winebarger, A. A., & Taplin, J. R. (2007) Psikologi Klinis : Perkembangan Teori, Praktik, dan Penelitian. Yogyakarta. Penerbit Pustaka Belajar.



0 komentar:

Posting Komentar