PSIKOLOGI FORENSIK
Menerapkan Psikologi dalam Sistem Hukum
NUR ROY TRI RAHAYU
163104101129
“Psikologi Klinis”
Istilah forensik
menjadi pengindentifikasi bidang kajian ilmiah psikologi, termasuk isu-isu
klinis, yang diaplikasikan pada beberapa bagian sistem hukum atau sistem
peradilan. Senada dengan itu, Webster’s New World Dictionary
(1988) mendefinisikan forensik sebagai “... sesuatu yang khas, atau
yang pas, untuk peradilan hukum, perdebatan publik, atau argumentasi formal ...
yang menspesialisasikan diri atau ada hubungannya dengan aplikasi pengetahuan
ilmiah, terutama pengetahuan medis, pada masalah-masalah hukum, seperti pada
investigasi terhadap suatu tindak kejahatan.”
Fungsi utama psikolog
forensik dalam setting hukum adalah untuk membantu para administrator, hakim,
anggota juri, dan pengacara dalam mengambil keputusan hukum yang lebih informed
(didasari informasi yang cukup). Committee on Ethical Guidelines for
Forensic Psychologists (1991)mendefinisikan yang “secara langsung membantu
pihak pengadian, pihak-pihak yang terlibat dalam proses hukum,
fasilitas-fasilitas kesehatan mental koreksional dan forensik, dan bahan-bahan
administratif, judisial, dan legislatif yang bertindak dalam sebuah kapasitas
judisial.” Perlu diingat bahwa berlawanan dengan kriteria klinis, kriteria
hukumlah yang menuntun pekerjaan psikologik-forensik.
Dalam fase
investigatif dari sistem legal, dikatakan bahwa psikologi forensik dapat
membantu pengindentifikasian tersangka pelaku dan korban kejahatan
(masing-masing diaebut profil pelaku yang tak dikenal dan otopsi psikologis).
Selain itu, psikologi forensik juga dapat meningkatkan keterampilan polisi
dibidang wawancara. Semua investigator dapat memperoleh informasi yang lebih
reliabel dan valid dari interview bila mereka tahu betul bagamana ingatan
terbentuk dan diperoleh kembali (wawancara kognitif dan hipnosis), bagaimana
ingatan dan kapasitas kognitif anak-anak dapat memengaruhi reaksi mereka dalam
wawancara (wawancara penganiayaan anak), dan bagaimana para pembohong
bertingkah laku (indikator-indikator kebohongan). Selain itu, fondasi psikologi
dari pengakuan bersalah palsu dibawah paksaan dan ingatan saksi mata dapat
menjadi alat bantu dalam pelaksanaan investigasi kepolisian.
Fase ajudikatif sistem
hukum menawarkan peluang yang begitu banyak kepada para paikologi forensik untu
memberikan bantuan. Barang kali inilah fase dimana sebagian besar pekerjaan
psikologis berlangsung. Empat bidang utama dipresentasikan dibab ini: assesmen
kompetensi mental, assesmen keadaan mental pada saat kejadian (penyerangan),
assesmen cedera atau disabilitas mental, dan evaluasi hak asuh anak. Psikologi
forensik harus menggunakan pendekatan multimetode dan multisumber mereka untuk
mengumpulkan informasi dan menarik kesimpulan tentang berbagai keputusan hukum.
Fase terakhir dari
sistem hukum diidentifikasi sebagai fase yang bersifat preventif. Pencegahan terlalu
banyak diabaikan dimasa lalu. Terapi, ada wilayah-wilayah signifikan dimana
psikologi forensik dapat mengulurkan bantuannya. Selain rekomendasi penetapan
hukuman tradisional dalam rangka menetapkan tindakan koreksional yang tepat
guna, ilmu psikologi dapat membantu mengidentifikasi dan mengurus soal
kekerasan, penganiayaan anak, dan tindak kejahatan.
Karena besarnya bobot
yang diberikan pada masalah-masalah kehidupan mental dan perilaku, psikologi
forensik harus bekerja secara hati-hati. Mereka harus memahami kewajiban
fidusier kepada kliennya, termasuk menjelaskan kepada klien tentang kemungkinan
penggunaan opini psikologik-forensik dan resiko-resiko yang terlibat
didalamnya. Penting juga mempertahankan ketaattan ilmiah saat menarik
kesimpulan dan tidak terseret masuk kedalam sifat adversial ekstrem sistem
hukum. Bagian paling sulit dalam menjalankan peran sebagai psikolog forensik
adalah ketika mereka harus memberikan pendapat yang komprehensif dan cukup
berdasar, yang tidak memihak, didalam konteks proses persidangan yang
konfrontasional.
Referensi :
Sundberg, N. D., Winebarger, A. A., & Taplin, J. R. (2007) Psikologi
Klinis : Perkembangan Teori, Praktik, dan Penelitian.
Yogyakarta. Penerbit Pustaka Belajar.
0 komentar:
Posting Komentar