10.7.18

ARTIKEL PSI LINGKUNGAN : Pembangunan Kandang Kambing Wisata Tak Berizin


Pembangunan Kandang Kambing Wisata Tak Berizin

PENGARANG             :  Chatu Septiana
SUMBER                    : Kedaulatan Rakyat
NIM                            : 16.310.410.1155
PENULIS                    : RUL
TANGGAL TERBIT    : Rabu 7 Maret 2018
            SAMIGALUH ( KR ) – Pimpinan dan anggota Komisi III DPRD Kulonprogo menyayangkan sikap pemilik kandang Kambing Etawa Farm 78 yang membangun wisata kambing Peternak Etawa (PE ) di Pedukuhab Bangunrejo Samigaluh. Kendati tempat wisata tersebut dibangun untuk edukasi dan mengembalikan kejayaan kambing PE di kawasan perbukitan Menoreh, tapi bukan berarti mereka boleh mengabaikan regulasi. Apalagi pengakutan material untuk membangun kandang telah mengakibatkan jalan rusak parag, sehingga menganggu ,obilitas warga dalam beraktifitas. Apa yang dilakukan pemilik maupun pengelola wisata kambing PE menyalahi aturan. Mereka membangun fasilitas bisnis yang katanya nilai investasinya mencapai puluhan miliar tanpa dilengkapi perizinan.
            Pemilik kandang tersebut sudah melakukan perizinan ke dinas terkait namun prosedurnya belum juga kelar secara baik. Bila pemilik kandang diberikan rekomendasi periziznan membangun kandang tersebut bukan tidak mungkin bila suatu saat nanti kandang tersebut dapat digunakan untuk tempat wisata seperti yang diinginkan pemilik. Anggota dewan menyambut sangat positif hal tersebut karena Kulonprogo selalu dengan mudah memberikan perizinan bagi investor besar yang akan merekomendasikan tempat wisata baru.

Hal Positif : Pemerintah sangat menyambut dengan senang dengan adanya kandang kambing yang akan menjadi wisata edukasi di Kulonprogo ini sehingga bisa memperbaiki perekonomian warga sekitar untuk lebih berkarya agar menghasilkan uang untuk perekonomian yang lebih baik.
Hal Negatif : Seharusnya pemilik kandang bekerjasama dengan warga untuk tidak membuat jalan itu semakin rusak dengan adanya pembangunan.

0 komentar:

Posting Komentar