Pembangunan Kandang Kambing Wisata
Tak Berizin
PENGARANG :
Chatu Septiana
SUMBER : Kedaulatan Rakyat
NIM : 16.310.410.1155
PENULIS : RUL
TANGGAL
TERBIT : Rabu 7 Maret 2018
SAMIGALUH ( KR ) – Pimpinan dan
anggota Komisi III DPRD Kulonprogo menyayangkan sikap pemilik kandang Kambing
Etawa Farm 78 yang membangun wisata kambing Peternak Etawa (PE ) di Pedukuhab
Bangunrejo Samigaluh. Kendati tempat wisata tersebut dibangun untuk edukasi dan
mengembalikan kejayaan kambing PE di kawasan perbukitan Menoreh, tapi bukan
berarti mereka boleh mengabaikan regulasi. Apalagi pengakutan material untuk
membangun kandang telah mengakibatkan jalan rusak parag, sehingga menganggu
,obilitas warga dalam beraktifitas. Apa yang dilakukan pemilik maupun pengelola
wisata kambing PE menyalahi aturan. Mereka membangun fasilitas bisnis yang
katanya nilai investasinya mencapai puluhan miliar tanpa dilengkapi perizinan.
Pemilik kandang tersebut sudah
melakukan perizinan ke dinas terkait namun prosedurnya belum juga kelar secara
baik. Bila pemilik kandang diberikan rekomendasi periziznan membangun kandang
tersebut bukan tidak mungkin bila suatu saat nanti kandang tersebut dapat
digunakan untuk tempat wisata seperti yang diinginkan pemilik. Anggota dewan
menyambut sangat positif hal tersebut karena Kulonprogo selalu dengan mudah
memberikan perizinan bagi investor besar yang akan merekomendasikan tempat
wisata baru.
Hal Positif
: Pemerintah sangat menyambut dengan senang dengan adanya kandang kambing yang
akan menjadi wisata edukasi di Kulonprogo ini sehingga bisa memperbaiki
perekonomian warga sekitar untuk lebih berkarya agar menghasilkan uang untuk
perekonomian yang lebih baik.
Hal Negatif
: Seharusnya pemilik kandang bekerjasama dengan warga untuk tidak membuat jalan
itu semakin rusak dengan adanya pembangunan.
0 komentar:
Posting Komentar