236
HEKTARE WILAYAH KLATEN KAWASAN KUMUH
Nama
: Meissy Bella Sari
Nim
: 163104101143
Psikologi
Lingkungan
Pemerintah
Kabupaten (Pemkab) Klaten mengebut rancangan regulasi penataan perumahan dan
pemukinan. Regulasi tersebur akan digunakan sebagai dasar hukum penanganan
pemukiman kumuh di klaten. Dari data pemkab klaten menyeburkan wilayah seluas
236 hekatren terbagi 13 kawasan masuk kategori pemukiman kumuh. Dengan kondisi
tersebut, pembentukan regulasi di tingkat daerah berupa peraturan daerah
(Perda) dan peraturan bupati (Perbup) dinilai mendesak.
Penyiapan
regulasi mendapat pendampingan dan Satker Pengembangan Kawasan Permukiman (PKP)
Ditjen Cipta Karya Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat melalui
Satker PKP Provinsi jawa tengah (Jateng). Pada kegiatan tersebut juga dilakukan
penyerahan naskah akademik raperda.
Terdapat
tiga tirik berat penataan perumahan dan kawasan permukiman yaitu, pembinaan dan
perizinan, serta penindakan pelanggaran perda dan ketiga hal tersebut tidak
bisa ditawarkan lagi. Dan terdapat tujuh kriteria yang dijadikan tolak ukur
menyebut sebuah kawasan sebagai permukiman kumuh. Antara lain, kondisi akses
jalan yang cukup, drainase, sanitasi, kebersihan lingkungan atau masalah
sampah, hingga keteraturan lingkungan.
Kesimpulan,
pada artikel ini pemerintah baru mengebut tentang rancangan regulasi, karena
untuk mengupayakan dan menindak lanjuti kawasan kumuh ini butuh dasar hukum
penanganan pemukiman kumuh diklaten, namun sayangnya aturan tersebut tidak
dapat diterapkan di daerah apabila tak ada regulasi serupa yang diterapkan di
tingkat kabupaten.
Sumber
:
Tribun
Jogja, 24 September 2016
0 komentar:
Posting Komentar