SETIAP KEBIJAKAN WAJIB SEDIAKAN
INFORMASI
ASEP SINGGIH WIJANARKO
16.310.410.1158
Setiap kebijakan yang mengakibatkan penggusuran tak jarang mencedrai
nilai-nilai kemmanusian meski kebijakan pengusuran tersebut telah memiliki
dasar hukum. Kasus inilah yang saat ini terjadi di proyek pembangunan Bandara
baru yogyakarta.New Ygyakarta Internasional Airport (NYIA) di Temoni Kulonprogo
DIY.
Kejadian yang melibatkan aparat dan masyarakat terdampak kebijakan
pebangunan tidak jarang berakhir dengan konflik dan kerusuhan serta memakan
korban. Menurut Wakil Ketua Komisi Informasi Daerah (KID) DIY, Amanatun
Suryadi, Rabu(10/1) bahwasanya kejadian – kejadian konflik tersebut dapat di
cegah , jika sejk awal para pengabil kebijakan menyampaikan inforasi yang
terbuka kepada masyarakat tentang pembangunan bandara NYIA terhadap masyarakat
terdampak kususnya.
Menurut Amanatun Suryadipada umumnya masuyarakat indonesia koperaatif
terhadap pebangunan yang di jalankan pemerinntah. Karna itu badan publik wajib
membuat badan pengelola informasi publik yang nantinya bertugas memberikan
informasi – iformasi terkait pembangunan proyek – proyek peerintah yang di
jalankan. Badan publik juga wajib menyediakan informasi tentang hak dan tata
cara meperoleh informasi publik yan di dapat.
Dari kseluruhan kasus yang masuk di KID DIY, sebagian besar masyarakat
idak mendapatkan informasi dan penjelasan tentang hal- hal diatas, sehingga
pemahaman informasi yang di terima masyarakat menjadi tidak terlalu jelas dan
menimbulkan pemahaman- pemahaman lain yang akhirnya memicu timbulnya konflik
lapangan. Jika badan informasi publik bersedia menjalankan dan memberikan
informaasi secara jelas dan terbuk kepada masyarakat , maka potensi konflik
sengketa dapat di minimalisi dengan mediasi oleh badan publik informasi itu
sendiri, sehingga tidak menimbulkan tindakan kekerasan yang mencedarai hak
asasi publik untuk meng akses informasai.
Judul: Badan Publi Wajib Sediakan
Informasi
Kompas 11/1/2018
hal 9
Penulis (Feb)-c
0 komentar:
Posting Komentar