15.1.18

JALUR KHUSUS SOLUSI KEADILAN DI JALAN

JALUR KHUSUS SOLUSI KEADILAN DI JALAN RAYA

ASEP SINGGIH WIJANARKO
PSIKOLOGI UP 45 YOGYAKARTA
16.310.410.1158
METOPEN

Dinas perhubungan DKI Jakarta memberikan jalur khusus bagi pengguna sepeda motor yang akan melintas di ruas jalan MH Thamrin dengan cat kuning. Lajur ini  di buat untuk menertibkan kawasan jalan MH Thamprin yang boleh lagi untuk di lewati pengguna sepeda motor, ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Andri yanshah jumat (12/1). Seperti di ketahui kebijakan melarang sepeda motor di jalan MH Tamprin telah di cabut toleh Mahkamah Agung (MA).
 Langkah pmberian lajur khusus bagi penguna sepeda motor  merupakan keputusan Foru Lalulintas yang di hadiri Dishub, Ditlantas, BPTJ, DTKJ dan juga pakar transformasi, perhubungan dan kebijakan. Lajur  bercat kuning atau karpet kuning itu di lakukan Dishub DKI jumat malam, mulai dari jalan Medan Merdeka Barat. Pengawasan dalam uji coba di lakukan 1-2 hari setelahdi gunakan senin minggu depan, sambil dishub dan Ditlantas mencari formula atau cara lain untuk mempermudah pengaturn lalulintas di ruas utama tersebut.
Menurut Kepala dinas perhubungan DKI jakarta Andri pihaknya telah mengusulkan untuk menerapkan ebijakan ganjil genab bagi sepeda motor naun kebijakan itu di di urungkn terlebih dahulu sambil menungu ujicoba dan  evaluasi jalur khusus bagi sepeda motor tersebut.
Dishub memeinta setiap pelangaran yang di emukan Ditlantas di lajur berkarpet kuning tersebut agar di tindak tegas dengan penilangan sebesar Rp 500.000 ribu rupiah kata andri, agar setiap dapat terciptanya ketertiban dala berlalu lintas.
 Setiap kebijakn memang sudah pasti ada pertimbangan dalm keputusannya, namun keadilan bagi semua pihaklah yang paling utama. MA mencabut larangan sepeda motor di jalan MH Tamrian sebagai keputusan yang adil krna setiap masyarakat yang membayar pajak kendran mereka juga berhak melewati fasilitas jaln yang di bangun oleh pemerintah dengan uang pajak kendaran mereka bukanhanya pengguna kendaran mobil saja yang berhak melintas di jalan-jalan inti perkotan. Naumun tentunya peratutran yang ada juga harus di taati oleh semua pengguna kendaran bermotor agar dapat tercipta ketertiban dan keselamatan dalam berlalaulintas.
JUDUL: LAJUR KHUSUS KUNING DI MH THAMRIN
SUMBER: kopas sabtu 13/1/2018
Hal         : 27

Penulis : (HLN)

0 komentar:

Posting Komentar