15.1.18

KEPENTINGAN PUBLIK DI ATAS SEGALA-GALANYA

KEPENTINGAN PUBLIK DI ATAS SEGALA-GALANYA
ASEP SINGGIH WIJANARKO
16.310.410.1158
  Sampai saat ini pebahasan RUU penyiara masih berkutat tentang proses migrasi analog ke digital apakah akan di laksanakan oleh multiplekser (singel ux) atau multiplekser jamak (multi mux) namun ranacangan undang – undang penyiaran wajib menempatkan kepentingan publik sebagai prioritas utama di atas segala-galanya. Sebab frekuensi penyiaran merupakan hajat hidup orang banyak. Polemik perbedaan pendapat di bahas dala diskusi terbuka publik dengan tema “poleik pengelolaan televisi digital dalam RUU penyiaran” senin (6/11) di lecture Hall,New Media Tower,universitas multi media tangrang banten.
  Menuurut Ade Armando sebagai angota Koalisi Reformasi Penyiaran mengugkapkan bahwasanya jika operatordigital di lepaskan ke pasar bebas maka dapat di pastikan haya klopok-klompok yang mempunyai modal besar saja. Migrasi penyiaran harus melahirkan digital diveded untuk keperluan bordband internet ke pada seluruh masyarakat indonesia sekaligus membawa manfaat terbesar bagi penyiaran indonesia ke pada mmasyarakat yang adil ,tidak terkonsentrasi pada pemilik tertentu dan bekualitas ujanya.
  Sesunguhnya sudah ada regulasi yang mengaturt tentang penyiaran namun teknologi berkembang begitu cepat sehinga kemajuan teknologi melompati regulasi yng ada. RUU penyiaran sudah di bahas sejak 2007 di DPR namun smmpai kini belu juga selesai di khawatirkan jika pembahasan RUU terdebut tidak  selesai dan sebentar lagi memasuki tahun-tahun politik maka media penyiaran yang di kuasi klompok pemodal besar dapat di jadilan atau di tunggangiai kepentingan politik tertentu. Hal ini sangat menghawatirkan jika tidak segera di ambil keptusan soal hak siar di ambil ahlij pemerintah atau di lepas ke pasar bebas.
Kompas 5 desember 2017

Penulis ; AKB

0 komentar:

Posting Komentar