KEPENTINGAN PUBLIK DI ATAS
SEGALA-GALANYA
ASEP
SINGGIH WIJANARKO
16.310.410.1158
Sampai saat ini pebahasan RUU penyiara masih
berkutat tentang proses migrasi analog ke digital apakah akan di laksanakan
oleh multiplekser (singel ux) atau multiplekser jamak (multi mux) namun
ranacangan undang – undang penyiaran wajib menempatkan kepentingan publik
sebagai prioritas utama di atas segala-galanya. Sebab frekuensi penyiaran
merupakan hajat hidup orang banyak. Polemik perbedaan pendapat di bahas dala
diskusi terbuka publik dengan tema “poleik pengelolaan televisi digital dalam
RUU penyiaran” senin (6/11) di lecture Hall,New Media Tower,universitas multi
media tangrang banten.
Menuurut Ade Armando sebagai angota Koalisi
Reformasi Penyiaran mengugkapkan bahwasanya jika operatordigital di lepaskan ke
pasar bebas maka dapat di pastikan haya klopok-klompok yang mempunyai modal
besar saja. Migrasi penyiaran harus melahirkan digital diveded untuk keperluan
bordband internet ke pada seluruh masyarakat indonesia sekaligus membawa
manfaat terbesar bagi penyiaran indonesia ke pada mmasyarakat yang adil ,tidak
terkonsentrasi pada pemilik tertentu dan bekualitas ujanya.
Sesunguhnya sudah ada regulasi yang mengaturt
tentang penyiaran namun teknologi berkembang begitu cepat sehinga kemajuan
teknologi melompati regulasi yng ada. RUU penyiaran sudah di bahas sejak 2007
di DPR namun smmpai kini belu juga selesai di khawatirkan jika pembahasan RUU
terdebut tidak selesai dan sebentar lagi
memasuki tahun-tahun politik maka media penyiaran yang di kuasi klompok pemodal
besar dapat di jadilan atau di tunggangiai kepentingan politik tertentu. Hal
ini sangat menghawatirkan jika tidak segera di ambil keptusan soal hak siar di
ambil ahlij pemerintah atau di lepas ke pasar bebas.
Kompas 5
desember 2017
Penulis
; AKB
0 komentar:
Posting Komentar