6.6.17

GANGGUAN KEJIWAAN: 690 ORANG MASIH DIPASUNG DI JATIM



RESENSI ARTIKEL:
GANGGUAN KEJIWAAN: 690 ORANG MASIH DIPASUNG DI JATIM



 NAMA: I R W A N T O
NIM. 163104101125

TUGAS MATA KULIAH: PSIKOLOGI INDUSTRI DAN ORGANISASI
PROGRAM STUDI PSIKOLOGI UMUM
UNIVERSITAS PROKLAMASI 45 YOGYAKARTA

            Sekitar 690 penderita masalah kejiwaan masih dipasung keluarga di Jawa Timur. Mereka berada dihampir tiap wilayah provinsi itu. Sejauh itu, pemerintah setempat baru bisa menangani 35 korban. Kepala Dinas Sosial Jatim Sukesi di Surabaya, mengatakan, selama ini ditemukan 2.372 orang penderita masalah kejiwaandi Jatim yang dipasung. Hal ini meliputi 690 orang masih dipasung, 953 orang sudah dikembalikan kepada keluarga, 560 orang masih dirawat di sejumlah rumah sakit jiwa dan 169 orang telah meninggal.

            Menurut Sukesi, keluarga miskin yang memiliki anggota keluarga yang diduga menderita masalah kejiwaan biasanya malu dan tidak menyerahkan orang itu untuk dirawat. “Di sini peran pemerintah dan lembaga masyarakat untuk mengatasi”, ujarnya. Setelah dibebaskan, pasien akan dirawat di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Dr Radjiman Wediodiningrat, Lawang, Kabupaten Malang, yang berkapasitas 200 orang atau RSJ Menur, Surabaya, yang berkapasitas 100 orang. Perawatan di RSJ bergantung pada kondisi masalah kejiwaan pasien. Perawatan berkisar dua minggu sampai dua bulan.
            Untuk mencegah, “jangan sampai sakit yang pernah diderita kambuh lagi. Kalau kambuh, bisa terjadi pemasungan kembali. Kesulitannya dalam program ini bukan sekadar membebaskan, tetapi juga mencegah pemasungan kembali” kata Sukesi. Wakil Gubernur Jatim Saifullah Yusuf mengatakan, kemampuan yang terbatas dari pemerintah untuk membebaskan mereka yang dipasung bisa menganggu target daerah untuk bebas pasung pada akhir tahun ini. Semua pemerintah kabupaten/kota yang ada diminta untuk tidak menggantungkan pemecahan masalah pemasungan kepada pemerintah provinsi, tetapi turut membantu secara proaktif. Hal itu seperti di Liponsos Keputih Surabaya yang kini menampung 1.579 penderita gangguan jiwa dari sejumlah kota dan kabupaten di Jatim. Penderita iniumumnya ditangkap di jalan raya. Anggaran untuk Liponsos keputih Rp.250 miliar per tahun. “Pemkot Surabaya menampung penderi sampai waktu tidak terbatas karena umumnya diambil dari wilayah perbatasan Surabaya-Sidoarjo dan Gresik pada malam hari, kata Supomo.
            Pembiayaan Liponsos, menurut Supomo, sebetulnya bisa teratasi jika Pemprov Jatim ikut membantu pemerintah kabupaten/kota yang siap mengelola Liponsos, “kehadiran Liponsos tidak perlu ada di setiap kota atau kabupaten. Mungkin di Jatim bisa dibuka di empat kota saja, tetapi seluruh daerah mau bantu anggaran pengelolaan Liponsos.                    
.             
Hal-hal yang negatif dalam penulisan opini yang berjudul gangguan kejiwaan 690 orang masih dipasung di Jatim yaitu pemerintah kurang mendukung dalam menangani gangguan kejiwaan, sehingga masyarakat miskin hanya melakukan pemasungan untuk anggota keluarga yang mempunyai kelainan gangguan kejiwaan karena masalah biaya.dalam pembahasan ini seharusnya pemerintah memberikan suatu usaha-usaha dalam menangani masalah ini, bukan hanya memberikan ceramah-ceramah yang tidak terbukti dalam pelaksanaan di dalam masyarakat tersebut. Pemerintah seharusnya berusaha untuk memberikan solusi yang terbaik, untuk masyarakat yang mengalami gangguan kejiwaan. 

Hal-hal yang positif dalam penulisan opini yang berjudul gangguan kejiwaan 690 orang masih dipasung di Jatim yaitu adalah:
1.      Dalam opini sudah memberikan suatu gambaran mengenai penanganan gangguan kejiwaan, tetapi bukan dengan melakukan pemasungan pada penderita gangguan kejiwaan tersebut.
2.      RSJ sudah memberikan suatu penanganan yang terbaru dengan adanya kerjasama antara Liponso dalam penanganan gangguan kejiwaan tersebut.
3.      Psikolog seharusnya berperang aktif dalam penanganan gangguan kejiwaan tersebut, untuk menaplikasikan keilmuannya.  
Sumber:
Bro. (2016). Gangguan Kejiwaan: 690 Orang Masih Dipasung Di Jatim. Kompas, 16 Mei, Halaman 7. 
 

0 komentar:

Posting Komentar