30.5.17

RESENSI ARTIKEL: ERA BARU PERPAJAKAN



RESENSI ARTIKEL:
ERA BARU PERPAJAKAN

TUGAS MATA KULIAH: PSIKOLOGI INDUSTRI DAN ORGANISASI


 
NAMA: I R W A N T O
NIM. 163104101125

PROGRAM STUDI PSIKOLOGI UMUM
UNIVERSITAS PROKLAMASI 45 YOGYAKARTA

Tak sekadar berlindung di Negara suaka pajak (tax haven) yang kerap disebut rezim kerahasiaan, perusahaan-perusahaan multinasional berlaku lancing dengan merancang skema penghindaran pajak supercanggih yang pada akhirnya menggerus hak Negara dan juga rakyatnya, akan pendapatan pajak. Gejala global yang merisaukan itu disebut stateless income (penghasilan tak bertuan) untuk menandai betapa sulitnya menentukan hak dan cara memajaki.
Di awal tahun 2000 dengan tax information Exchange Agreements (TIEA), proyek menangkal penghindaran pajak agresif dimulai. Namun, sepanjang 2000-2012, banyaknya Negara yang terlibat dalam perjanjian bilateral untuk bertukar informasi keuangan bukannya menyurutkan penghindaran, melainkan justru menyebabkan penghindaran pajak membiak dan merajalela. Salah satu penyebabnya adalah skema pertukaran on request (atas permintaan) yang pasif dan rawan ditelikung oleh Negara mitra.
Tentu saja ini menjadi penanda dimulainya era baru perpajakan, yang meninggalkan rezim kerahasiaan menuju rezim keterbukaan. Lebih dari itu, luasnya partisipan aktif atas inisiatif global ini menandai babak baru kerja sama perpajakan yang saling menguntungkan. Salah satu faktor kunci kesuksesan amnesty pajak adalah partisipasi Indonesia dalam program pertukaran informasi otomatis pada tahun 2018 sehingga tidak menyediakan pilihan bagi wajib pajak selain jujur dan patuh.
Meski akan terus disempurnakan dan akan mencakup informasi tentang dividen, bunga, royalty, gaji, pensiun, perubahan kewarganegaraan, restitusi pajak dan lainnya di tahap awal ini yang bisa dipertukarkan adalah data keuangan berupa identitas nasabah, lembaga keuangan penyimpan dan nomor rekening, serta informasi keuangan berupa nilai simpanan, bunga dan pendapatan lainnya. Pencapaian deklarasi harta dan uang tebusan dinilai cukup berhasil dan termasuk yang terbaik di dunia. Hanya saja, repatriasi yang menjadi tujuan utama program ini justru seret. Baru sekitar Rp. 143 triliun komitmen repatriasi, jauh di bawah target Rp. 1000 triliun.
Saat melirit data amnesty, terbabar dua hal yaitu: (1) ini, wajah lemahnya sistem administrasi perpajakan kita karena sangat besar harta domestic yang selama ini tak dilaporkan dan tidak terjangkau. (2) problem ketimpangan juga terkonfirmasi karena 2,5 persen peserta amnesty pajak mencerminkan 60 persen kepemilikan harta. Ini menjadi pekerjaan rumah untuk mengoptimalkan fungsi pajak sebagai instrumen yang efektif dalam meredistribusi kekayaan dan pendapatan.
Dalam pacuan waktu, rencana pemerintah untuk menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) layak diapresiasi dan didukung penuh. Perppu yang secara efektif mengubah pasal-pasal yang menghambat bimplementasi AEOI, sekaligus meletakkan dasar baru bagi pembangunan infrastruktur yang memadai. Tak kalah penting, sisi lain dari tuntutan transparansi adalah akuntabilitas. Harus ada jaminan bagi masyarakat bahwa privasinya dijamin, terlebih jika mereka sudah taat pajak. Sistem akuntabilitas yang berintegritas tinggi harus dibangun dan segala bentuk penyimpangan serta penyalagunaan data harus dihukum berat, demi merawat kepercayaan publik. Kekhawatiran ini tentu saja beralasan dan dapat dimaklumi.
Memasuki era baru perpajakan, dibutuhkan perubahan paradigma seluruh elemen bangsa, termasuk para pejabat Negara, pegawai pajak, pegawai sektor keuangan, penegak hukum dan masyarakat wajib pajak. Sebagai inisiatif global, AEOI juga menuntut perubahan corak keterbukaan domestikagar penggalian potensi pajak lebih optimaldan perbankan dalam negeri tidak justru menjadi tempat persembunyian baru bagi wajib pajak dalam negeri.
Kini, tidak ada lagi opsi untuk berkelana dan mencari suaka bagi penghindaran pajak. Selagi masih ada waktu, mari bersiap dengan memanfaatkan amnesti pajak dan berbenah seraya mengakrabi slogan “jika jujur, jangan takut hancur, kalau patuh, tak perlu rikuh”.

        Hal-hal yang negatif dalam penulisan opini yang berjudul era baru perpajakan adalah dalam opini seharusnya di jelaskan terlebih dahulu hukum dan persyaratan perpajakan dalam suatu pekerjaan, sehingga para pembaca lebih paham mengenai arti pentingnya membayar pajak. Belum ada sansi yang melanggar pajak dan korupsi di dalam kantor perpajakan, Cuma memberikan secara umum saja mengenai pelanggaran korupsi tidak ada kepastian pelanggaran tersebut.            

Hal-hal yang positif dalam penulisan opini yang berjudul “era baru perpajakan”, adalah sebagai berikut:
1.      Memberikan wawasan mengenai wacana perpajakan, sehingga masyarakat lebih taat lagi membayar pajak tersebut.
2.      Penjelasannya mudah dipahami karena di sertai beberapa analisis data yang terjadi di lapangan.
3.      Di utamakan kejujuran dalam melaksanakan tugas di kantor perpajakan, karena sangat riskan terjadi korupsi bagi pegawai pajak itu sendiri. 
4.      Pelanggaran yang terjadi di kantor pajak, seharusnya memberikan hukuman yang setimpal bagi pegawai yang melanggarnya.    

Sumber:
Prastowo, Y. (2017). Era Baru Perpajakan. Kompas, 7 Maret, Halaman 6. 
 
                                

0 komentar:

Posting Komentar