30.5.17

RESENSI ARTIKEL: SENGKARUT REGULASI DOSEN



RESENSI ARTIKEL:
SENGKARUT REGULASI DOSEN

TUGAS MATA KULIAH: PSIKOLOGI INDUSTRI DAN ORGANISASI



 NAMA: I R W A N T O
NIM. 163104101125

PROGRAM STUDI PSIKOLOGI UMUM
UNIVERSITAS PROKLAMASI 45 YOGYAKARTA

Di antara banyak faktor, keterbelengguan dosen terhadap berbagai hal “remeh-remeh” yang bersifat administratif-birokratis adalah penyebab utama. Saat ini banyak regulasi dosen yang saling tumpang tidih, menengasinya, dan ujung-ujungnya mengancam produktivitas dosen. Banyaknya regulasi itu ternyata tidak ekuivalen dengan tingkat produktivitas ilmiah mereka.
Diketahui dari situs olahan publikasi ilmiah Scimago (Scimagojr.com) yang mengukur tingkat produktivitas ilmiah di 239 negara sejak 1996-2014, Indonesia menempati peringkat ke-57, dengan jumlah publikasi 32.355. di level ASEAN, Indonesia masih kalah dibandingkan dengan Malaysia (peringkat ke-36 dengan jumlah publikasi 153.378), Singapura (peringkat ke-32 dengan publikasi 192.942), dan Thailand (peringkat ke-43 dengan publikasi 109.832. Indonesia hanya menang dari Vietnam (peringkat ke-66), Laos (137), Kamboja (124), Myanmar (142), Brunei (130), dan Timor Leste (204).
Berbagai regulasi yang mengatur kinerja dosen pada awalnya mungkin dimaksudkan untuk meningkatkan mutu dosen. Ada UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen, PP No. 37/2009 tentang dosen, dan PP No.53/2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil. Belum lagi berbagai peraturan di bawah UU dan PP, seperti peraturan menteri dan peraturan dirjen.
Meski demikian, alih-alih dapat membuat dosen produktif dan inovatif, berbagai regulasi tersebut justru menjadi semacam intervensi Negara terhadap dosen yang menyandera dan membelenggu kreativitas akademik. Sebagai contoh, ketentuan Tri Dharma Perguruan Tinggi sebagaimana diatur dalam PP No.37/2009, seperti “kotak kecil” yang memaksa setiap dosen masuk ke dalam skema tersebut, tanpa melihat keunggulan, talenta dan keistimewaan masing-masing individu.
Mengatasi situasi di atas, saya menawarkan alternatif solusi sebagai berikut: (1) pemerintah harus membuat adendum terhadap PP No 53/2010 tentang PNS agar dosen dikecualikan dari PNS kebanyakan. Dosen tidak semestinya diperlakukan sama dengan PNS lain, seperti pegawai pemerintah provinsi, kabupaten/kota atau petugas kesehatan yang jam kerjanya ditentukan secara kaku, ketat dan mekanistik, (2) mengeluarkan dosen dari skema PNS dan digantikan dengan skema kontrak (tenure ship) tetapi dengan hak-hak yang sama dengan PNS, seperti jaminan kesehatan dan pensiun sebagaimana telah diterapkan di banyak PT kelas dunia. Dengan skema semacam ini, dosen bisa berkonsentrasi pada tugas-tugas akademiknya sebagai produsen ilmu pengetahuan dan teknologi. Selain itu, skema semacam ini dapat menciptakan sense of competition di kalangan dosen untuk melahirkan berbagai terobosan dan inovasi ilmiah. Skema semacam itu juga memungkinkan dosen melakukan mobilitas horizontal di berbagai kampus yang disukainya. Jika dosen merasa jenuh dengan kondisi kampus tempat dia mengajar, dia bisa saja keluar dan melamar ke universitas lain yang dipilihnya, dan (3) menghilankan aturan-aturan yang bersifat penyeragaman dan membuka seluas luasnya diversifikasi peran dosen di PT. selama ini dosen tidak bisa bergerak leluasa di luar kerangka tridarma (pendidikan dan pengajaran, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat). Di sejumlah PT terkemuka di dunia, seseorang disebut sebagai staff member (baca: dosen) jika dia menjalankan salah satu dari fungsi berikut ini: (a) mengajar saja; (b) meneliti dan menulis saja; (c) mengajar dan menulis dengan komposisi tidak seragam: (d) menjadi unsur pimpinan; dan (e) petugas proyek (project manager) yang hanya mencarikan peluang kerja sama dan bisnis yang dapat menambah pundi-pundi revenue universitas.
Di atas itu semua, seluruh regulasi semestinya mengapresiasi segala bentuk keunikan dan kekhasan pengembangan keilmuan di PT sebagai sebuah institusi yang otonom. Otonomi kampus tidak boleh diintervensi kebijakan-kebijakan Negara yang dapat mengerdilkan prestasi akademik dosen. Selama kebijakan Negara terhadap kehidupan kampus, didorong oleh semangat “mendisiplinkan”, jangan harap PT kita akan berperan maksimal dalam menghasilkan berbagai terobosan dan inovasi ilmiah bertaraf internasional.   

        Hal-hal yang negatif dalam penulisan opini yang berjudul sengkurat regulasi dosen adalah terlalu luas pembahasannya sehingga apa yang disampaikan di dalam opini sepertinya suatu wacana yang bersifat negatif semua tentang tugas dosen tersebut. Seharusnya fokus dalam satu permasalahan saja sehingga jelas apa yang di sampaikan dalam opini tersebut. Serta memberikan satu contoh nyata mengenai PT yang di anggap berhasil dalam kinerja dosen, bukan secara wacana yang disampaikan ke pada masyarakat pada umumnya. Dalam opini ini regulasi dosen yang dibicarakan hanya negatif saja sehingga seolah-olah regulasi dosen di Indonesia semuanya negatif mengenai kinerja di PT tersebut.          

Hal-hal yang positif dalam penulisan opini yang berjudul “sengkurat regulasi dosen”, adalah sebagai berikut:
1.      Semoga saja pemerintah mendengarkan koluhan mengenai kinerja dosen di Indonesia tersebut.
2.      Dalam opini menarik di baca karena dikaitkan dengan UU guru dan dosen, apalagi dilengkapi dengan data kinerja PT di ASEAN.
3.      Dalam wacana opini ini, juga menyoroti bahwa dosen seharusnya di berikan kebebasan untuk mengembangkan kreativitasnya masing-masing, jangan di batasi produktivitas dosen di suatu PT tersebut.
4.      Mengharapkan kipra dosen di pentas akademik dunia dalam proses produksi IPTEK.
5.      Dosen bukan hanya mengajar di dalam kelas, tetapi memberikan suatu bukti bahwa dosen itu merupakan suatu asset PT untuk bisa mengembangkan kreativitas melalui pengabdian masyarakat.    

Sumber:
Hilmy, M. (2016). Sengkarut Regulasi Dosen. Kompas, 19 Mei, Halaman 7.

 
             

0 komentar:

Posting Komentar