22.4.17

Resensi Artikel : Aturan Air Penyeimbang Bisa Membebani





Oleh :

NIKEN LARASATI
16.310.410.1135
PSIKOLOGI INDUSTRI DAN ORGANISASI

Judul artikel   : Aturan Air Penyeimbang Bisa Membebani
Penulis            : (ARN)
Penerbit         : Koran KOMPAS
Tanggal terbit : Sabtu, 1 April 2017
No halaman   : 18
Tema              : Organisasi ( Perkapalan )

Ringkasan :

Aturan penyediaan sistem air ballast yang dikeluarkan oleh Organisasi Maritim Indonesia (IMO) bisa menambah beban operasional bagi pengusaha kapal. Sistem ni memerlukan perawatan dan pembaruan sertifikasi.
Di ASEAN baru Indonesia dan Malaysia yang sudah meratifikasi aturan ini, sedangkan negara-negara lain belum melakukannya. “Selama ini, air ballast hanya dibuang kemudian diganti dengan air yang berasal dari negara tujuan” ujar Darmadi.
Dengan ketentuan yang baru, kapal harus mengolah air ballast supaya tetap bersih sehingga tidak mencemari air laut di pelabuhan setempat jika terjadi kebocoran.
Pemberlakuan konvensi internasional untuk pengendalian dan manajemen air ballast dan sedimen dari kapal dilakukan karena setiap negara mempunyai kewajiban untuk melindungi dan melestarikan lingkungan laut.


Keunggulan :
Penulis menggunakan bahasa yang komunikatif sehingga mudah untuk dimengerti oleh pembaca, alur penulis membawa langsung pembaca ke dalam inti topik pembahasan.

Kelemahan :
Penulis tidak menyertakan pengertian dari kata-kata yang mungkin tidak banyak orang mengetahuinya. Contoh : kata ballast

Pendapat akhir :
Dengan di tulisnya berita ini dengan tampilan serta bahasa yang ringan, penulis mampu membuat isi berita dengan mudah dan jelas, sehingga dapat dipahami oleh pembaca.

Saran :
Penulis menyertakan apa saja aturan yang ada dalam artikel serta penjelasan yang lebih detailnya.

0 komentar:

Posting Komentar