Oleh :
NIKEN
LARASATI
16.310.410.1135
PSIKOLOGI
INDUSTRI DAN ORGANISASI
Judul
artikel : Aturan Air Penyeimbang Bisa
Membebani
Penulis
: (ARN)
Penerbit
: Koran KOMPAS
Tanggal
terbit : Sabtu, 1 April 2017
No
halaman : 18
Tema
: Organisasi ( Perkapalan )
Ringkasan
:
Aturan penyediaan sistem air ballast yang dikeluarkan oleh Organisasi
Maritim Indonesia (IMO) bisa menambah beban operasional bagi pengusaha kapal.
Sistem ni memerlukan perawatan dan pembaruan sertifikasi.
Di ASEAN baru Indonesia dan
Malaysia yang sudah meratifikasi aturan ini, sedangkan negara-negara lain belum
melakukannya. “Selama ini, air ballast hanya dibuang kemudian diganti dengan
air yang berasal dari negara tujuan” ujar Darmadi.
Dengan ketentuan yang baru, kapal
harus mengolah air ballast supaya
tetap bersih sehingga tidak mencemari air laut di pelabuhan setempat jika
terjadi kebocoran.
Pemberlakuan konvensi internasional untuk pengendalian dan
manajemen air ballast dan sedimen
dari kapal dilakukan karena setiap negara mempunyai kewajiban untuk melindungi
dan melestarikan lingkungan laut.
Keunggulan :
Penulis menggunakan bahasa yang komunikatif sehingga mudah untuk
dimengerti oleh pembaca, alur penulis membawa langsung pembaca ke dalam inti
topik pembahasan.
Kelemahan :
Penulis tidak menyertakan pengertian dari kata-kata yang mungkin
tidak banyak orang mengetahuinya. Contoh : kata ballast
Pendapat akhir :
Dengan di tulisnya berita ini dengan tampilan serta bahasa yang
ringan, penulis mampu membuat isi berita dengan mudah dan jelas, sehingga dapat
dipahami oleh pembaca.
Saran :
Penulis menyertakan apa saja aturan yang ada dalam artikel serta
penjelasan yang lebih detailnya.
0 komentar:
Posting Komentar