ARTIKEL : PSIKOLOGI UMUM II
PEMAHAMAN PERNIKAHAN DINI
PENGARANG : Septiana Abidin
NIM : 16.310.410.1147
Perkawinan
sebagai jalan untuk bisa mewujudkan rumah tangga yang yang
bahagia dan
kekal berdasarkanKetuhanan Yang Maha Esa. Hal ini dimaksudkan, bahwa perkawinan
itu hendaknya berlangsung seumur hidup dan tidak boleh berakhir begitu
saja.
Pembentukan keluarga yang bahagia dan kekal itu, harus lah berdasarkan
Ketuhanan yang MahaEsa. Perkawinan bagi manusia merupakan hal yang penting,
karena dengan sebuah perkawinan seseorang akan memperoleh keseimbangan hidup
baik secara biologis, psikologis maupun secarasosial.Kematangan emosi
merupakanaspek yang sangat penting untuk menjaga kelangsungan
perkawinan.Keberhasilan rumah tangga sangat banyak ditentukan oleh kematangan
emosi, baik suami maupun istri.Dengan dilangsungkannya perkawinan maka status
sosialnya dalam kehidupan bermasyarakatdiakui sebagai pasangan suami istri,dan
sah secara hukum.
Pernikahan dini pernikaha di usia
muda.Tidak hanya karna suatu halangan saja pernikahan dini terjadi ada yang
memang sengaja karena banyak faktor yang mempengaruhi antara lain :
permasalahan ekonomi,anak tidak lanjut ke sekolah yang lebih tinggi,faktor
orang tua. Pernikahan dini bukan dilarang namun usia yang belum memenuhi usia
minimal pernikahan. Contoh pernikahan dini : ketika anak lulus Sekolah Menegah
Pertama anak diduruh orang tua nya untuk menikah karna faktor perekonomian
orang tua yang tidak mampu membiayai anaknya untuk melanjutkan ke jenjang
SMA/SMK. Orang tua lebih memilih untuk menikahkan anaknya padahal anaknya masih
memiliki keinginan untuk melanjutkan.
Dampak dari pernikahan dini antara
lain : psikis anak terganggu karena anak belum siap menikah,kesiapan anak untuk memiliki momongan,cara mengasuh anak yang salah
karena usia pasangan yang masih muda,kelahiran anak cacat,perceraian,dan
kekerasan dalam rumah tangga.
DAFTAR
PUSTAKA :
Al-ghifari,
Abu. 2004. Pernikahan
Dini Dilema Generasi Ekstravagansa. Bandung:
0 komentar:
Posting Komentar