21.4.17

MENJAGA HAK HIDUP TRANSPORTASI DARING DAN KONVENSIONAL NONTRAYEK



RESENSI PSIKOLOGI INDUSTRI DAN ORGANISASI
  MENJAGA HAK HIDUP TRANSPORTASI DARING DAN KONVENSIONAL NONTRAYEK
Nama                           : SEPTIANA ABIDIN
NIM                            : 16.310.410.1147
Judul                           : MENJAGA HAK HIDUP TRANSPORTASI DARING DAN KONVENSIONAL NONTRAYEK
Penulis                         : AP (Inisial)
Penerbit                       :KOMPAS
Tanggal Terbit             : 13 April 2017

            Polemik soal keberadaan angkutan berbasis aplikasi telah menyedot perhatian publik,setidaknya setahun terakhir. Kompetensiyang ketat untuk memikatcalon penumpang terbawa sampai kejalanan, bahkan sampai berujung ricuh di sejumlah daerah.  Akan tetapi,harus dipahami keributanyang terjadi belakangan anatara angkiutan kota(angkot) dan ojek . Dengan ada nya angkutan berbasis teknologi atau angkutan onlien. Para sopir bus kota dan ojek merasa bahwa mereka mengalami kerugian karena lebih dulu mereka yang membuat angktan umum di suatu daerah, namun mereka saat ini harus bersaing dengan para sopir angkutan online
            Perang harga dengan memasang tarif srendah-rendahnya telah berimbas pada pesentase yang diterima pengemudi atau pemilik kendaraan. Karena itu maka semestinya jika keberadaan taksi daring dan konvensional perlu dibatasi. Para sopir angkutan umum saat ini harus mampu bersaing dengan para sopir onlien,seiring dengan berkembangya zaman maka mereka para sopir angkutan umum harus mampu untuk mengejar target enghasilan mereka. Bukan saat nya untuk merendahkan nilai angkutan umum,karena lebih dul angkutan umum yang berkembang. Dengan ada nya transportasi online masyarakat Indonesia jadi memliki gaya hidup kota, yang seharus nya mereka kurangi penggunanaan segala jenis alat komunikasi online.
SUMBER:
AP. 2017. Menjaga Hak Hidup Tansportasi Daring Dan Konvensional Non Trayek. KOMPAS, 13 April 2017.



0 komentar:

Posting Komentar