RESENSI ARTIKEL :
DELIANA VICRIA NURACHYANI
FAKULTAS PSIKOLOGI
UNIVERSITAS PROKLAMASI 45
YOGYAKARTA
PENCABUTAN BPR
SIMPANAN NASABAH DIBAYAR PADA SENIN
Otoritas
Jasa Keuangan (OJK) regional Jawa Barat mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan
rakyat Multi Artha Mas Sejahtera pada rabu (22/12). BPR ini dinilai gagal
karena rugi. Modalnya minus karena diduga dananya digunakan oleh pengurus untuk
kepentingan pribadi. Pihak LPS bekerjasama dengan Bank Rakyat Idonesia
(Persero) Tbk untuk pembayaran klaim simpanan nasabah tersebut. Pengumuman
pembayaran itu akan dipam
pang pada kantor BPR dan diumumkan melalui media cetak
lokal. Pegawai BPR juga akan membantu memberitahukan kepada para nasabah.
Jumlah
nasabah pemilik rekening tabungan di BPR ini sekitar 30 orang dengan jumlah
simpanan total sekitar Rp 297 juta. Deposan sebanyak 18 orang dengan jumlah
total deposito lebih kurang Rp 2,9 miliar. Simpaan dari BPR lain yang disimpan
di BPR Multi Artha Mas Sejahtera sekitar 200 juta. Jadi, jumlah total pembayaran
klaim penjamin simpanan nasabah yang akan dilakukan LPS lebih kurang Rp 3,3
miliar.
Direktur
Group Likuidasi bank LPS Tedy herdyanto mengatakan uang nasabah yang dapat
langsung diganti jikasesuai dengan criteria program penjaminan atau layak
bayar. Criteria tersebut, yakni simpanan nasabah tercatat pada bank, nasabah
tidak enjadi penyebab bank tidak sehat, dan nasabah juga tidak menerima
keuntungan yang tak wajar.
Dalam
resensi artikel pihak OJK terus meneliti apakah terdapat indikasi tindak
pindana perbankan atau tidak dalam kasus ini.
Sumber:
Sem. (2016).
Pencabutan BPR : Simpanan nasabah dibayar pada senin. Kompas. 23
Desember
0 komentar:
Posting Komentar