12.1.17

RESENSI ARTIKEL : PENCABUTAN BPR SIMPANAN NASABAH DIBAYAR PADA SENIN



RESENSI ARTIKEL :

DELIANA VICRIA NURACHYANI
FAKULTAS PSIKOLOGI
UNIVERSITAS PROKLAMASI 45
YOGYAKARTA

PENCABUTAN BPR
SIMPANAN NASABAH DIBAYAR PADA SENIN



            Otoritas Jasa Keuangan (OJK) regional Jawa Barat mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan rakyat Multi Artha Mas Sejahtera pada rabu (22/12). BPR ini dinilai gagal karena rugi. Modalnya minus karena diduga dananya digunakan oleh pengurus untuk kepentingan pribadi. Pihak LPS bekerjasama dengan Bank Rakyat Idonesia (Persero) Tbk untuk pembayaran klaim simpanan nasabah tersebut. Pengumuman pembayaran itu akan dipam
pang pada kantor BPR dan diumumkan melalui media cetak lokal. Pegawai BPR juga akan membantu memberitahukan kepada para nasabah.
            Jumlah nasabah pemilik rekening tabungan di BPR ini sekitar 30 orang dengan jumlah simpanan total sekitar Rp 297 juta. Deposan sebanyak 18 orang dengan jumlah total deposito lebih kurang Rp 2,9 miliar. Simpaan dari BPR lain yang disimpan di BPR Multi Artha Mas Sejahtera sekitar 200 juta. Jadi, jumlah total pembayaran klaim penjamin simpanan nasabah yang akan dilakukan LPS lebih kurang Rp 3,3 miliar.
            Direktur Group Likuidasi bank LPS Tedy herdyanto mengatakan uang nasabah yang dapat langsung diganti jikasesuai dengan criteria program penjaminan atau layak bayar. Criteria tersebut, yakni simpanan nasabah tercatat pada bank, nasabah tidak enjadi penyebab bank tidak sehat, dan nasabah juga tidak menerima keuntungan yang tak wajar.
            Dalam resensi artikel pihak OJK terus meneliti apakah terdapat indikasi tindak pindana perbankan atau tidak dalam kasus ini.

Sumber:

Sem. (2016). Pencabutan BPR : Simpanan nasabah dibayar pada senin. Kompas. 23 Desember

0 komentar:

Posting Komentar