Chusnul Rizatul Unsya
Fakultas Psikologi
Universitas Proklamasi 45 Yogyakarta
Setrum
dan racun merupkan cara termudah dan efisien untuk menangkap ikan di sungai.
Cara itu juga yang sampai sekarang masih digunakan para pencari ikan di sungai
di daerah Bantul. Padahal cara tersebut sangat merugikan dan merusak kelestarian sunga. Akhirnya pemerintah kabupaten Bantul turun tangan menangani
permasalahan ini. Karna ekosistem sungai di beberapa titik sudah mulai rusak
akibat setrum dan racun ikan yang di lakukan para pencari ikan. Tidak tanggung –
tanggung pemkab Bantul sampai menganggarkan 132 juta rupiah untuk penebaran 600
ribu bibit ikan di wilayah bantul. Setelah itu pemkab Bantul mengeluarkan
larangan menyetrum dan meracun ikan di daerah aliran sungai
Usaha
pertama yang dilakukan pemkab yaitu penebaran 100 ribu bibit ikan ke aliran
sungai – sungai di empat lokasi, yaitu dam Bendung Tegal, Kebon Agung, Imogiri,
embung Merdeka, dan Bambanglipuro. Untuk menjaga dan melesatrikan populasinya
pemkab menyiapkan peraturan di perairan umum dari perilaku penyetruman maupun
pengobatan. Hal ini dilakukan untuk mnindak tegas pelaku yang tidak menjaga
konservasi lingkungan sungi.
Kegiatan
melepas ikan di sungai ini selain sebagai kegiatan konservasi sungai, juga
menjadi sarana awal untuk kegiatan positif para generasi muda di Bantul.
Pelepasan ikan ini diharapkan mampu memperbaiki populasi ikan yang menurun
akibat perilaku penyetruman dan pengobatan. Akibat penangkapan yang berlebihan
ini bukan hanya populasi ikan saja yang berkurang namun juga limbah racun yang
dihasilkan mencemari air sungai. Hal ini tentu merugikan masyarakat yang
bergantung pada lingkunga daerah aliran sungai tersebut. Himbauan dan sangsi
tegas akan tetap ditegakkan agar bisa menjaga dan melestarikan lingkungan
sungai.
Benih
yang dilepaskan ribuan ekor tersebut rencananya akan tetap di panen bersama
saat menjelang agustusan nanti. Rencananya dalam rangka 17 Agustus akan
diadakan lomba mancing gratis.
Sumber:
Ais., (2016)., Bupati larang
Setrum dan Racun Ikan di DAS., Tribun
Jogja., 26 Mei 2016
0 komentar:
Posting Komentar