24.6.16

Indonesia Belum Hitung Emisi

Ringkasan Artikel : Indonesia Belum Hitung Emisi

Antoni Firdaus
Fakultas Psikolgi

Setelah Konferensi Perubahan Iklim 2015 di Paris, Perancis, yang berakhir akhir pekan lalu, Indonesia bersiap menghitung emisi gas rumah kacanya secara lengkap. Setiap kementerian diminta memberikan laporan rinci untuk diketahui emisi nasional. "Harus dilakukan semua sektor yang terkait," kata Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar dalam temu wartawan bertema "Paris Agreement dan Implikasi terhadap Indonesia" di Jakarta, Jumat (18/12). Turut hadir Utusan Khusus Presiden untuk Pengendalian Perubahan Iklim Rachmat Witoelar, Ketua Dewan Pengarah Pengendalian Perubahan Iklim Sarwono Kusumaatmadja, Dirjen Pengendalian Perubahan Iklim Kementerian LHK Nur Masripatin, dan Wimar Witoelar dari Yayasan Perspektif Baru.

Selain KLHK, kementerian lain adalah Kementerian Pertanian yang diminta menghitung emisi sektor pertanian dan penggunaan lahan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Alam untuk emisi sektor energi, dan Kementerian Perhubungan untuk emisi sector transportasi. Kemarin, Siti rapat dengan Menteri Pertanian Amran Sulaiman membahas kebutuhan investasi 2 juta hektar lahan untuk pertanian: penanaman jagung, tebu, dan peternakan sapi. Mentan diminta membuat pengelolaan risiko dan mitigasi terkait perubahan iklim dari aktivitas itu. "Misalnya, 350.000 hektar dari 2 juta hektar itu direncanakan untuk peternakan sapi. Emisi CH4 (metana) dari kotoran sapi harus dihitung," ujarnya. Indonesia, seperti 194 negara lain, wajib menurunkan emisi nasional untuk memastikan kenaikan suhu Bumi di bawah 2 derajat celsius dibandingkan emisi era Revolusi  Industri 1850. Kenaikan suhu Bumi terkait emisi gas rumah kaca di atmosfer yang menjebak pantulan sinar matahari: pemanasan global yang berujung perubahan iklim.

Target Indonesia Dalam dokumen penurunan emisi nasional yang diniatkan (INDC) yang diserahkan Indonesia sebelum konferensi, Indonesia memasang target penurunan emisi 29-41 persen pada tahun 2030. Dalam konferensi di Paris didesakkan ada satu standar penghitungan emisi di dunia (terukur, terlaporkan, dan terverifikasi/MRV). Direktur Eksekutif Center for Climate Risk and Opportunity Management in Southeast Asia and Pacific Institut Pertanian Bogor (CCROM-SEAP IPB) Rizaldi Boer menambahkan, KLHK sedang membangun sistem daring yang memuat aplikasi penghitungan emisi berdasar metodologi dari Panel Ahli Antarpemerintah untuk Perubahan Iklim (IPCC). Nantinya, penanggung jawab kegiatan, baik di pusat maupun daerah, tinggal memasukkan data aktivitas tanpa perlu menghitung sendiri emisi dari aktivitas tersebut. Untuk itu, kata Rizaldi, tak perlu ada lembaga baru untuk menyatukan data penurunan emisi berbagai sektor. Setiap kementerian dan pemerintah daerah sudah punya pusat data statistik sehingga pemerintah tinggal memperkuat lembaga-lembaga yang ada. Dari pusat-pusat data statistik, data dikirimkan dan dijadikan satu di KLHK. Siti menargetkan, sistem MRV yang padu secara nasional serta penghitungan emisi dari setiap sektor selesai antara April dan Juni. Sebab, pemerintah mulai Mei harus menyiapkan keikutsertaan dalam Konferensi Perubahan Iklim Ke-22 di Maroko tahun 2016.


Sumber: Kompas, 19 Desember 2015, Hal. 13

0 komentar:

Posting Komentar