11.5.16

Ringkasan Artikel : Hutan Lindung

Hutan Lindung Diharap Jadi Hutan Konservasi

Tri Jumiati
Fakultas Psikologi
Universitas Proklamasi 45 Yogyakarta


Hutan lindung adalah kawasan hutan yang telah ditetapkan oleh pemerintah atau kelompok masyarakat tertentu untuk dilindungi, agar fungsi-fungsi ekologisnya, terutama menyangkut tata air dan kesuburan tanah tetap dapat berjalan dan dapat tetap dapat dinikmati manfaatnya oleh masyarakat yang ada disekitarnya.
Hutan lindung adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut, dan memelihara kesuburan tanah.

Salah satu lokasi yang dijadikan sebagai hutan lindung adalah hutan lindung Kelian, Kutai Barat, Kalimantan, dan didorong ditingkatkan statusnya menjadi hutan konservasi. Langkah itu dilakukan agar pengelolaan hutan dan satwa langka itu menjadi maksimal karena dilindungi penuh oleh ketentuan perundangan.
Salah satu satwa langka yang berada di hutan lindung Kelian, Kutai Barat, Kalimantan yaitu Badak Sumatera karena tempat ini juga dijadikan sebagai tempat konservasi badak khususnya badak sumatera, dan  diharapkan kasus kematian badak sumatera tidak terulang.
Dengan adanya hutan lindung maupun hutan konservasi ini diharapkan dapat mengurangi dan mencegah terjadinya kasus kematian pada satwa langka yang hampir punah dan kasus perburuan liar maupun penangkapan satwa langka yang dilakukan oleh manusia yang tidak bertanggungjawab.

Sumber : ICH.PRA. (2016). Hutan Lindung Diharap Jadi Hutan Konservasi. Kompas, 11 April. Halaman : 14.

0 komentar:

Posting Komentar