Hutan Lindung Diharap Jadi Hutan
Konservasi
Tri Jumiati
Fakultas Psikologi
Universitas
Proklamasi 45 Yogyakarta
Hutan
lindung adalah kawasan hutan yang telah ditetapkan oleh pemerintah atau
kelompok masyarakat tertentu untuk dilindungi, agar fungsi-fungsi ekologisnya,
terutama menyangkut tata air dan kesuburan tanah tetap dapat berjalan dan dapat
tetap dapat dinikmati manfaatnya oleh masyarakat yang ada disekitarnya.
Hutan
lindung adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan
sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir,
mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut, dan memelihara kesuburan tanah.
Salah
satu lokasi yang dijadikan sebagai hutan lindung adalah hutan lindung Kelian,
Kutai Barat, Kalimantan, dan didorong ditingkatkan statusnya menjadi hutan
konservasi. Langkah itu dilakukan agar pengelolaan hutan dan satwa langka itu
menjadi maksimal karena dilindungi penuh oleh ketentuan perundangan.
Salah
satu satwa langka yang berada di hutan lindung Kelian, Kutai Barat, Kalimantan
yaitu Badak Sumatera karena tempat ini juga dijadikan sebagai tempat konservasi
badak khususnya badak sumatera, dan
diharapkan kasus kematian badak sumatera tidak terulang.
Dengan
adanya hutan lindung maupun hutan konservasi ini diharapkan dapat mengurangi
dan mencegah terjadinya kasus kematian pada satwa langka yang hampir punah dan
kasus perburuan liar maupun penangkapan satwa langka yang dilakukan oleh
manusia yang tidak bertanggungjawab.
Sumber
: ICH.PRA. (2016). Hutan Lindung Diharap Jadi Hutan Konservasi. Kompas, 11 April. Halaman : 14.
0 komentar:
Posting Komentar