Upaya pemkot jogja
hadapi masyarakat ekonomi asean
Dinsosnakertrans kota Yogyakarta melakukan upaya memperketat pengawasan
terhadap tenaga kerja asing yg bekerja di wilayah Yogyakarta.
upaya paling awal yg di lakukan adalah
membuat tim deteksi dini yg tugas nya
adalah mengamati perusahaan yg memperkerjakan
tenaga kerja asing . deteksi dilakukan mulai dari maslaah masalah
termasuk perizinan memperkerjakan tenaga asing termasuk di dalam nya adalah
izin tinggal dan bekerja yang akan segera
di intensifkan.
Bahkan pemerintah dalam hal ini
walikota jogja melalui ( perwal ) juga mulai memperhatikan mengenai peraturan
perizina dan cara pembayaran restribusi yg selanjut nya
akan di atur di perda , sehingga nantinya pendapatan bisa di evaluasi oleh p3adk
, nantinya peraturan ini akan mengatur
izin tinggal dan izin kerja dari perusahaan dan juga pelaku kerjanya yg tenaga kerja asing .
Namun demikian potensi tenaga
kerja asing di yogya karta tidak begitu banyak di banding kota besar Jakarta karena
di jogja sendiri memeng belum banyak berdiri perusahaan multinasional yg bergerak di bidang industry yg secara
khusus memperkejakan tenaga kerja asing.
Di tambah adanya alasan bahwa
sebenar nya tenaga kerja yg ada sdah cukup untuk memenuhi kebutuhan tenaga
kerja di Yogyakarta , bahkan masih terlihat banyak yg mengangur
belum mendapatkan pekerjaan , menurut data dinsosnaker jumplah pekerja asing di yogjakarta hanya
sekitar 40 orang sampai dengan akhir th 2015 . kondisi ini mungkin juga di
pengaruhi karena tenaga kerja asing yg bekerja di Yogyakarta nanti nya akan
di syaratkan memeiliki izin tinggal dan
bekerja dan di kenakan restribusi izin bekerja sebesar 100 $ perbulan yg
nantinya akan masuk ke kas daerah .
Sumber Koran kr 15 maret 16
Good Job..... sukses...
BalasHapus