Fiki Fatimah
Fakultas Psikologi
Universitas Proklamasi 45
Yogyakarta
Realisme nama juga tidak absolut. Nama baik tak
berlaku ketika orang sudah tidak menjabat atau ketika kinerjanya terbukti
mengecewakan. Nama baik tidak melekat begitu saja pada diri seseorang, apalagi
pada institusi. Prestasi pun tidak absolut. Sebagian orang menilai sebagai
prestasi, sebagian lagi tidak. Itulah isi diskursus dalam ruang publik. Negara
tidak perlu buru-buru hadir dengan ancaman pemidanaan. Dalam praktiknya,
efektivitas pasal pencemaran nama baik dimanfaatkan sedikit orang berpengaruh.
Sungguh tak terbayangkan apabila banyak orang memanfaatkan pasal pencemaran
nama baik.
R Soesilo dalam
bukunya yang berjudul Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta
Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal 225) dalam
penjelasan Pasal 310 KUHP, menerangkan bahwa, “menghina” adalah
“menyerang kehormatan dan nama baik seseorang”. Yang
diserang ini biasanya merasa “malu” “Kehormatan” yang diserang di sini
hanya mengenai kehormatan tentang “nama baik”, bukan “kehormatan” dalam
lapangan seksuil, kehormatan yang dapat dicemarkan karena tersinggung anggota
kemaluannya dalam lingkungan nafsu birahi kelamin.
Sumber
: Karman.Yonky . (2015) . Republik Nama Baik . Kompas .
10 Oktober . Hal 30
0 komentar:
Posting Komentar