6.1.16

Republik nama baik



Fiki Fatimah
Fakultas Psikologi Universitas Proklamasi 45
Yogyakarta

Realisme nama juga tidak absolut. Nama baik tak berlaku ketika orang sudah tidak menjabat atau ketika kinerjanya terbukti mengecewakan. Nama baik tidak melekat begitu saja pada diri seseorang, apalagi pada institusi. Prestasi pun tidak absolut. Sebagian orang menilai sebagai prestasi, sebagian lagi tidak. Itulah isi diskursus dalam ruang publik. Negara tidak perlu buru-buru hadir dengan ancaman pemidanaan. Dalam praktiknya, efektivitas pasal pencemaran nama baik dimanfaatkan sedikit orang berpengaruh. Sungguh tak terbayangkan apabila banyak orang memanfaatkan pasal pencemaran nama baik.


R Soesilo dalam bukunya yang berjudul Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal 225) dalam penjelasan Pasal 310 KUHP, menerangkan bahwa, “menghina” adalah “menyerang kehormatan dan nama baik seseorang”. Yang diserang ini biasanya merasa “malu” “Kehormatan” yang diserang di sini hanya mengenai kehormatan tentang “nama baik”, bukan “kehormatan” dalam lapangan seksuil, kehormatan yang dapat dicemarkan karena tersinggung anggota kemaluannya dalam lingkungan nafsu birahi kelamin.


Sumber : Karman.Yonky . (2015) . Republik Nama Baik . Kompas . 10 Oktober . Hal 30

0 komentar:

Posting Komentar