21.12.15

Peraturan Profesi Medis Berlebihan


  Peraturan Profesi Medis Berlebihan
Joko Prambudiyono
Fakultas Psikologi
Universitas Proklamasi 45 Yogyakarta

                                           Kompas Senin 13 Juli 2015

            JAKARTA, KOMPAS. Undang-undang Nomor 36 tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan yang mengatur tenaga medis dinilai melebihi kewenangannya. Hal ini berpotensi menimbulkan kekacauan dalam peraturan profesi tenaga medis.
            Sementara Undang-undang No 36 Tahun 2009 tentang Keshatan yang mengamanatkan, tenaga kesehatan diatur dalam UU Tenaga Kesehatan. Hal itu dikemukakan Muhamad Joni, kuasa hukum Konsil Kedokteran Indonesia (KKI), Ikatan Dokter Indonesia (IDI), dan Perhimpunan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), serta Adib Khumaidi dan Daeng sebagai pemohon perseorangan. Joni mengatakan, UU Tenaga Kesehatan tak perlu memasukkan tenaga medis. Hal ini karena pengaturan dokter dan dokter gigi sebagai tenaga medis sudah ada dalam UU No 29/2004 tentang Praktik Kedokteran.
            Memasukkan tenaga medis ke dalam UU Tenaga Kesehatan, maka timbul kekacauan dalam pengaturan profesi tenaga medis. Joni menjelaskan ada empat hal yang menjadi inti uji materi kliennya kepada MK. Pertama, terkait dengan kewenangan UU Tenaga Kesehatan yang berlebih. Kedua, akan dibubarkannya KKI sebagai lembaga Negara independen yang bertangung jawab langsung kepada Presiden. Ketiga rencana pembentukan Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia yang mengoordinasi 14 konsil, termasuk konsil kedokteran dan kedokteran gigi. Empat, uji kompetensi seharusnya dilakukan organisasi profesi, bukan oleh perguruan tinggi. Dalam persidangan itu, hakim MK Aswanto menekankan agar pemohon menyampaikan kerugian konstitusional yang dialami pemohon. Kerugian itu meliputi yang factual ataupun potensial dari UU Tenaga Kesehatan yang dimohon ujikan.

0 komentar:

Posting Komentar