Peraturan Profesi Medis Berlebihan
Joko
Prambudiyono
Fakultas
Psikologi
Universitas
Proklamasi 45 Yogyakarta
Kompas Senin 13 Juli 2015
JAKARTA, KOMPAS. Undang-undang Nomor
36 tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan yang mengatur tenaga medis dinilai
melebihi kewenangannya. Hal ini berpotensi menimbulkan kekacauan dalam
peraturan profesi tenaga medis.
Sementara Undang-undang No 36 Tahun
2009 tentang Keshatan yang mengamanatkan, tenaga kesehatan diatur dalam UU
Tenaga Kesehatan. Hal itu dikemukakan Muhamad Joni, kuasa hukum Konsil
Kedokteran Indonesia (KKI), Ikatan Dokter Indonesia (IDI), dan Perhimpunan
Dokter Gigi Indonesia (PDGI), serta Adib Khumaidi dan Daeng sebagai pemohon
perseorangan. Joni mengatakan, UU Tenaga Kesehatan tak perlu memasukkan tenaga
medis. Hal ini karena pengaturan dokter dan dokter gigi sebagai tenaga medis
sudah ada dalam UU No 29/2004 tentang Praktik Kedokteran.
Memasukkan tenaga medis ke dalam UU
Tenaga Kesehatan, maka timbul kekacauan dalam pengaturan profesi tenaga medis.
Joni menjelaskan ada empat hal yang menjadi inti uji materi kliennya kepada MK.
Pertama, terkait dengan kewenangan UU Tenaga Kesehatan yang berlebih. Kedua,
akan dibubarkannya KKI sebagai lembaga Negara independen yang bertangung jawab
langsung kepada Presiden. Ketiga rencana pembentukan Konsil Tenaga Kesehatan
Indonesia yang mengoordinasi 14 konsil, termasuk konsil kedokteran dan
kedokteran gigi. Empat, uji kompetensi seharusnya dilakukan organisasi profesi,
bukan oleh perguruan tinggi. Dalam persidangan itu, hakim MK Aswanto menekankan
agar pemohon menyampaikan kerugian konstitusional yang dialami pemohon.
Kerugian itu meliputi yang factual ataupun potensial dari UU Tenaga Kesehatan
yang dimohon ujikan.
0 komentar:
Posting Komentar