Dewi
Larasati
Fakultas
Psikologi
Universitas
45 Yogyakarta
Ringkasan Materi :
MERASAKAN PSIKOLOGI
HUKUM MASYARAKAT
Psikologi hukum adalah
studi hukum yang akan berusaha menyoroti hukum sebagai suatu perwujutan dari
gejala-gejala kejiwaan tertentu, dan juga landasan kejiwaan perilaku atau sikap
tidak tersebut.
Pendekatan psikologis
terhadap hukum menekankan determinan manusia hukum. Begitu sosiologi dan
antropologi tetapi fokus dalam pendekatan psikologis pada individu sebagai unit
analisis. Individu di pandang sebagai bertanggung jawab atas perilaku mereka
sendiri dan sebagai kontribusi terhadap penyebabnya. Psikologi melihat dampak
dari polosi, korban, juri, pengacara, hukum, terdakwa, penjaga penjara, dan
petugas pembebasan bersyarat pada sistem hukum. Psikologi mengasumsikan bahwa
karakteristik dari peserta pada efek sistem hukum bagaimana sistem
beroperasi.
0 komentar:
Posting Komentar