RINGKASAN ARTIKEL:
TINDAK ASUSILA BERMODUS PENGOBATAN, CABULI BOCAH
Chusnul
Rizatul Unsha
Fakultas
Psikologi Universitas Proklamasi 45
Yogyakarta
Unit perlindungaan perempuan
dan anak Polres Sleman kembali mengungkap kasus pencabulan. Kasus asusila ini menimpa
seorang remaja berusia 16 yang dicabuli oleh ayah tirinya sendiri berinisial
JS.
Kasat Reskrim menuturkan
kasus asusila ini bermula ketika JS sepakat tinggal serumah dengan MR yang
tidak lain adalah ibu kandung korban. JS berjanji akan menikahi MR, namun hal
itu tidak pernah ditepati. Selama tinggal serumah itulah JS mencabuli korban .
bahkan akibat perbuatannya dalam kurun 2009-2012 itu, korban kemudian hamil dan
melahirkan.
JS menyampaikan bahwa
modusnya adalah pengobatan untuk penyembuhan penyakit korban yang hanya bisa
disembuhkan melalui hubungan intim. Anehnya tanpa pikir panjang ibu korban
merelakan, sehingga peristiwa ini juga diketahui orang tua korban. Ketika
korban melahirkan pada 2012 silam, tersangka memaksa korban untuk meninggalkan
bayinya di rumah sakit dengan alasan tidak memiliki biaya. Sampai saat ini
tidak diketahui keberadaan anak yang dilahirkan korban.
Kanit PPA Polres Sleman
Aiptu Eko Mei menambahkan, kasus ini terungkap ketika ibu korban berselisih
paham dengan tersangka dan memutuskan pulang ke Wonogiri. Ketika di Wonogiri
itulah MR menceritakan kejadian pencabulan dari 2009 sampai 2015 itu kepada
kerabatnya. atas inisiatif pihak keluarga, ibu korban lalu melaporkan kasus itu
ke Polres Sleman, belum lama ini. Berdasarkan laporan itu, kemudian polisi
menangkap dan menetapkan JS sebagai tersangka.
Sumber tulisan:
Sunartono. (2015). Tindak
asusila bermodus pengobatan, JS cabuli bocah. Harian Jogja, 13 April.
0 comments:
Post a Comment