RINGKASAN ARTIKEL:
TINDAK ASUSILA BERMODUS PENGOBATAN, CABULI BOCAH
Chusnul
Rizatul Unsha
Fakultas
Psikologi Universitas Proklamasi 45
Yogyakarta
Unit perlindungaan perempuan
dan anak Polres Sleman kembali mengungkap kasus pencabulan. Kasus asusila ini menimpa
seorang remaja berusia 16 yang dicabuli oleh ayah tirinya sendiri berinisial
JS.
Kasat Reskrim menuturkan
kasus asusila ini bermula ketika JS sepakat tinggal serumah dengan MR yang
tidak lain adalah ibu kandung korban. JS berjanji akan menikahi MR, namun hal
itu tidak pernah ditepati. Selama tinggal serumah itulah JS mencabuli korban .
bahkan akibat perbuatannya dalam kurun 2009-2012 itu, korban kemudian hamil dan
melahirkan.
JS menyampaikan bahwa
modusnya adalah pengobatan untuk penyembuhan penyakit korban yang hanya bisa
disembuhkan melalui hubungan intim. Anehnya tanpa pikir panjang ibu korban
merelakan, sehingga peristiwa ini juga diketahui orang tua korban. Ketika
korban melahirkan pada 2012 silam, tersangka memaksa korban untuk meninggalkan
bayinya di rumah sakit dengan alasan tidak memiliki biaya. Sampai saat ini
tidak diketahui keberadaan anak yang dilahirkan korban.
Kanit PPA Polres Sleman
Aiptu Eko Mei menambahkan, kasus ini terungkap ketika ibu korban berselisih
paham dengan tersangka dan memutuskan pulang ke Wonogiri. Ketika di Wonogiri
itulah MR menceritakan kejadian pencabulan dari 2009 sampai 2015 itu kepada
kerabatnya. atas inisiatif pihak keluarga, ibu korban lalu melaporkan kasus itu
ke Polres Sleman, belum lama ini. Berdasarkan laporan itu, kemudian polisi
menangkap dan menetapkan JS sebagai tersangka.
Apa sumbangan artikel
tersebut untuk psikologi umum ? Artikel ini memberikan contoh kasus dari theory
skinner dengan menerapkan penguat positif untuk meneruskan atau meningkatkan
terjadinya pengulangan tingkah laku. JS memberikan kepercayaan kepada MR bahwa
perbuatannya ini benar sehingga MR juga membuat korban yang tidak lain adalah
anak kandungya percaya hal tersebut adalah benar. Theory skinner yang lain
tingkat kefektifannya bergantung pada konsistensi mengikuti aturan. Sama hal
nya ibu korban dan korban yang selalu mematuhi aturan dari tersangka, sehingga
hal ini terus terjadi betahun-tahun. Kejadian seperti tentu saja akan
mempengaruhi psikis korban. Mengingat usia korban yang masih beranjak 16 tahun
yang memory masih sangat kuat merekam kejadian kurang menyenangkan.
Sumber tulisan:
Sunartono. (2015). Tindak
asusila bermodus pengobatan, JS cabuli bocah. Harian Jogja, 13 April.
0 komentar:
Posting Komentar