10.6.24

ESSAY 6_PSIKOLOGI LINGKUNGAN OLEH BOBY SANJAYA

 

BELAJAR DI TPST RANDU ALAS



PSIKOLOGI LINGKUNGAN

Dosen Pengampu:

Dr. Arundati Shinta, M.A.

Oleh :

Boby Sanjaya (22310410172)

(SP)

FAKULTAS PSIKOLOGI

UNIVERSITAS PROKLAMASI 45 YOGYAKARTA

Sampah dari tahun ke tahun terus meningkat seiring dengan laju pertambahan penduduk. Peningkatan jumlah sampah yang tidak diikuti oleh perbaikan dan peningkatan sarana dan prasarana pengelolaan sampah mengakibatkan permasalahan sampah menjadi lebih komplek, diantaranya sampah yang tidak dikelola dengan baik membuat estetika lingkungan menjadi rendah dikarenakan pembuangan sampah sembarangan, disamping memungkinkan untuk terjadinya pencemaran air, tanah dan udara.

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia atau proses alam yang berbentuk padat. Sampah yang spesifik adalah sampah yang karena sifat, konsentrasi, atau volumenya memerlukan pengelolaan khusus dikarenakan sampah yang tidak dikelola dapat menjadi pencemaran lingkungan. Pada Pasal 13 UU No 18 Thn 2008 disebutkan, pengelolaan kawasan permukiman, kawasan komersial, kawasan industry, kawasan khusus, fasilitas umum, fasilitas sosial, dan fasilitas lainnya wajib menyediakan fasilitas pemilahan sampah. Selanjutnya yang dimaksud dari Pasal 13 tersebut fasilitas pemilahan sampah untuk memisahkan sampah sesuai karateristiknya. Pentingnya melakukan pemilahan sampah dari sumber sangat berpengaruh besar, karena sampah yang telah terpilah akan memudahkan Dinas Kebersihan Setempat dalam melakukan pengolahan sampah lebih lanjut.

Tahapan penanganan sampah meliputi pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, dan pemrosesan akhir sampah dilakukan oleh seluruh lapisan masyarakat. Pasal 16 Undang-Undang No 23 Tahun 1997 tentang Lingkungan Hidup menyebutkan masyarakat bertanggung jawab sebagai produsen timbulan sampah. Maka dari itu masyarakat dituntut untuk bisa melakukan pengelolaan sampah yang dihasilkan, karena pengelolaan dari sumber timbulan sangat berpengaruh besar dalam mengatasi permasalahan sampah di Indonesia.

Pada tanggal 4 Mei 2024 kami Mahasiswa Fakultas Psikologi Proklamasi 45 mengadakan kunjungan ke TPST  yang beralamatkan Candi Karang, Sardonoharjo, Kec. Ngaglik, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, dalam rangka belajar pengolahan sampah di masyarakat.

Pada kesempatan tersebut dijelaskan tentang permasalahan sampah dengan pembicara Bapak Tujono yang merupakan salah satu pengurus di TPST Randu Alas. Beliau menjelaskan tentang permasalahan sampah diantaranya : Masih tercampurnya antara sampah organik dengan anorganik, telat pada pengolahan sampah sehingga sampah sudah membusuk, terjadi tumpukan sampah dan terbatasnya lahan dalam penampungan serta pengolahan sampah. 


Dijelaskan juga oleh Bapak Tujono bahwa setiap orang di daerah tersebut rata-rata mengahasilkan sampah 0.7 gram sampah. Dan jenis sampah itu ada 20 macam. Kemudian dibagi menjadi 4 jenis yaitu sampah organik ( bakteri), kemudian sampah residu yang terdiri dari sampah kertas, plastik dan logam. Sampah anorganik ( olahan pabrik)




Bapak tujono menjelaskan mengelola sampah dengan benar adalah salah satu cara penting untuk menjaga lingkungan kita tetap bersih dan sehat. Prinsip 3R (Reduce, Reuse, Recycle) merupakan salah satu cara yang efektif untuk mengelola sampah. Prinsip ini bertujuan untuk mengurangi jumlah sampah yang dihasilkan dan memanfaatkan kembali sampah yang dapat didaur ulang.


Definisi 3R adalah singkatan dari Reduce, Reuse, dan Recycle, yang merupakan konsep penting dalam manajemen limbah dan pelestarian lingkungan. Berikut adalah penjelasan singkat tentang masing-masing komponen 3R:

  1. Reduce (Mengurangi): Mengurangi produksi limbah dengan mengurangi penggunaan barang-barang sekali pakai atau mengambil langkah-langkah untuk mengurangi konsumsi sumber daya alam. Ini bisa mencakup praktik seperti membeli produk dengan kemasan minimal, menggunakan energi lebih efisien, atau menghindari pemborosan sumber daya.

  2. Reuse (Menggunakan Ulang): Menggunakan kembali barang-barang atau bahan-bahan yang masih dapat digunakan setelah pemakaian awalnya. Contoh termasuk mengisi ulang botol air minum, mendaur ulang kemasan, atau mendonasikan barang-barang bekas yang masih berfungsi daripada membeli yang baru.

  3. Recycle (Mendaur Ulang): Proses mengubah bahan-bahan bekas menjadi bahan baru yang dapat digunakan kembali. Ini melibatkan pengumpulan, pemrosesan, dan pemurnian limbah untuk menghasilkan produk baru. Mendaur ulang membantu mengurangi penggunaan sumber daya alam yang langka dan mengurangi dampak negatif pada lingkungan.

0 komentar:

Posting Komentar