Nama : Septi Ambarwati
NIM
: 21310410117
Kelas
: Karyawan SP
KOMPOS
GAGAL SUMBER BELAJAR
Essay
Ujian Akhir Psikologi Lingkungan
Dosen
Pengampu : Dr. Arudanti Shinta
Permasalahan sampah sudah dalam tahap memprihatinkan. Oleh sebab itu pemerintah melakukan upaya pencegahan dengan mengeluarkan aturan-aturan baru. Contohnya di wilayah kota Yogyakarta. Per tanggal 1 Januari 2023 memberlakukan larangan membuang sampah anorganik. Pemerintah menganjurkan masyakarat mengolah sampah secara mandiri dengan memanfaatkan keberadaan bank sampah. Masyarakat juga bisa melakukan beberapa langkah pengolahan, seperti membuat kompos, ecoenzym dan membuat kerajinan.
Oleh karena itu saya memilih untuk melakukan plogging atau membuat kompos padat dari empat alternatif tugas mata kuliah Psikologi Lingkungan yang diampu Ibu Dr. Arudanti Shinta. Alasan saya memilih kegiatan tersebut karena saya adalah seorang ibu rumah tangga yang setiap hari berkutat dengan urusan dapur. Memasak dan menyiapkan banyak makanan untuk keluarga, sehingga saya pun setiap hari menghasilkan sisa sampah organik yang bisa digunakan sebagai bahan baku kompos.
Bahan baku kompos yang digunakan adalah kulit ubi kayu, dilengkapi menggunakan alat dan bahan lainnya terdiri dari ember, tutup, dan EM4. Prosedur pembuatan kompos sudah dijalankan, tetapi pada prosesnya teradapat kesalahan prosedural. Akibatnya kompos yang dihasilkan tidak maksimal alias gagal. Warna kompos tidak cokelat kehitaman, baunya juga sangat menyengat, saat dipegang masih lengket dan terdapat gumpalan potongan kulit ubi. Setelah mengkaji kenapa hal tersebut bisa terjadi, ada beberapa faktor penyebabnya yaitu :
2. Kondisi tutup ember terdapat celah lubang, tidak tertutup rapat.
3. Pencampuran EM4 kurang tepat dan merata.
4. Terburu-buru memanen.
Kegiatan pembuatan pupuk kompos jika dihubungkan dengan hirarki prioritas pengelolaan limbah telah memenuhi kriteria 6M, yaitu Mencegah, Mengurangi, Menggunakan kembali, Mendaur ulang, Memeperoleh kembali, dan Mengolah secara aman. Hal tersebut memenuhi prinsip pendoman tahapan pengelolaan limbah dari hal yang menjadi prioritas sampai hal yang tidak prioritas. Seperti yang tertuang dalam undang-undang No. 18 tahun 1999 tentang pengelolaan sampah. Langkah-langkah yang harus dilakukan berdasar hirarki pengelolaan limbah adalah :
2. Langkah kedua adalah upaya meminimalisasi pengurangan limbah
3.Langkah ketiga, upaya memanfaatkan sampah dengan cara menggunakan kembali atau reuse (penggunaan kembali limbah tanpa melalui proses tambahan secara kimia, fisika, biologi atau termal.
4. Langka keempat adalah memanfaatkan kembali limbah sampah atau sering dengan istilah recycle (mendaur ulang komponen yang bermanfaat melalui proses tambahan baik secara kimia, fisika, biologi maupun termal) dan menghasilkan produk sama ataupun berbeda
5. Langkah kelima yaitu memanfaatkan limbah dengan cara recovery yaitu memperoleh kembali komponen yang bermanfaat baik melalui proses kimia, fisika, biologi dan termal.
6. Langkah keenam yaitu pengolahan atau processing limbah melalui metode yang sesuai dengan persyaratan lingkungan dan keselamatan manusia.
Daftar
Pustaka
https://jogjapolitan.harianjogja.com/
https://repjogja.republika.co.id/berita
0 komentar:
Posting Komentar