6.1.23

Essay Ujian Akhir Psikologi Lingkungan



Nama  : Septi Ambarwati

NIM    : 21310410117

Kelas   : Karyawan SP

 

 

KOMPOS GAGAL SUMBER BELAJAR

Essay Ujian Akhir Psikologi Lingkungan

Dosen Pengampu : Dr. Arudanti Shinta

 

Permasalahan sampah sudah dalam tahap memprihatinkan. Oleh sebab itu pemerintah melakukan upaya pencegahan dengan mengeluarkan aturan-aturan baru. Contohnya di wilayah kota Yogyakarta. Per tanggal 1 Januari 2023 memberlakukan larangan membuang sampah anorganik. Pemerintah menganjurkan masyakarat mengolah sampah secara mandiri dengan memanfaatkan keberadaan bank sampah. Masyarakat juga bisa melakukan beberapa langkah pengolahan, seperti membuat kompos, ecoenzym dan membuat kerajinan.

Oleh karena itu saya memilih untuk melakukan plogging atau membuat kompos padat dari empat alternatif tugas mata kuliah Psikologi Lingkungan yang diampu Ibu Dr. Arudanti Shinta. Alasan saya memilih kegiatan tersebut karena saya adalah seorang ibu rumah tangga yang setiap hari berkutat dengan urusan dapur. Memasak dan menyiapkan banyak makanan untuk keluarga, sehingga saya pun setiap hari menghasilkan sisa sampah organik yang bisa digunakan sebagai bahan baku kompos.

        Bahan baku kompos yang digunakan adalah kulit ubi kayu, dilengkapi menggunakan alat dan bahan lainnya terdiri dari ember, tutup, dan EM4. Prosedur pembuatan kompos sudah dijalankan, tetapi pada prosesnya teradapat kesalahan prosedural. Akibatnya kompos yang  dihasilkan tidak maksimal alias gagal. Warna kompos tidak cokelat kehitaman, baunya juga sangat menyengat, saat dipegang masih lengket dan terdapat gumpalan potongan kulit ubi. Setelah mengkaji kenapa hal tersebut bisa terjadi, ada beberapa faktor penyebabnya yaitu :

1. Potongan bahan baku kulit ubi kayu terlalu besar, kurang dicacah kecil-kecil.
2. Kondisi tutup ember terdapat celah lubang, tidak tertutup rapat.
3. Pencampuran EM4 kurang tepat dan merata.
4. Terburu-buru memanen.

        Kegiatan pembuatan pupuk kompos jika dihubungkan dengan hirarki prioritas pengelolaan limbah telah memenuhi kriteria 6M, yaitu Mencegah, Mengurangi, Menggunakan kembali, Mendaur ulang, Memeperoleh kembali, dan Mengolah secara aman. Hal tersebut  memenuhi prinsip pendoman tahapan pengelolaan limbah dari hal yang menjadi prioritas sampai hal yang tidak prioritas. Seperti yang tertuang dalam undang-undang No. 18 tahun 1999 tentang pengelolaan sampah. Langkah-langkah yang harus dilakukan berdasar hirarki pengelolaan limbah adalah :

1. Langkah pertama yang harus dilakukan adalah mencegah timbulnya limbah pada sumbernya
2. Langkah kedua adalah upaya meminimalisasi pengurangan limbah
3.Langkah ketiga, upaya memanfaatkan sampah dengan cara menggunakan kembali atau reuse (penggunaan kembali limbah tanpa melalui proses tambahan secara kimia, fisika, biologi atau  termal.
4. Langka keempat adalah memanfaatkan kembali limbah sampah atau sering dengan istilah  recycle (mendaur ulang komponen yang bermanfaat melalui proses tambahan baik secara  kimia, fisika, biologi maupun termal) dan menghasilkan produk sama ataupun berbeda
5. Langkah kelima yaitu memanfaatkan limbah dengan cara recovery yaitu memperoleh kembali komponen yang bermanfaat baik melalui proses kimia, fisika, biologi dan termal.
6. Langkah keenam yaitu pengolahan atau processing limbah melalui metode yang sesuai dengan persyaratan lingkungan dan keselamatan manusia. 

        Berdasarkan prinsip hirarki pengelolaan limbah, kegiatan pembuatan kompos termasuk pada metode yang minim dampak buruk, less priority, efisien, murah, dan mudah dilakukan. Jika kegiatan ini bisa dilakukan secara berkelanjutkan maka bisa mengurangi jumlah limbah, menekan biaya pengolahannya dan bisa meningkatkan nilai yang bisa memberi keuntungan secara ekonomi.


Daftar Pustaka

https://jogjapolitan.harianjogja.com/

https://jogja.antaranews.com/

https://jogja.jpnn.com/

https://repjogja.republika.co.id/berita

 

0 komentar:

Posting Komentar