1.12.22

LAPORAN KUNJUNGAN TPST

Kuliah Lapangan ke TPST Randu Alas

Dosen Pengampu: Dr. Arundati Shinta, MA

Oleh: 

Rizki Amelia Saputri (21310410035)









Di Indonesia sampah merupakan merupakan material yang jumlahnya terus bertambah seiring dengan meningkatnya jumlah penduduk dan aktifitas manusia. Salah satu program pemerintah untuk mengatasi permasalahan sampah yaitu dengan menggunakan prinsip 3R (Reduce, Reuse, Recycle). Prinsip 3R adalah program nasional yang menjadi salah satu cara untuk meminimalisir sampah supaya lebih bernilai ekonomis. Konsep utama pengolahan sampah yang bertumpu pada pengurangan (minimasi) dijelaskan pada prinsip 3R yang merupakan dasar penanganan sampah menurut UU No 18 Tahun 2008. TPS 3R menjadi salah satu alternatif dalam pengurangan sampah sebelum dilakukan pengangkutan ke TPA (Tempat Pemrosesan Akhir).

Seiring dengan peningkatan penduduk, aktifitas dan perkembangan wilayah perkotaan, sampah telah menjadi permasalahan yang membutuhkan penanganan khusus. Persampahan merupakan masalah yang tidak dapat diabaikan dalam kehidupan sehari - hari, karena pada semua aspek kehidupan selalu menghasilkan sampah, disamping menjadi bahan utama yang diperlukan sampah akan terus bertambah seiring dengan banyaknya aktifitas manusia yang disertai semakin bertambahnya jumlah penduduk di Indonesia

Berdasarkan Undang-Undang (UU) No.18 Tahun 2008, TPS adalah tempat sebelum sampah diangkut ke tempat pendauran ulang, pengolahan dan/atau tempat pengolahan sampah terpadu. Di TPS tidak ada kegiatan atau tindakan apapun terhadap sampah yang timbul, hanya sekadar penampungan saja.

Pada hari Senin, 28 November 2022, Mahasiswa Psikologi Universitas Proklamasi 45 Yogyakarta melakukan kunjungan ke TPS Randu Alas yang berlokasi di Candi Karang, Sardonoharjo, Kec. Ngaglik, Daerah Istimewa Yogyakarta. Kami disambut baik oleh Bapak Mujono selaku wakil ketua di TPST Randu Alas. TPST ini sebelumnya dijadikan TPST tempatnya adalah pembuangan sampah liar bagi warga sekitar. Pak Mujono merasa prihatin melihatnya dan bebrapa warga mengajukan ke Dinas Lingkungan Hidup untuk pengajuan dana dan meminta ijin untuk membuka TPST. Pada awal bulan Februari tahun 2016 TPST Randu Alas resmi dibuka untuk warga sekitar. Untuk karyawan yang berkerja disana telah dijamin oleh BPJS kesehatan sehingga meringankan sedikit kekhawatiran para pegawai. 

Terdapat dua tipe sampah yang diproses di TPS3R, yaitu sampah organik dan sampah anorganik. Sampah organik nantinya akan diolah menjadi kompos. Ada lahan khusus pembuatan kompos di belakang kantor bank sampah yang cukup luas sehingga bisa menghasilkan kompos yang cukup banyak. Untuk sampah organik biasanya merupakan limbah rumah tangga seperti sisa makanan, sayur busuk dan buah-buahan busuk.



0 komentar:

Posting Komentar