Oleh ;
ALITA
DWI NURAINI
NIM
: 21310410080
Kelas Reguler / Semester 3
Dosen
Pengampu : Dr. Dra. Arundati Shinta
Fakultas
Psikologi
UNIVERSITAS
PROKLAMASI 45 YOGYAKARTA
Di
Indonesia sampah merupakan merupakan material yang jumlahnya terus bertambah
seiring dengan meningkatnya jumlah penduduk dan aktifitas manusia. Salah satu
program pemerintah untuk mengatasi permasalahan sampah yaitu dengan menggunakan
prinsip 3R (Reduce, Reuse, Recycle). Prinsip 3R adalah program nasional yang
menjadi salah satu cara untuk meminimalisir sampah supaya lebih bernilai ekonomis.
Konsep utama pengolahan sampah yang bertumpu pada pengurangan (minimasi)
dijelaskan pada prinsip 3R yang merupakan dasar penanganan sampah menurut UU No
18 Tahun 2008. TPS 3R menjadi salah satu alternatif dalam pengurangan sampah
sebelum dilakukan pengangkutan ke TPA (Tempat Pemrosesan Akhir).
Seiring
dengan peningkatan penduduk, aktifitas dan perkembangan wilayah perkotaan,
sampah telah menjadi permasalahan yang membutuhkan penanganan khusus.
Persampahan merupakan masalah yang tidak dapat diabaikan dalam kehidupan sehari
- hari, karena pada semua aspek kehidupan selalu menghasilkan sampah, disamping
menjadi bahan utama yang diperlukan sampah akan terus bertambah seiring dengan
banyaknya aktifitas manusia yang disertai semakin bertambahnya jumlah penduduk
di Indonesia.
TPS
3R Randu Alas merupakan termasuk TPS 3R yang sudah beroperasi sekitar 6 tahunan
yang terletak didusun Candikarang desa Sardonoharjo kecamatan Ngaglik kabupaten
Sleman provinsi Yogyakarta. Rencana pengguna atau kapasitas yang akan
menggunakan jasa pengelola TPS 3R mampu melayani sekitar 400-500 KK tetapi
hingga dari berdirinya TPS 3R sampai saat ini sudah melayani 300 KK.
Pengelolaan
sampah di TPS 3R Randu Alas terdiri atas sampah rumah tangga yang berasal dari
kegiatan sehari hari tidak termasuk tinja dan sampah spesifik seperti limbah
beracun dan berbahaya. Sistem pengelolaan sampah yang dilakukan di TPS 3R Randu
Alas yaitu pengangkutan dan pemilahan. Pemilahan meliputi jenis sampah organik
dan non-organik. Berdasarkan sumbernya yaitu mahluk hidup, sampah berupa sisa makanan,
sayuran, tulang ikan atau ayam, dan sebagainya termasuk yang berupa kotoran,
dikategorikan sebagai sampah organik. Sedangkan sampai non-organik seperti
plastik, botol-botol minuman kemasan, kaleng, gelas merupakan sampah
non-organik (anorganik). Demikian pula kertas, koran dan karton berdasarkan
asalnya termasuk sampah organik. Tetapi karena dapat didaur ulang seperti
halnya plastik, kaleng dan gelas, maka dimasukkan ke dalam kelompok sampah
anorganik.
Dokumentasi
Dinas Pekerjaan Umum. 2007. Pedoman Umum 3R Berbasis Masyarakat di Kawasan Pemukiman. Jakarta (ID): Direktorat Pengembangan Penyehatan Lingkungan Pemukiman.
Tobing, I. S. L. Dampak Sampah terhadap Kesehatan Lingkungan dan Manusia. Makalah pada Lokakarya “Aspek Lingkungan dan Legalitas Pembuangan Sampah serta Sosialisasi Pemanfaatan Sampah Organik sebagai Bahan Baku Pembuatan Kompos” Kerjasama Universitas Nasional dan DIKMENTI DKI, Jakarta. 2005
0 komentar:
Posting Komentar