3.12.22

KULIAH LAPANGAN DI TPST RANDU ALAS

 Oleh ;

ALITA DWI NURAINI

NIM : 21310410080

Kelas Reguler / Semester 3

Dosen Pengampu : Dr. Dra. Arundati Shinta

Fakultas Psikologi

UNIVERSITAS PROKLAMASI 45 YOGYAKARTA

 


Di Indonesia sampah merupakan merupakan material yang jumlahnya terus bertambah seiring dengan meningkatnya jumlah penduduk dan aktifitas manusia. Salah satu program pemerintah untuk mengatasi permasalahan sampah yaitu dengan menggunakan prinsip 3R (Reduce, Reuse, Recycle). Prinsip 3R adalah program nasional yang menjadi salah satu cara untuk meminimalisir sampah supaya lebih bernilai ekonomis. Konsep utama pengolahan sampah yang bertumpu pada pengurangan (minimasi) dijelaskan pada prinsip 3R yang merupakan dasar penanganan sampah menurut UU No 18 Tahun 2008. TPS 3R menjadi salah satu alternatif dalam pengurangan sampah sebelum dilakukan pengangkutan ke TPA (Tempat Pemrosesan Akhir).

Seiring dengan peningkatan penduduk, aktifitas dan perkembangan wilayah perkotaan, sampah telah menjadi permasalahan yang membutuhkan penanganan khusus. Persampahan merupakan masalah yang tidak dapat diabaikan dalam kehidupan sehari - hari, karena pada semua aspek kehidupan selalu menghasilkan sampah, disamping menjadi bahan utama yang diperlukan sampah akan terus bertambah seiring dengan banyaknya aktifitas manusia yang disertai semakin bertambahnya jumlah penduduk di Indonesia.

TPS 3R Randu Alas merupakan termasuk TPS 3R yang sudah beroperasi sekitar 6 tahunan yang terletak didusun Candikarang desa Sardonoharjo kecamatan Ngaglik kabupaten Sleman provinsi Yogyakarta. Rencana pengguna atau kapasitas yang akan menggunakan jasa pengelola TPS 3R mampu melayani sekitar 400-500 KK tetapi hingga dari berdirinya TPS 3R sampai saat ini sudah melayani 300 KK.

Pengelolaan sampah di TPS 3R Randu Alas terdiri atas sampah rumah tangga yang berasal dari kegiatan sehari hari tidak termasuk tinja dan sampah spesifik seperti limbah beracun dan berbahaya. Sistem pengelolaan sampah yang dilakukan di TPS 3R Randu Alas yaitu pengangkutan dan pemilahan. Pemilahan meliputi jenis sampah organik dan non-organik. Berdasarkan sumbernya yaitu mahluk hidup, sampah berupa sisa makanan, sayuran, tulang ikan atau ayam, dan sebagainya termasuk yang berupa kotoran, dikategorikan sebagai sampah organik. Sedangkan sampai non-organik seperti plastik, botol-botol minuman kemasan, kaleng, gelas merupakan sampah non-organik (anorganik). Demikian pula kertas, koran dan karton berdasarkan asalnya termasuk sampah organik. Tetapi karena dapat didaur ulang seperti halnya plastik, kaleng dan gelas, maka dimasukkan ke dalam kelompok sampah anorganik.

Dokumentasi


 




                                            

                            Referensi    ;  

Dinas Pekerjaan Umum. 2007. Pedoman Umum 3R Berbasis Masyarakat di Kawasan Pemukiman. Jakarta (ID): Direktorat Pengembangan Penyehatan Lingkungan Pemukiman.

Tobing, I. S. L. Dampak Sampah terhadap Kesehatan Lingkungan dan Manusia. Makalah pada Lokakarya “Aspek Lingkungan dan Legalitas Pembuangan Sampah serta Sosialisasi Pemanfaatan Sampah Organik sebagai Bahan Baku Pembuatan Kompos” Kerjasama Universitas Nasional dan DIKMENTI DKI, Jakarta. 2005

0 komentar:

Posting Komentar